Penanganan pascapanen merupakan suatu kegiatan perlakuan terhadap bunga setelah panen sampai bunga itu diterima oleh konsumen. Penanganan pasca panen pada tanaman bunga krisan potong dilakukan untuk : 1) Memperkecil respirasi, 2) Memperkecil transpirasi, 3) Mencegah infeksi atau luka, 4) Menjaga performance, 5) Meningkatkan daya saing.Penanganan pascapanen yang baik dan benar pada bunga krisan potong sebagai upaya menuju Standar Nasional Indonesia (SNI), sehingga mampu bersaing di pasar domestik maupun internasional adalah sebagai berikut : (a) Kematangan Bunga (Flower Maturity); (b) Persediaan bahan makanan; (c) Temperatur; (d) Persediaan air dan kualitas air; (e) Ethylene; (f) Kerusakan mekanis; (g) Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)Melakukan Sortasi Bunga Krisan PotongMenyeleksi dan mengelompokkan bunga krisan potong yang mendasarkan pada :? Tipe bunga, warna dan varietas ? Penampilan bunga : Panjang tangkai, ukuran bunga, tingkat kemekaran bunga, keseragaman kemekaran bunga dalam tangkai, kesegaran bunga, keadaan tangkai bunga (lurus-bengkok, besar-kecil), keseragaman kultivar, ketegaran tangkai bunga ? Kerusakan fisik daun akibat proses produksi dan atau serangan OPTMelakukan Grading Bunga Krisan PotongGrading/penggolongan bertujuan untuk:a) Mendapat hasil buah yang seragam (ukuran dan kualitas)b) Mempermudah penyusunan dalam wadah/peti/alat kemasc) Mendapatkan harga yang lebih tinggid) Merangsang minat untuk membelie) Agar perhitungannya lebih mudahf) Untuk menaksir pendapatan sementara.Hasil Sortasi dan Grading Bunga Krisan Potong sesuai dengan Kelas mutu bunga krisan (BSN – SNI 01-4478-1998)Syarat Mutu Bunga Krisan Potong Segar dapat dibagi menjadi beberapa Kelas Mutu1. Untuk bunga krisan potong tipe Standar Kelas Mutu AA Panjang Tangkai berukuran 76 cm, untuk mutu A Panjang Tangkai berukuran 70 Cm, Kelas Mutu B Panjang Tangkai berukuran 61 Cm dan Kelas C Panjang Tangkai berukuran Asalan2. Untuk bunga krisan potong tipe Spray (aster dan Kancing) Kelas Mutu AA Panjang Tangkai berukuran 76 cm, untuk mutu A Panjang Tangkai berukuran 70 Cm, Kelas Mutu B Panjang Tangkai berukuran 61 Cm dan Kelas C Panjang Tangkai berukuran Asalan3. Untuk bunga krisan potong tipe Spray santini Kelas Mutu AA Panjang Tangkai berukuran 60 cm, untuk mutu A Panjang Tangkai berukuran 55 Cm, Kelas Mutu B Panjang Tangkai berukuran 50 Cm dan Kelas C Panjang Tangkai berukuran Asalan4. Untuk bunga krisan potong tipe Standar, aster dan Kancing Diameter Tangkai Kelas Mutu AA Diameter Tangkai berukuran > 5 mm, untuk mutu A Panjang Tangkai berukuran 4,1 – 5 mm, Kelas Mutu B 3 – 4 mm dan Kelas C Panjang Tangkai berukuran Asalan5. Untuk bunga krisan potong tipe Santini Diameter Tangkai Kelas Mutu AA Diameter Tangkai berukuran > 4 mm, untuk mutu A Panjang Tangkai berukuran 3,5 – 4 mm, Kelas Mutu B 3 – 3.5 mm dan Kelas C Panjang Tangkai berukuran Asalan Sortasi dan Grading Bunga Krisan PotongPenentuan Spesifikasi ProdukSpesifikasi produk yang digunakan ditentukan sesuai dengan ketentuan perusahaan. Kualitas produk ditentukan sesuai persyaratan permintaan pasar dan SOPPelaksanaan Sortasi, Grading dan Pelabelan• Produk dikelompokkan dan diberi label menurut kebutuhan pasar.• Produk yang tidak memenuhi spesifikasi kualitas perusahaan diidentifikasi dan disortir menurut SOP yang berlaku.• Mengikat pangkal batang dengan pengikat (karet) sesuai dengan pengelompokkan kelas mutu • Jumlah tangkai bunga per ikat sesuai tujuan (umumnya 10 batang/ikat)• Membungkus bunga dengan plastik/kertas pembungkus dengan tujuan melindungi bunga dari kerusakan • Memotong pangkal tangkai bunga (fakultatif)• Melabel bunga sesuai kode perusahaan • Menempatkan bunga pada wadah yang telah ditentukan Ditulis ulang oleh : Dalmadi BBP2TP BogorSumber : Balitbangtang Direktorat Tanaman Hias Direktorat Jenderal Hortikultura SOP Budidaya Krisan Potong dan Berbagai sumber lainnya Gambar : Elvina herdiani dan lainnya