Pertanian berkelanjutan atau pembangunan pertanian berkelanjutan pertama kali menjadi pembicaraan dunia pada tahun 1987, tahun 1992 diterima sebagai agenda politik oleh semua negara di dunia sebagaimana dikemukakan dalam Agenda 21, Rio de Jeneiro. Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa pembangunan ekonomi jangka panjang dapat dilakukan bila dikaitkan dengan masalah perlindungan lingkungan. Pertemuan Johanesberg, Afrika Selatan (2-4 September 2002) yang merupakan pertemuan puncak Pembangunan Berkelanjutan (”World Summit On Sustainable Development”) menegaskan bahwa pembangunan berkelanjutan membutuhkan pandangan dan penanganan jangka panjang dengan partisipasi penuh semua pihak. Secara jelas dinyatakan bahwa pembangunan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan generasi masa kini tanpa harus mengorbankan kebutuhan dan aspirasi generasi mendatang. Di bidang pertanian diterapkan dengan pendekatan pembangunan pertanian berkelanjutan atau berwawasan lingkungan, yang dalam pelaksanaannya sudah termasuk aspek pertanian organik. Di Indonesia, konseptual pertanian berkelanjutan tercantum pada UU no. 12 tahun 1992. Akan tetapi pengertian pertanian berkelanjutan masih belum begitu jelas secara implementas. Namun secara umum, prinsip dari pertanian berkelanjutan adalah praktek pertanian yang menggunakan prinsip dasar ekologi serta ilmu tentang hubungan antara organisme dengan lingkungannya. Hal ini sama dengan penjelasan dari Wikipedia bahwa Sustainable agriculture is the practice of farming using principles of ecology, the study of relationships between organisms and their environment. Pertanian berkelanjutan juga telah didefinisikan sebagai sistem pertanian yang terintegrasi dari praktek produksi tumbuhan dan hewan yang secara spesifik akan bertahan dalam waktu yang lama. Aspek aspek pertanian berkelanjutan menurut Wikipedia salah satunya adalah Meningkatkan kualitas lingkungan dan sumber daya alam dengan mengacu kepada kebutuhan ekonomi pertanian. Disebut sebagai pertanian berkelanjutan menurut karena dalam pertanian tersebut memiliki kegiatan yang secara ekonomis, ekologis, dan sosial bersifat berkelanjutan. Berkelanjutan secara ekonomis berarti bahwa suatu kegiatan pembangunan harus dapat membuahkan pertumbuhan ekonomi, dan penggunaan sumberdaya serta lnvestasi secara efisien. Berkelanjutan secara ekologis mengandung arti, bahwa kegiatan termaksud harus dapat mempertahankan integritas ekosistem, mernelihara daya dukung lingkungan, dan konservasi sumberdaya alam termasuk keanekaragaman hayati (biodiversity). Sementara itu, keberlanjutan secara sosial mensyaratkan bahwa suatu kegiatan pernbangunan hendaknya dapat menciptakan pemerataan hasil-hasil pernbangunan, mobilitas. sosial, kohesi sosial, partisipasi masyarakat, pernberdayaan masyarakat, identitas sosial, dan pengembang an kelembagaan. M. Ainul Fitri. Penyuluh Pertanian BPP.Sidayu