Loading...

MEMANFAATKAN KUR MIKRO UNTUK PENGEMBANGAN USAHA TANI

MEMANFAATKAN KUR MIKRO UNTUK PENGEMBANGAN USAHA TANI
Usaha tani adalah profesi pilihan utama sebagian besar masyarakat kita di perdesaan. Hasil produksi dari usaha yang sudah turun temurun ini sangat diperlukan karena merupakan kebutuhan pokok kita semua. Namun, hingga saat masih saja terdapat berbagai kendala yang dialami para petani kita dalam mengelola usaha taninya. Salah satu dan terutama diantaranya adalah masalah pembiayaan. Petani umumnya kesulitan ketika akan meminjam modal usaha ke bank karena terkendala beberapa hal. Misalnya saja, masalah agunan atau jaminan yang harus disediakan, ataupun jumlah angsuran yang cukup memberatkan. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini telah meluncurkan sebuah program yang bernama Kredit Usaha Rakyat (KUR). KUR merupakan salah satu skema kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi-jadi bukan kredit untuk konsumtif- yang diberikan kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak termasuk sektor pertanian, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahannya belum cukup mengcover kreditnya. Skema kredit ini disalurkan oleh Bank maupun Lembaga Keuangan bukan Bank yang ditugaskan. KUR merupakan salah satu program pemerintah untuk memberdayakan rakyat kecil termasuk petani. Program ini dinilai sangat membantu petani untuk melanjutkan atau mengembangkan usaha taninya. Pasalnya, KUR menjadi solusi bagi para petani karena disamping prosedurnya relatif mudah, bunganya juga sangat ringan. Beberapa lembaga keuangan baik pemerintah seperti Bank BRI, Bank Mandiri dan Bank BNI maupun swasta telah ditunjuk untuk melayani KUR ini. Salah satu Bank pemerintah yaitu Bank BRI misalnya, dengan jumlah unit kerja yang terbesar dan tersebar, telah berpengalaman melayani KUR sampai ke seluruh pelosok nusantara. Perlu diketahui, saat ini suku bunga KUR tidak lagi 7 % sebagaimana tahun-tahun sebelumnya akan tetapi diturunkan lagi menjadi 6 persen per tahun dan tanpa agunan untuk pinjaman maksimal Rp 50 juta. Selain itu, KUR untuk petani ini skemanya berbeda dengan KUR pada umumnya. Petani diberikan keringanan dalam pembayarannya, yakni dapat dibayar sekaligus lunas atau bahkan boleh dicicil pada saat produk pertaniannya sudah panen (menghasilkan). Hal ini tentu memudahkan para petani. Misalnya petani mengajukan KUR Rp 50 juta (tanpa agunan) untuk modal usaha taninya yang berupa tanaman dan peternakan. Komoditas ini baru menghasilkan beberapa bulan kemudian. Jadi ketika sudah panen, mereka (petani) dapat melunasinya sekaligus atau mencicil atau dengan istilah yarnen (bayar setelah panen). KUR mikro untuk petani ini direalisasikannya bukanlah dalam bentuk uang, melainkan berbentuk sarana produksi pertanian (saprotan). Untuk itu dalam KUR ini, dinas pertanian dan bank sudah bekerjasama dengan para off taker untuk menyediakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan para petani. Off taker yang dimaksud adalah vendor-vendor yang ditunjuk yang terdiri dari : penyalur pupuk, benih, hingga alat dan mesin pertanian (alsintan). Program KUR mikro ini diharapkan bisa berjalan dengan baik dan tersalurkan secara adil dan merata sehingga petani dan peternak dapat menikmati manfaatnya. Hal ini tentu saja sangat membutuhkan peran serta pihak terkait. Diantaranya, peran kepala dinas pertanian setempat yang dalam hal mengeluarkan rekomendasi atau surat pernyataan bahwa petani/kelompok tani yang mengajukan tersebut benar-benar berhak mendapatkan KUR. Selain itu, Kostratani (Komando Startegis Pembangunan Pertanian) di tingkat kecamatan juga harus mampu menjadi semacam Klinik Konsultasi Pembiayaan yang fungsinya sebagai konsultan atau yang membantu petani untuk mengajukan KUR. Selain itu, klinik ini juga berfungsi sebagai pengawas dalam penyaluran KUR. Beberapa ketentuan dan persyaratan KUR mikro yang ditujukan kepada pelaku usaha pertanian dan peternakan berupa kredit modal kerja dan investasi adalah : Batas maksimal kredit setiap debitur adalah Rp 50 juta Ada dua jenis kredit KUR Mikro BRI yakni Kredit Modal Kerja (KMK) dengan jangka waktu tenor maksimal tiga tahun dan Kredit Investas (KI) dengan jangka waktu tenor maksimal lima tahun Suku bunga yang berlaku 6% efektif per tahun atau setara 0,41% flat per bulan Tidak ada biaya administrasi dan provisi (Inang Sariati) Sumber : https://www.suarakarya.id/detail/106581/KUR-Pertanian-untuk-Bantu-Petani-Kembangkan-Usaha-Tani https://duwitmu.com/kta/kur-bri-terbaik-2019/ https://kilaskementerian.kompas.com/kementan https://8villages.com/full/petani