Loading...

Membuka Gerbang Prestasi Dengan Sosialisasi

Membuka Gerbang Prestasi Dengan   Sosialisasi
Dinas Pertanian kabupaten Aceh Tengah Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan akan melakukan penilaian terhadap BPP berprestasi, Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) berprestasi, Petani berprestasi, Penyuluh Pertanian PNS Teladan dan Penyuluh Pertanian Non PNS teladan dI 14 kecamatan sekabupaten Aceh Tengah. Prapelaksanaan penilaian terhadap beberapa sasaran yang dimaksud perlu dilakukan sosialisasi ruang lingkup penilaian yang merunut pada Peraturan Menteri Pertanian tandas HUDAYANI, S.TP Kasie Ketenagaan. Materi yang disosialisasikan untuk penilaian Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/OT.140/4/2012 berupa Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi. Sementara Pedoman Penilaian Petani Berprestasi mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian no. 42/PERMENTAN/OT.140/3/2013. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13//PERMENTAN/OT.140/3/2011 digunakan sebagai bahan sosialisasi untuk Penyuluh Pertanian Berprestasi yang bersetatus Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23/PERMENTAN/OT.140/4/2012 untuk penyuluh pertanian non PNS atau penyuluh konterak yang berprestasi. Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang berprestasi akan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/PERMENTAN/OT.140/4/2013. Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) yang dimaksud adalah bagian dari binaan penyuluh pertanian di pedesaan. Sasaran sosialisasi yang disampaikan oleh tim dari Bidang Perasana,Sarana dan Penyuluhan adalah 15 BPP di 14 kecamatan dan 202 penyuluh pertanian PNS dan Non PNS di kabupaten Aceh Tengah. Materi Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) berprestasi dan Petani berprestasi, juga disosialisasikan kepada penyuluh, karena penyuluh lebih tahu dan lebih dekat dengan sasaran, demikian ungkap HERLIASNA,SP dari kelompok jabatan fungsional kabupaten Aceh Tengah di BPP kecamatan Bies.Kamis/19/08/2021} * }* Abdurrahman.