Loading...

Memilih Benih Kelapa Sawit yang Baik dan Benar

Memilih Benih Kelapa Sawit yang Baik dan Benar
Benih kelapa sawit illegal atau yang tidak memenuhi aspek legalitas, saat ini banyak diproduksi oleh lembaga /perorangan. Benih tersebut tidak diakui pemerintah dan tidak memenuhi syarat-syarat serta tatacara pelepasan varietas, serta tidak melalui proses sertifikasi. Benih kelapa sawit illegal tersebut apabila ditanam tidak akan menguntungkan bagi pekebun, karena produktivitasnya yang sangat rendah, sehingga pekebun diharapkan selalu menggunakan bibit kelapa sawit unggul bermutu yang dihasilkan oleh sumber benih Pusat-Pusat Penelitian kelapa sawit dan perusahaan produsen bibit resmi/benih kelapa sawit asli. Peredaran bibit palsu umumnya berlangsung lebih mudah di kalangan petani yang tidak mengetahui betul seluk beluk prosedur mendapatkan bibit kualitas baik. Penipuan penjualan bibit palsu ini juga seringkali diikuti dengan berbagai bentuk pemalsuan dokumen maupun kemasan.Benih kelapa sawit asli: 1) Berasal dari varietas unggul D x P yang telah dilepas secara resmi oleh Menteri Pertanian; 2) Diproduksi di kebun benih khusus yang sudah disertifikasi dengan cara menyilangkan pohon ibu induk Dura (D) dengan pohon bapak Pisifera (P) yang telah teruji keunggulannya; 3) Dapat disertifikasi karena kemurnian genetik terjamin dan perkecambahan benih dilakukan dengan rapi dan sistematis sehingga asal usulnya dapat ditelusuri ke pohon induk. Benih kelapa sawit illegal: 1) Berasal dari buah atau kecambah yang dikumpulkan di bawah pohon-pohon kelapa sawit yang terdapat di kebun produksi Tinera (T) atau pohon Dura (D) yang disilangkan; 2) Perkecambahan dilakukan secara alami dan asal usul pohonnya tidak jelas dan tidak tercatat; 3) Tidak dapat disertifikasi karena asal usulnya tidak jelas dan proses pengecambahannya tidak mengikuti standar yang berlaku. Kerugian: 1) Pengguna benih illegal akan menghasilkan kontaminasi dura sehingga akan mengurangi produksi TBS dan CPO; 2) Pengguna benih illegal akan mengurangi kesempatan untuk memeperoleh pendapatan yang optimal dan biaya yang dikeluarkan sia-sia. Para pekebun akan sulit unatuk mengembalikan pinjaman kredit karena produksi yang dihasilkan rendah; 3) Akan timbul ekses konflik antara PKS dan kebun pemasok TBS; 4) Pelanggaran UU No. 12 tahun 1992 tentang sistem Budidaya Tanaman dan UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman; 5) Produktivitas renda, tingkat produksi TBS hanya 50%, rendemen CPO maksimal 18%; 6) Merusak mesin pengolah rendemen CPO; 7) Merusak citra produsen benih resmi; 8) Penurunan tingkat produksi CPO secara nasional; 9) Sumberdaya alam, SDM dan modal tidak termanfaatkan secara optimal.Teknik pemalsuan: 1) Dengan cara menawarkan bibit yang diklaim berasal dari sumber bibit legal. Kemudian untuk meyakinkan konsumen, oknum menunjukkan dokumen-dokumen aspal dengan mereplikasi sertifikat "tiran" layaknya sertifikat asli; 2) Dengan menawarkan bibit asal sumber bibit yang tidak jadi digunakan oleh sebuah perusahaan tertentu. Biasanya sang oknum mengaku sebagai orang perusahaan dan oknum tidak saja menunjukkan dokumen aspal seperti sertifikat dari sumber bibit namun juga bukti DO dari sumber bibit kepada perusahaan bersangkutan.Cara mendapatkan benih kelapa sawit yang baik dan benar: 1). Kecambah kelapa sawit dapat dipesan ke sumber benih kelapa sawit resmi (ditetapkan oleh pemerintah) dengan membawa Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2B-KS) yang diterbitkan oleh Ditjen Perkebunan/Dinas Perkebunan Provinsi/Kabupaten/Kota, 2) Benih dalam polybag dapat dibeli dari penangkar benih resmi (memiliki Tanda Registrasi Usaha Perbenihan/TRUP) dan disertifikasi oleh UPTD Perbenihan Tanaman Perkebunan setempat.Tindakan masyarakat jika mengetahui adanya benih illegal: 1) Segera melaporkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di Dinas Perkebunan setempat atau ke polres setempat; 2) Tidak membeli benih tersebut walaupun dengan harga yang murah; 3) Menyita dan melakukan pemusnahan.Ketentuan pidana terhadap masyarakat yang mengedarkan benih illegal: 1) Mengedarkan benih bina yang tidak seuai dengan label karena dilakukan dengan sengaja dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 250.000.000 ( Dua ratus lima puluh juta rupiah) sesuai UU No. 12 tahun 1992 tentang sistem Budidaya Tanaman; 2) Mengedarkan benih bina yang tidak sesuai dengan label karena kelalaian dikenakan pidana penjara paling lama 12 (dua belas ) bulan dan dendan paling banyak Rp. 50.000000 (Lima puluh juta rupiah) sesuai UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian pada Pusluhtan, BPPSDMP).Sumber:1. Direktorat Tanaman Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan. 2012,2. http://www.jaringnews.com/politik-peristiwa/umum/31206/awas-benih-sawit-palsu-banyak-beredar