Selama ini Modal bagi petani merupakan masalah yang sangat mempengaruhi perkembangan usaha agribisnisnya. Berbagai upaya sudah dilaksanakan dengan memberi bantuan modal seperti bantuan permodalan untuk petani yang digulirkan Pemerintah melalui Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) sejak tahun 2008 bagi petani anggota gabungan kelompoktani (gapoktan). Penumbuhan dan pengembangan LKM-A pada gapoktan penerima dana BLM PUAP merupakan suatu kebutuhan dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat di perdesaan dan mempercepat upaya pengentasan kemiskinan melalui penumbuhan usaha agribisnis. Penyediaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PUAP dalam rangka penguatan modal diharapkan dapat digunakan untuk mengembangkan berbagai aktivitas usahataninya melalui peran lembaga ekonomi yaitu Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A). Melalui LKM-A ini, Gapoktan diharapkan mampu mengelola sumber finansial untuk melayani kebutuhan petani anggotanya dalam mengembangkan usaha ekonomi produktif di bidang agribisnis. Dalam struktur organisasi, kedudukan LKM-A berada dalam unit usaha Gapoktan. LKM-A dibentuk dari unit usaha jasa permodalan/ unit simpan pinjam dalam gapoktan. Berkat kinerja Gapoktan yang mengelola dana secara swadaya, kemampuan gapoktan mengoptimalkan dana masyarakat dan menghasilkan laba serta telah mempunyai sarana dan prasarana kantor/ tempat usaha, menyebabkan Gapoktan dapat dipertimbangkan sebagai embryo LKM-A. Yang keputusan tertinggi ada di Rapat Anggota Gapoktan. LKM-A didirikan, dimiliki dan dikelola oleh masyarakat dari Gapoktan penerima dana BLM PUAP di perdesaan yang melayani para anggota untuk mendapatkan modal usaha agribisnis sehingga masyarakat dapat keluar dari kemiskinan. Terutama mengatasi kebutuhan modal petani kecil, buruh tani dan para pengusaha skala mikro yang kesulitan mendapatkan modal dari lembaga-lembaga keuangan formal sudah dapat dilayani oleh LKM-A. Proses pembentukan LKM-A melalui beberapa tahapan : 1) identifikasi pemetaan kebutuhan, untuk memahami karakteristik kelompoktani yang terhimpun dalam Gapoktan, kegiatan usahataninya serta penentuan kebutuhan kredit; 2) Sosialisasi kegiatan LKM-A kepada pengurus kelompoktani dan pengurus Gapoktan; 3) Pembentukan pengurus dan pengelola LKM-A( manajer ,adnministasi pembukuan, kasir/ teler), dikelola oleh SDM yang berpengalaman dibidang keuangan mikro; 4)Penyusunan AD/ART sebagai landasan hukum organisasi; 5) Opersionalisasi LKM-A dan 6) Pengembangan LKM-A berupa pendampingan,penguatan modal awal dan monitoring evaluasi. Sasaran utama LKM-A adalah petani/ buruh tani dan masyarakat pelaku agribisnis yang meliputi usaha penyediaan sarana produksi, penanaman, pengolahan hasil dan pemasaran. Pemanfaatan modal usahatani dari LKM-A dapat digunakan selain untuk pembelian sarana produksi, juga dapat untuk biaya tenaga kerja dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, panen, pasca panen, bahkan biaya sewa lahan bagi petani yang tidak memiliki lahan sendiri, Semua masyarakat perdesaan berkesempatan luas memperoleh modal usaha yang mengarah pada usaha produktif dalam rangka pemberdayaan petani di perdesaan. Salah satu bentuk produk LKM-A adalah simpanan dan pinjaman. Produk simpanan merupakan sarana untuk menghimpun dana dari anggota dan memperkuat modal Gapoktan, yang selanjutnya dijadikan modal bergulir dalam pembiayaan agribisnis di perdesaan. Produk pinjaman yang diperoleh dari simpanan anggota dan modal gapoktan dijadikan sebagai pinjaman, yang diharapkan modal usaha ini dapat dinikmati lebih banyak lagi oleh petani anggota yang belum mendapatkan bantuan serta dapat menjangkau seluruh petani di perdesaan. LKM-A melayani pinjaman anggotanya, prosesnya cepat tanpa agunan, jasapun kecil, uang hasil pinjaman bisa digunakan untuk apa saja asalkan masih lingkup usaha agribisnis. Skema perkreditan LKM-A yang diterapkan bersifat partisipatif dan akomodatif terhadap karakteristik petani dan kegiatan usahataninya. Peminjam adalah kelompoktani atau perorangan sebagai anggota kelompok yang berdomisili dalam satu desa dan memiliki lahan atau melakukan kegiatan usaha agribisnis, serta memenuhi syarat unuk didanai. Pinjaman diberikan untuk usaha-usaha agribisnis, mulai dari pengadaan sarana produksi (benih, induk ternak/ bakalan, pupuk, pestisida), sewa alsintan, pembuatan kandang ternak, pengolahan hasil agribisnis atau industri rumahan, hand sprayer, traktor tangan, pemasaran hasil dan lainnya yang terkait dengan kegiatan agribisnis Jasa setara 3% per bulan. Penguatan kapasitas LKM-A dilakukan melalui pelatihan manajemen dasar bagi pengelola yang terkait dengan kepemimpinan, perencanaan starategis, analisa kelayakan usaha, administrasi dan pembukuan LKM-A, analisis pembiayaan , manajemen resiko dan pelaporan. Agar upaya penyedia modal ini dapat berkelanjutan serta lestari, maka pengelola LKM-A harus berorientasi bisnis. LKM-A harus mendapatkan keuntungan sehingga bisa berkembang. Prosedur peminjaman disusun secara sederhana yang mudah dipahami oleh anggota kelompok, dan aturan penyisihan keuntungan untuk kelangsungan perkembangaan LKM-A serta adanya mekanisme insentif dan sanksi, yaitu pembinaan karakter sehingga anggota dapat mengembalikan pinjaman secara teratur Selanjutnya Kinerja pengelolaan LKM-A dapat dilihat dari adanya modal keswadayaan ( simpanan pokok, wajib dan simpanan sukarela anggota), pengelola an aset yang ada, penyaluran dana sesuai yang diusulkan, Pembiayaan bermasalah ( akibat puso dan anggota mempunyai karakter tidak baik) serta adanya penguatan modal petani dalam menjalankan usahatani (dilihat dari usaha petani berkembang, produktivitas dan pendapatan meningkat, usaha tani yang dibangun dan dikembangkan mampu mendorong tumbuhnya industrial di perdesaan serta kecenderungan kerjasama kemitraan terjalin dan kemandiran Gapoktan.) Disunting oleh : Asia (Penyuluh BPPSDMP) Sumber informasi : Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.2012. Kiat Memperkuat Modaal di Perdesaan melalui LKM-A.