Loading...

Mengembangkan UPJA Mandiri di Perdesaan

Mengembangkan UPJA Mandiri di Perdesaan
Kendala bagi pelaku utama pembangunan pertanian dalam usaha taninya selain keterbatasan kepemilikan lahan, juga terbatasnya ketersediaan sarana peralatan dan mesin pertanian.untuk mengelola usaha taninya. Disamping itu sangat minimnya kelembagaan yang melayani usaha jasa tersebut. Keberadaan usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian (UPJA) di perdesaan khususnya di daerah sentra produksi sangat diharapkan, mengingat usaha ini dapat membantu mengatasi kebutuhan alsintan bagi petani, juga mengatasi kelangkaan tenaga kerja di perdesaan. Mengapa Kelembagaan UPJA diperlukan ? karena UPJA ini merupakan suatu lembaga ekonomi yang ada di perdesaan yang khusus bergerak di bidang pelayanan jasa dalam rangka optimalisasi penggunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diharapkan lembaga ini mendapatkan keuntungan usaha baik di dalam maupun di luar kelompoktani/gapoktan. Dalam hal ini fungsi utama kelembagaan UPJA: 1) melakukan kegiatan ekonomi dalam bentuk pelayanan jasa alsintan dalam menangani budidaya , seperti jasa penyiapan lahan dan pengolahan tanah, pemberian air iirigasi, penanaman, pemeliharaan, perlindungan tanaman termasuk pengendalian kebakaran, 2) kegiatan panen, pasca panen dan pengolahan hasil pertanian seperti jasa pemanenan, perontokan, pengeringan dan penggilingan padi; termasuk 3) mendorong pengembangan perluasan modal usaha dan perluasan pasar.. Perkembangan UPJA selama ini masih memiliki berbagai keterbatasan seperti keterbatasan modal, rendahnya ketrampilan SDM, jangkauan pelayanan yang masih kurang , pengelolaan alsintan secara perorangan masih kurang efisien. Disisi lain kemampuan petani dalam mengolah lahan usahatani terbatas ( 0,5 ha/ Musim Tanam), tingkat pendidikan dan ketrampilan petani masih rendah. Untuk mengoptimalkan peran dan fungsi Kelembagaan usaha yang bergerak di bidang jasa alat dan mesin pertanian (alsintan) ini Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian RI nomor 25/Permentan/PL.130/5/2008 tanggal 22 mei 2008 tentang Pedoman kelembagaan UPJA yang diharapkan dapat berperan penting dalam rangka menggerakkan perekonomian di perdesaan. Pengembangan UPJA mandiri ini ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan petani, kelompoktani dan Gapoktan dalam rangka penyediaan pelayanan jasa alsintan. Pengembangan UPJA Mandiri tahun 2013 Dalam rangka pemberdayaan UPJA, Pemerintah telah melakukan penguatan UPJA. untuk meningkatkan kemampuan UPJA sehingga dapat memperluas pelayanannya kepada petani/ kelompoktani/gapoktan pengguna jasa alsintan. . Penguatan dilakukan terhadap UPJA-UPJA Pemula , UPJA Berkembang sehingga menjadi UPJA Mandiri.. Dalam mendukung proses penguatan UPJA,.lembaga ini diberikan bantuan sosial 20 paket masing-masing sebesar Rp. 250.000.000 sehingga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kemampuan UPJA secara teknis maupun organisasi kelembagaan.. Kriteria UPJA pemula yaitu kelompok usaha pelayanan jasa alsintan yang belum berkembang, karena masih memiliki 1- 2 jenis alsintan dengan jumlah alsintan 1 - 4 unit dan kondisi alat dan mesin pertanian terawat. Sedangkan UPJA Berkembang yaitu kelompok usaha pelayanan jasa alsintan yang telah berkembang dengan jenis alsintan yang dimiliki 3 - 4 jenis dengan jumlah alsintan yang dimiliki 5-9 unit serta telah memiliki sistem organisasi lengkap, mempunyai gudang penyimpanan alat dan mesin pertanian serta kondisi alsintan terawat. Disamping kriteria kelembagaan UPJA, kriteria lain yang harus dipenuhi oleh UPJA calon penerima bantuan penguatan dana : 1) UPJA masih aktif; 2) UPJA direkomendasikan/diusulkan oleh dinas setempat; 3) memiliki daerah operasi/ garapan> 15 ha; 4) Bermitra dengan kelompoktani/Gapoktan;5)Memiliki rekening tabungan atas nama UPJA; 6) Manajer UPJA sanggup mengelola dan mengembangkan usahanya secara bisnis;7) UPJA yang belum menerima bantuan alsin sejenis tahun sebelumnya dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Kriteria lokasi, mempertimbangkan beberapa hal, 1) Diprioritaskan pada daerah sentra produksi pertanian tanaman pangan dan wilayah pengembangan kawasan pertanian tanaman pangan; 2) kondisi lokal spesifik yang secara teknis dan ekonomis memenuhi persyaratan untuk pengembangan UPJA Mandiri; 3) Terdapat UPJA Pemula dan Berkembang yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi UPJA Mandiri; 4) mempertimbangkan proposal yang diajukan oleh UPJA dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, terkait dengan pengembangan UPJA Mandiri; 5) mempertimbangkan kinerja Dinas Pertanian Kabupaten/Kota yang pernah menerima bantuan penguatan UPJA. Jika kriteria kelembagaan UPJA dan Lokasi telah memenuhi persyaratan dipenuhi, selanjutnya Kelembagaan melakukan pengusulan ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota untuk diverifikasi yang selanjutnya diusulkan kepada Dinas Pertanian Provinsi untuk diusulkan ke Pusat (Direktorat Alat dan Mesin Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian). Di Pusat, usulan provinsi diverifikasi kembali oleh Pusat bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota dan Dinas Pertanian/Perkebunan Provinsi. Kemudian ditetapkan sebagai calon penerima dan calon lokasi bantuan pengembangan UPJA Mandiri. Setelah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh calon penerima yaitu membuat surat permohonan pencairan dana dilampiri dengan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) sesuai dengan mekanisme pencairan dan pemanfaatan dana bansos. Pencairan bantuan akan ditransfer ke rekening tabungan UPJA. Paket Alsintan yang diadakan dapat berupa traktor roda 2, pompa air (4 inch, 3 inch dan 2 inch), paddy mower, mesin penyiang, rice tranplanter , power thresher ,perlengkapan perbengkelan dan pembangunan atau perbaikan gedung penyimpanan (minimal luas 20 M2, biaya maksimal Rp.15 juta). Alsintan sudah mempunyai SPPT SNI atau sudah memiliki Test Report dari Lembaga Pengujian Alsintan yang terakreditasi. Monitoring dan Evaluasi dilakukan oleh Dinas Pertanian Provinsi bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota secara berkala berupa pembagian tugas dalam struktur organisasi, kelengkapan administrasi, jangkauan pelayanan , jumlah pelanggan dan pendapatan UPJA serta permasalahan yang dihadapi. Penerima bantuan harus melaporkan perkembangan kinerjanya setiap akhir musim tanam, dilaporakan ke Dinas kabupaten/kota, provinsi dan Pusat. Penyunting : Asia (Penyuluh BPPSDMP) Sumber Informasi : Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. 2012. Pedoman Teknis pengembangan UPJA Mandiri.