Indonesia merupakan salah satu negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, yang memiliki peran penting dalam pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), utamanya yaitu mencegah kelaparan yang dapat dilakukan melalui pencapaian ketahanan pangan dan gizi masyarakat serta meningkatkan pertanian berkelanjutan, Terkait dengan hal tersebut, petani atau peke bun di kawasan kelapa sawit mempunyai peran penting dalam budi daya, pengelolaan lahan usahatani, panen dan pasca panennya mengingat kebutuhan kelapa sawit akan semakin meningkat. Disisi lain, petani masih terbatas kapasitasnya, kelembagaan petani yang belum optimal dan permasalahan penyediaan agro-input dan dukungan pembiayaan yang masih terbatas. Untuk mengatasi hal tersebut, perlu dukungan sistem penyuluhan yang efektif dan efisien, diantaranya melalui penguatan penyuluh pertanian baik penyuluh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyuluh swadaya, maupun penyuluh swasta guna mendorong peningkatan pengetahuan petani yang merupakan kunci untuk membangun perkebunan kelapa sawit rakyat. Adanya keterbatasan pemerintah dalam pemenuhan tenaga penyuluh pertanian ASN perlu ditumbuhkembangkan penyuluh swadaya (petani maju) atau penyuluh swasta sebagai penyuluh pendamping yang dapat memberikan peam penyampaian informasi teknologi inovasi pada petani sehingga mampu merubah pengetahuan keterampilan dan sikap petani. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 40/Kpts/Sm.200/I/Ll/2020 Tentang Penumbuhan dan pengembangan Penyuluh pertanian swadaya dan penyuluh pertanian swasta di Kawasan perkebunan kelapa sawit Berbasis Kelembagaan ekonomi petani, menjadi angin segar bagi para Tugas dan kewajiban Perusahaan dan KEP Perusahaan Perkebunan Besar baik PBN maupun PBS yang mempunyai Petani plasma dan/atau yang di sekitar areal kerjanya terdapat petani swadaya, berkewajiban melaksanakan pengembangan sumber daya manusia pekebun melalui penyuluhan dengan penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian Swasta. Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian Swasta, perusahaan melibatkan penyuluh pertanian kabupaten kota, Perhiptani dan BPP. Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP), sebagai wadah untuk peningkatan kapasitas petani agar berkemampuan manajerial, kewirausahaan, dan organisasi bisnis melalui peningkatan kelembagaan petani dan KEP yang kuat dan mandiri dengan tujuan terbentuknya peningkatan usaha tani yang berdaya saing dan berkelanjutan. KEP yang berbentuk Koperasi atau badan usaha milik petani lainnya berkewajiban untuk memiliki petani progresifyang dapat menjadi Penyuluh Pertanian Swadaya. Dalam rangka pelaksanaan penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya, KEP melibatkan BPP dan Perhiptani. Persyaratan Persyaratan umum meliputi: warga Negara Republik Indonesia; sehat jasmani dan rohani; mampu berkomunikasi dengan Pelaku Utama dan Pelaku Usaha; memiliki kemauan dan kemampuan serta bersedia untuk menyebarluaskan keahliannya kepada Pelaku Utama dan Pe1aku Usaha melalui kegiatan Penyuluhan Pertanian; memiliki kemauan dan kemampuan bekerja sarna dengan Instansi pemerintahjperusahaan atau dunia usaha di bidang pertanian; dan bersedia mengikuti pelatihan di bidang Penyuluhan Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Persyaratan Khusus Persyaratan khusus Penyuluh Pertanian Swadaya memiliki karakter moral dan kinerja 4 K (kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif); mengelola usaha on-farm dari/ atau off-farm. di bidang pertanian yang berhasil dan dapat dicontoh oleh masyarakat di sekitarnya; memiliki jiwa kepemimpinan; mempunyai kompetensi, keterampilan dan keahlian teknis di bidang pertanian khususnya komoditi kelapa sawit; dan memiliki jiwa kewirausahaan dan melayani dalam melaksanakan Penyuluhan b. Persyaratan khusus Penyuluh Pertanian Swasta Memiliki karakter moral dan kinerja 4 K [kritis, kreatif, komunikatif dan kolaboratif); 2) karyawan pcrusahaan Zdunia usahay lembaga yang diberi tugas merencanakan dan melaksanakan penyuluhan kepada kelompok tani plasma atau kelompok tani yang menjadi mitranya; individu dan/ atau Pelaku Usaha yang mau dan mampu me1akukan alih teknologi pertanian kepada petani; memiliki jiwa kepemimpinan; mempunyai kompetensi, keterampilan, dan keahlian teknis di bidang pertanian khususnya komoditi kelapa; dan memiliki jiwa kewirausahaan dan melayani dalam melaksanakan Penyuluhan