Loading...

MENUMBUHKAN PENYULUH SWASTA DAN SWADAYA DI KAWASAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT

MENUMBUHKAN PENYULUH SWASTA DAN SWADAYA DI KAWASAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Sebagai negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia, petani atau pekebun di kawasan perkebunan kelapa sawit mempunyai peran penting baik dalam budi daya, pengelolaan lahan usahatani, panen, pasca panen dan pemasaranya. Namun pekebun sawit rakyat khususnya masih terbatas kemampuannya demikian juga kelembagaannya belum berfungsi optimal serta penyediaan sarana produksi dan dukungan permodalan yang masih terbatas. Yang tak kalah pentingnya adalah sampai saat tenaga penyuluh di kawasan perkebunan kelapa sawit belum optimal untuk mengatasi hal tersebut Kementerian telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 40/Kpts/Sm.200/I/Ll/2020 Tentang Penumbuhan dan Pengembangan Penyuluh Pertanian Swasta Di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Berbasis Kelembagaan Ekonomi Petani. Penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta di kawasan perkebunan kelapa sawit berbasis Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) merupakan upaya yang dilakukan pemerintah (pusat dan daerah) dan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, KEP serta PERHIPTANI (Perhimpunan Penyuluhan Pertanian Indonesia) untuk meningkatkan jumlah Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta secara berkelanjutan di masing­ masing wilayah kerja BPP yang mempunyai komoditi unggulan kelapa sawit.. Untuk mendorong pekebun agar menjadi penyuluh swadaya di kawasan perkebunan kelapa sawit perlu dipahami bagaimana tahap penumbuhannya yangdisampaikan sebagai berikut: Indentifikasi Penumbuhan diawali dengan identifikasi, inventarisasi, seleksi sampai dengan penetapan calon penyuluh yang barasal dari: a) Pelaku Utama; b) pensiunan penyuluh yang potensial; dan c) generasi muda milenial alumni pendidikan kejuruan/politeknik pertanian, alumni perguruan tinggi, alumni pelatihan BPP; atau masyarakat lainnya. Penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya Penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: Penetapan tim seleksi yang dibentuk berdasarkan keputusan kepala Dinas yang menangani urusan di bidang perkebunan Dinas yang melaksanakan urusan Penyuluhan Tim seleksi terdiri dari Penyuluh Kabupaten/Kota, KEP, PERHIPTANI dan BPP; pengurus KEP bersama penyuluh kabupaten Zkota, Perhiptani dan BPP mengadakan identifikasi, inventarisasi, seleksi secara transparan calon penyuluh yang berasal dari KTNA/PelakuUtama atau masyarakat lainnya sesuai persyaratan di wilayah kerjanya dengan cara mendaftarkan kepada pimpinan BPP sebagai calon Penyuluh Pertanian Swadaya. Adapun format dokumen identifikasi untuk calon penyuluh pertanian swadaya terlampir pada Format 1; c. calon Penyuluh Pertanian Swadaya yang sudah diseleksi akan diverifikasi oleh BPP bersama Perhiptani dan selanjutnya pimpinan BPP menyampaikan hasilnya kepada kepala dinas yang melaksanakan urusan Penyuluhan Pertanian kabupatenjkota, untuk ditetapkan melalui keputusan oleh bupatijwalikota sebagai Penyuluh Pertanian Swadaya; penempatan Penyuluh Pertanian Swadaya yang telah ditetapkan oleh bupatijwalikota di WKPP dilaksanakan oleh kepala dinas yang menangam urusan di bidang perkebunan atas usul kepala BPP dengan surat penugasan; wilayah kerja Penyuluh Pertanian Swadaya pada kawasan perkebunan sawit paling kurang seluas 200 Ha; Penyuluh Pertanian Swadaya yang sudah ditempatkan di WKPP dibina oleh BPP, Perhiptani dan dinas yang melaksanakan urusan penyuluhan pertanian di kabupaten zkota melalui pelatihan dan pendidikan, selanjutnya diusulkan kepada kepala dinas yang menyelenggarakan fungsi penyuluhan pertanian provinsi untuk dilakukan pembinaan dan selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Badan PPSDMP agar mendapat pelatihan dan pembinaan sesuai jenjangnya; Penyuluh Pertanian Swadaya yang telah ditetapkan dengan keputusan bupatijwalikota dan direkrut oleh KEP, sesuai Anggaran Dasarj Anggaran Rumah Tangga KEPdapat diberikan insentif profesi sesuai kinerja dengan besaran minimal sama dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupatenj Kota; dan Penyuluh Pertanian Swadayayang sudah ditetapkan mendapat kartu anggota organisasi dari Perhiptani.