Pendahuluan Ketahanan pangan menjadi salah satu isu global yang tercantum dalam agenda Sustainable Development Goals (SDGs) 2030 yaitu untuk mengakhiri kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan nutrisi yang lebih baik serta mendukung pertanian berkelanjutan. Menurut Badan Ketahanan Pangan pada tahun 2018, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Ketahanan pangan di Indonesia diukur menggunakan Indeks Ketahanan Pangan (IKP) yang merupakan indeks komposit. Indeks ini menilai situasi ketahanan pangan dari tiga aspek yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan (Harvian dan Yuhan, 2019). Kondisi buruk dalam ketahanan pangan ini disebabkan oleh upaya pemenuhan kebutuhan dan permintaan pangan di Indonesia yang masih terkendala oleh berbagai faktor salah satunya adalah faktor alam yaitu perubahan iklim. Saat ini perubahan iklim telah menjadi topik hangat yang harus dihadapi bersama. Pada sektor budidaya tanaman, kondisi perubahan iklim dapat menyebabkan banjir, kekeringan, peningkatan suhu udara dan permukaan laut, perubahan curah hujan, meningkatnya potensi serangan Organisme Pengganggu Tanaman, serta memengaruhi produktivitas dan praktik budidaya yang dilakukan. Selain sebagai sektor utama tumpuan ketahanan pangan, sektor pertanian memiliki fungsi strategis lainnya termasuk untuk menyelesaikan persoalan lingkungan dan sosial (kemiskinan, keadilan, dan lain-lain) serta penyedia sarana wisata (agrowisata). Oleh karena itu, mitigasi terhadap perubahan iklim mutlak harus terus dilakukan. Mitigasi perubahan iklim pada dasarnya adalah tindakan aktif untuk mencegah atau memperlambat terjadinya perubahan iklim dan mengurangi dampak perubahan iklim dengan cara menstabilkan konsentrasi volume gas rumah kaca. Yang perlu diingat bahwa mitigasi terhadap dampak perubahan iklim bukan hanya pelaksanaan kewajiban internasional tetapi juga merupakan pelaksanaan amanat konstitusi dan pengejewantahan cita-cita bangsa, dengan melaksanakan mitigasi perubahan iklim secara aktif, negara melindungi warganya dari dampak negatif perubahan iklim yang telah menjadi ancaman di berbagai tingkat, dari lokal, nasional, hingga global. Paradigma pertanian untuk pembangunan (Agriculture for Development) yang memosisikan sektor pertanian sebagai penggerak transformasi pembangunan yang berimbang dan menyeluruh mencakup transformasi demografi, ekonomi, antar-sektoral, spasial, institusional, dan tata kelola pembangunan. Paradigma tersebut memberikan arahan bahwa sektor pertanian mencakup berbagai kepentingan yang luas dan multifungsi. Sementara itu, untuk memahami potensi dampak perubahan iklim diperlukan langkah antisipasi atau dikenal dengan istilah adaptasi perubahan iklim. Adaptasi perubahan iklim diarahkan untuk memanfaatkan dampak positif dan meminimimalkan dampak negatif perubahan iklim. Kegiatan adaptasi dapat dilakukan melalui perbaikan insfrastruktur maupun melalui pengembangan kapasitas petani dan komoditas. Dampak Perubahan Iklim terhadap Sektor Pertanian Dampak langsung perubahan iklim pada pertanian adalah melalui degradasi sumber daya pertanian dan infrastruktur, seperti degradasi dan penciutan sumber daya lahan, potensi sumber daya air, kerusakan sumber daya genetika, kapasitas irigasi serta epidemi hama dan penyakit tanaman dan hewan. Selain itu, kondisi hujan dan pengelolaan yang kurang tepat akan menyebabkan banjir, longsor dan kekeringan. Dampak tersebut berlanjut kepada gangguan terhadap sistem produksi pertanian, terutama pangan, seperti penurunan dan ketidakpastian produktivitas dan luas panen, sehingga berujung pada ancaman rawan pangan serta peningkatan kemiskinan. Di era perubahan iklim ini, peran pertanian terlebih sektor pangan sangat strategis. Karena sektor pertanian merupakan penyedia pangan dan bahan baku pengolahan. Aktivitas utama sektor pertanian adalah usaha tani tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, maupun perikanan. Hampir semua usaha tani ini rentan terhadap perubahan iklim. Oleh karena itu, perubahan iklim merupakan salah satu ancaman serius terhadap ketahanan pangan. Untuk mengatasi masalah dan tantangan yang makin berat ini, diperlukan strategi pembangunan pertanian yang mengutamakan mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Perubahan iklim global berdampak nyata pada produksi tanaman pangan. Secara global, perubahan iklim diproyeksikan dapat menurunkan produksi tanaman, terutama di wilayah pertanian yang terletak di lintang rendah akan mengalami dampak negatif. Dampak negatif tersebut dikarenakan wilayah lintang rendah memiliki suhu udara yang berada pada batas toleransi tanaman (di bawah 10oC dan di atas 29oC). Berdasarkan simulasi model tanaman, dilaporkan bahwa kenaikan suhu 1oC dan kenaikan curah hujan 5% akan menurunkan produktivitas padi hingga 0,33 ton/ha (Hosang et al 2012). Proyeksi pemanasan global dapat meningkatkan frekuensi kejadian El Niño–Southern Oscillation (ENSO) yang ditandai dengan kejadian El Niño dan La Niña. El Nino merupakan kejadian dimana musim panas yang relatif lebih panjang sehingga berimplikasi pada kejadian kekeringan, sementara La Nina ditandai dengan intensitas curah hujan tinggi yang berdampak pada banjir (Timmermann et al 1999). Teknologi Adaptasi dan Mitigasi untuk Menghadapi Perubahan Iklim Antisipasi berupa pengkajian terhadap perubahan iklim untuk meminimalkan dampak negatif terhadap sektor pertanian. Adaptasi berupa penyesuaian sistem alam dan sosial untuk menghadapi dampak perubahan iklim, dan selanjutnya mitigasi yaitu usaha dalam mengurangi risiko terhadap peningkatan emisi gas rumah kaca. Kondisi perubahan iklim juga perlu ditangani dengan teknologi 4.0 di bidang pertanian. Teknologi tersebut diharapkan mampu meminimalisir risiko-risiko kerugian dalam budidaya, seperti gagal tanam dan serangan hama. Teknologi yang dibutuhkan antara lain prediksi cuaca, jumlah air, kondisi tanah dengan pemasangan sensor, waktu pemupukan yang tepat dan jumlah pemupukan, serta cara menghadapi dan menangani serangan hama. Informasi yang didapatkan dari sensor tersebut harus bisa dipahami oleh petani dan bisa diakses secara realtime. Teknologi ini tak hanya bisa digunakan untuk sisi budidaya, tetapi dimanfaatkan untuk menduga emisi gas rumah kaca. Praktisi teknologi irigasi tetes komoditas hortikultura pada lahan kering. Faktor lain yang juga memengaruhi adalah ketersediaan air yang terbatas. Masalah selanjutnya, petani di Indonesia 90 persen berusia di atas 47 tahun. Sangat sedikit generasi muda dan anak petani yang ingin melanjutkan profesi orang tuanya. Pola pertanian masih mempertahankan sistem pertanian konvensional atau lebih mengandalkan tenaga kerja manusia dan petani tidak mengetahui analisis unsur hara tanah. Teknologi adaptasi yang dilakukan dapat berupa: 1) penyesuaian waktu dan pola tanam, 2) penggunaan varietas unggul tahan kekeringan, rendaman, dan salinitas, 3) teknologi panen hujan, dan 4) teknologi irigasi. Teknologi lain yang dapat diterapkan adalah dengan cara teknologi penanaman Tanpa Olah Tanah (TOT). Pelaksanaan strategi adaptasi untuk pertanian merupakan hal mendasar yang perlu dilakukan baik oleh petani maupun dengan bantuan pihak lain. Namun, kegiatan praktis adaptasi oleh petani seringkali didasarkan oleh nalar dan pengalaman di lapangan, belum disandingkan dengan telaah empiris atau penelitian ilmiah. Pertanian Terpadu untuk Peningkatan Ketahanan Pangan Ketahanan pangan dicanangkan Pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan yang adil dan merata untuk masyarakat. Terlebih pada kondisi cuaca yang tidak menentu hari-hari ini akibat perubahan iklim. Peningkatan variabilitas dan perubahan iklim yang terjadi hari-hari ini telah mengancam sektor pertanian. Hal ini dikarenakan pemanasan global memicu perubahan iklim yang menyebabkan peningkatan frekuensi kejadian iklim ekstrim atau anomali iklim seperti El-Nino dan La-Nina; penurunan atau peningkatan suhu secara ekstrim; dan perubahan dan pola cura hujan dan musim yang tidak menentu. Kondisi perubahan iklim semakin diperparah dengan kualitas dan kesehatan tanah yang menurun akibat pestisida dan pupuk kimia untuk tanaman. Padahal kualitas tanah yang baik penting bagi reproduksi pertanian. Untuk itu, pertanian perlu kembali kepada penggunaan pupuk kandang. Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah merencanakan kegiatan Pertanian Terpadu, yaitu praktek pertanian yang mengintegrasikan kegiatan peternakan dan pertanian yang saling menguntungkan. Sektor pertanian mendapat keuntungan dari pemanfaatan kotoran ternak yang dijadikan pupuk kompos untuk tanaman sekaligus memperbaiki kualitas dan kesehatan tanah. Pemanfaatan limbah ternak ini menjadikan sektor peternakan dapat dijalankan tanpa menghasilkan limbah. Sedangkan sektor peternakan mendapat keuntungan dari limbah pertanian yang dapat digunakan sebagai pakan ternak. Sehingga, sama seperti sektor peternakan yang limbahnya dialihkan pada sektor pertanian sehingga tidak menghasilkan limbah, sektor pertanian pun tidak menghasilkan limbah. Contoh sederhana kegiatan pertanian terpadu adalah pertanian jagung yang menggunakan pupuk kompos dari limbah peternakan sapi dan peternakan sapi yang mendapat pakan ternak dari limbah pertanian jagung. Pertanian terpadu adalah salah satu cara yang dapat dilakukan untuk membantu peningkatan ketahanan pangan nasional untuk menghadapi dampak-dampak cuaca yang tidak menentu akibat perubahan iklim. Peran Pemerintah Menurut Sumaryono, (2012) dalam implementasi strategi adaptasi, peran pemerintah sangat diperlukan terutama dalam kegiatan adaptasi yang memerlukan investasi relatif tinggi. Kegiatan adaptasi tersebut di antaranya 1) pengembangan dan percepatan adopsi teknologi usaha tani yang lebih produktif dan adaptif terhadap perubahan iklim, 2) penyediaan infrastruktur pertanian yang efektif untuk mendukung aplikasi teknologi adaptif perubahan iklim tersebut, 3) pengembangan jaringan informasi iklim–pertanian, 4) pengembangan kelembagaan perlindungan petani terhadap dampak negatif iklim ekstrem pada usaha tani, dan 5) kebijakan harga masukan dan keluaran usaha tani yang kondusif untuk pendapatan petani. Peran pemerintah dalam penguatan kapasitas adaptasi pertanian antara lain melalui inovasi teknologi, pengembangan kemampuan manajerial, penyediaan infrastruktur, kebijakan harga dan perbaikan kelembagaan pendukungnya. Adanya fenomena perubahan iklim menambah tantangan sistem pertanian tanaman pangan, khususnya padi di Indonesia. Pengaruh perubahan iklim bersifat multidimensi pada sektor pertanian, mulai dari sumber daya, infrastruktur pertanian, dan sistem produksi pertanian. Pengaruh tersebut dibedakan dengan 2 (dua) indikator, yakni kerentanan dan dampak. Kerentanan merupakan kondisi yang mengurangi kemampuan beradaptasi terhadap perubahan iklim. Sementara, dampak adalah potensi kerugian atau keuntungan dalam bentuk fisik maupun sosial-ekonomi akibat kejadian perubahan iklim. Inisiatif adaptasi perubahan iklim untuk mengurangi kerentanan dan dampak perubahan iklim sektor pertanian terdapat pada Pedum. Adapun program dan kebijakan untuk mengurangi kerentan dan dampak perubahan iklim adalah (1) Pengembangan sistem komunikasi seperti Jaringan Informasi Iklim Pertanian (SJII), Sistem Peringatan Dini (SPD), dan Sekolah Lapang Iklim (SLI/SL-PTT), (2) Pengembangan kelembagaan petani, penyiapan tool atau pedoman (Permentan No.47/2006, Permentan No.14/2009, UU No.41/2009), blueprint pengelolaan kekeringan dan banjir, atlas kalender tanam, dan lain-lain, (3) Perakitan dan pengembangan model Sistem Usaha tani Terpadu “SUT” dan inovasi teknologi adaptif, (4) Penyesuaian dan pengembangan infrastruktur pertanian (Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT), Jaringan Irigasi Tingkat Desa (Jides), serta pemanfaatan lahan sub-optimal, terutama lahan kering dan lahan rawa untuk pangan, lahan gambut, dan lahan yang sudah dibuka (sudah ada izin) dan/atau lahan terlantar, (5) Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (KRPL), pemanfaatan pekarangan yang ramah lingkungan untuk pemenuhan kebutuhan pangan dan gizi keluarga, serta peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani melalui partisipasi masyarakat, dan (6) Perlindungan, proteksi, dan bantuan bagi petani, seperti, subsidi, asuransi, modal, Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Kebijakan terkait dukungan terhadap langkah adaptasi perubahan iklim ditujukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Upaya intervensi dapat dilakukan melalui jaringan produksi, manajemen pascapanen, distribusi, dan konsumsi. Walaupun demikian, selama ini kebijakan nasional lebih memprioritaskan intervensi pada sektor produksi. Hal ini dikarenakan kondisi petani sebagai pemain utama dalam sektor produksi masih sangat rentan pada cekaman perubahan iklim. Peran Penyuluh Pertanian Petani melakukan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim dengan strategi menggeser masa tanam, mengubah variasi tanam, mengubah pola tanam, megubah tempat dan pola tanam, hal ini berdasarkan pengalaman mereka atas perubahan iklim yang berlangsung secara bertahap. Oleh karena itu, tindakan yang paling tepat untuk mengurangi dampak dari sifat ekstrimnya dari perubahan iklim adalah penyusuaian dan langkah-langkah untuk kegiatan pertanian dengan perilaku iklim dengan iklim pada masing – masing wilayah. Keberhasilan adaptasi dan mitigasi ditentukan oleh kerentanan fisik dan kapasitas adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.(Smith dkk., 2003). Strategi penyuluhan tentang adaptasi dan mitigasi yaitu Meningkatkan pengetahuan petani dengan sosialisasi, penggunaan media brosur dan demotrasi,Peran penyuluh dan dinas pertanian aktif dalam sosialisasi tentang perubahan iklim, dan Peran penyuluh dan dinas pertanian untuk memberikan sosialisasi tentang pengendalian hama. Simpulan Semakin buruk perubahan iklim yang terjadi akan mengakibatkan ketahanan pangan di suatu wilayah menurun. Perubahan iklim mempunyai pengaruh yang kuat terhadap ketahanan pangan. Perlu upaya dan peran stakeholder untuk meredam dampak negative perubahan iklim melalui pendekatan pertanian terpadu, teknologi adptif, dan mengaktifkan peran penyuluh dan pemerintah. Referensi Timmermann et al., "Increased El Niño Frequency in A Climate Model Forced by Future Greenhouse Warming", Nature 398, no. 6729 (1999): hlm. 694-697 S. L. H. V Prasada Rao, Agricultural Meteorology (Thrissur: PHI Learning Pvt. Ltd, 2008), hlm. 58-61. Harvian, K. A., & Yuhan, R. J. (2020). Kajian Perubahan Iklim Terhadap Ketahanan Pangan. In Seminar Nasional Official Statistics (Vol. 2020, No. 1, pp. 1052-1061). Peter Rene Hosang, J. Tatuh, dan Johannes E. X. Rogi, “Analisis Dampak Perubahan Iklim Terhadap Produksi Beras Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2013-2030,” Jurnal Eugenia 18, No. 3 (2012), hlm. 249-256. The Economist Intelligence Unit (2018). Global Food Security Index 2018 Building Resilience In The Face Of Rising Food-Security Risks.Corteva Agriscience. Sumaryanto, “Strategi Peningkatan Kapasitas Adaptasi Petani Tanaman Pangan Menghadapi Perubahan Iklim,” Jurnal Forum Penelitian Agro Ekonomi 30 No. 2 (2012), hlm. 73-89 Zainal Lamid, “Integrasi Pengendalian Gulma dan Teknologi Tanpa Olah Tanah Pada Usaha Tani Padi Sawah Menghadapi Perubahan Iklim," Jurnal Pengembangan Inovasi Pertanian 4 No. 1 (2011), hlm. 14-28. Rokhlani Penyuluh Pertanian Madya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Tegal