Loading...

PELAKSANAAN KEGIATAN STD-B PERKEBUNAN Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara

PELAKSANAAN KEGIATAN STD-B PERKEBUNAN Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara
Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 ha oleh pemerintah untuk 137 komoditas perkebunan. Sebagai wujud tata kelola usaha perkebunan bagi pekebun, STDB sangat diperlukan oleh pemerintah sebagai dasar menetapkan berbagai kebijakan usaha perkebunan bagi pekebun. Sosialisasi ke pekebun dilaksanakan pada akhir tahun 2020 di Gedung Pertemuan kantor Camat Tanjung Palas Barat dengan melibatkan pekebun, penyuluh, tim pendataan STDB, tim verifikasi STDB, perusahaan perkebunan sejumlah 100 orang, serta dihadiri Wakil Bupati Bulungan. Pertemuan diisi dengan penjelasan proses pemetaan dan sertifikasi kawasan budidaya. Adapun awal kegiatan ini dilaksanakan di 3 desa yaitu Desa Mara Satu, Desa Long Sam & Desa Long Beluah. Sasaran penerbitan STD-B ini adalah pelaku usaha perkebunan dengan luasan lahan kurang dari 25 ha. Proses penerbitan didahului dengan pendataan, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. Adapun syarat yang harus dipenuhi: 1. Surat Permohonan (Asli) 2. Fotocopy KTP / Surat Keterangan Domisili 3. Surat Keterangan Kepemilikan Kebun dari Kepala Desa (Asli) 4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat Hak Milik/SKT) 5. Surat Keterangan Asal Usul Benih /Sertifikat Benih 6. Surat Pernyataan Penjualan / Penyerahan Benih (Asli) 7. Sketsa Lokasi Kebun 8. Surat Pernyataan Memiliki Sebidang Tanah / Kebun (Asli) 9. Dibuat dalam rangkap dua (2)