Loading...

Pembentukan Badan Usaha Milik Petani

Pembentukan Badan Usaha Milik Petani
Badan Usaha Milik Petani (BUMP) adalah kelembagaan ekonomi petani yang memiliki tujuan untuk meningkatkan keuntungan ekonomi petani melalui usaha produktif dalam sistem agribisnis. Lembaga ini ditumbuhkembangkan oleh, dari, dan untuk petani guna meningkatkan kesejahteraan hidup petani itu sendiri. Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, UU No 1 Tahun 2003 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan Undang-undang No 17 Tahun 2012 tentang Koperasi, dimana kelompok tani, Gapoktan, serta LKM disarankan menjadi Badan Usaha Milik Petani (BUMP) yaitu Koperasi, CV, PT dan asosiasi. Hal ini sejalan dengan Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, dan dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi petani dimana Pemerintah Daerah mentargetkan pada tahun 2019 pembetukan BUMP sebanyak 20 yang tersebar pada 8 Kecamatan. Setelah terbentuknya 20 BUMP di 8 Kecamatan melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortukultura dan Perkebunan Kabupaten Sinjai akan mengalokasikan anggaran untuk biaya pengurusan Badan Hukumnya. Alokasi Pembentukan BUMP Alokasi Pembentukan BUMP untuk Tahun 2019 yang tersebar di Delapan Kecamatan sebanyak 20 BUMP, dapat dilihat pada table dibawah ini : NO KECAMATAN NAMA DESA/KEL JUMLAH BUMP JUMLAH POKTAN 1 Sinjai Barat Tassililu Gunung Perak Balakia 1 1 1 199 2 Tellulimpoe Massaile Mannanti 1 1 305 3 Sinjai Timur Bongki Lengkese Pasimarannu 1 1 157 4 Sinjai Tengah Saohiring Samaenre Gantarang 1 1 1 165 5 Sinjai Utara dan Pulau Sembilan Alehanuae Lamatti Rilau 1 1 70 6 Sinjai Selatan Sangiasseri Talle Puncak 1 1 1 222 7 Sinjai Borong Biji Nangka Batu Belerang 1 1 141 8 Bulupoddo Bulu Tellue Duampanuae Tompo Bulu 1 1 1 174 Total 20 1.433 Pembentukan BUMP baik dalam bentuk koperasi maupun bentuk lainnya, dilakukan melalui transformasi manajemen Poktan/ Gapoktan, agar kelembagaan tersebut lebih terarah dalam berusahatani berorientasi agribisnis guna peningkatan pendapatan, nilai tambah, dan kesejahteraan petani. Prembentukan diawali dengan REMBUG TANI guna membuat kesepakatan dalam pembentukan BUMP, dengan melibatkan unsur pemerintah atau pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah kabupaten/ kota guna mendapatkan fasilitasi dan pengesahan dalam pembentukan. Adapun Tahapan pembentukannya adalah sbb : Tahapan Penjaringan Pada tahapan ini, kegiatan yang dilakukan antara lain dentifikasi calon pelaksana calon lokasi, pembenahan kelompoktani, pemetaan kelembagaan petani (poktan dan gapoktan), identifikasi Balai Penyuluhan Pertanian, dan melakukan identifikasi potensi-potensi sumberdaya alam yang ada. Identifikasi CP/CL bertujuan untuk menyusun daftar dan profil kelembagaan petani (poktan dan gapoktan) yang akan ditumbuhkan menjadi BUMP. Pembenahan kelompoktani, dilakukan untuk mengetahui jumlah kelembagaan petani yang masih aktif, baru tumbuh ataupun yang sudah tidak berjalan lagi. Pemetaan kelembagaan petani (poktan dan gapoktan), merupakan proses pengumpulan dan penggambaran data dan informasi kelembagaan petani, meliputi, potensi usahatani yang sudah dimiliki/berjalan dan jenis usaha yang layak dikembangkan, kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan guna penguatan kelembagaan petani menjadi BUMP, dan permasalahan-permasalahan yang dihadapi. Identifikasi BPP, dilakukan untuk mengetahui keberadaan BPP termasuk dari fasilitas dan jumah SDM penyuluhan yang dimiliki, termasuk dengan kualifikasi kompetensi teknis penyuluh pertanian. Hal ini dimaksudkan dalam rangka mendukung terbangunnya kelembagaan petani menjadi BUMP. Identifikasi potensi sumberdaya alam (SDA), bertujuan untuk mengetahui potensi sumber daya alam yang ada dan tingkat pemanfaatannya. Potensi SDA tersebut dapat dilihat dari komoditas yang biasa dikembangkan dan bisa di kembangkan diwilayah tersebut. Tahapan Penumbuhan Pada tahapan ini ditetapkan jenis pelatihan dan penyuluhan dalam rangka pengawalan dan pendampingan. Jenis-jenis pelatihan diberikan kepada calon-calon kelembagaan petani (Poktan/Gapoktan) yang akan ditingkatkan menjadi kelembagaan ekonomi petani (BUMP). Jenis pelatihan tersebut ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi CP/CL pada tahapan penjaringan. Pelatihan dapat berupa pelatihan dalam rangka peningkatan kemampuan organisasi (manajemen organisasi), seperti manajemen kepemimpinan, manajemen perencanaan, administrasi, keuangan dan lainnya, maupun pelatihan keterampilan teknis usahatani agribisnis dalam rangka meningkatkan kemampuan teknis usahatani agribisnis mulai dari hulu sampai dengan hilir (on farm dan off farm). Selanjutnya yang tidaklah penting adalah pelatihan teknologi informasi dan kewirausahaan bagi caloncalon kepengurusan BUMP. Penyuluhan mempunyai posisi penting pasca pelatihan. Pengawalan dan pendampingan yang intensif terhadap kelembagaan ekonomi petani (BUMP) perlu dilakukan untuk mengetahui kemajuan-kemanjuan yang diperoleh pasca pelatihan, serta dengan cepat dapat melakukan perbaikan maupun memberikan solusi terhadap kebutuhan maupun permasalahan yang dihadapi BUMP. Tahapan Pelembagaan Pada tahapan ini dilakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang kemampuan BUMP, diantaranya dengan perluasan jejaring kerjasama, pangsa pasar,peningktan kualitas usaha (produk), dan pengembangan kemitraan. Jejaring usaha kelembagaan petani perlu ditumbuhkan agar mampu meningkatkan skala ekonomi usaha dengan bekerjasama dengan pihak lain yang terlibat yang berkaitan dengan pengembangan usahanya. Perluasan pangsa pasar merupakan kegiatan untuk memasarkan produk-produk BUMP ke pasaran. Pengembangan kemitraan dilakukan melalui kegiatan kegiatan; identifikasi dan pemetaan calon mitra, menggali, mengumpulkan, dan menganalisis informasi tentang tujuan organisasi, ruang lingkup usaha, visi misi BUMP yang dilakukan dengan pendekatan personal, informal dan formal untuk menjajagi kemungkinan membangun jaringan Sinjai, JuLi 2019 Imran Syam Penyuluh Pertanian Madya Kab. Sinjai Prov. Sul-Sel