Dalam kegiatan pemasaran produk-produk agribisnis, terdapat tiga subyek yang menentukan dalam pembentukan harga suatu produk di pasaran, yaitu: 1) produsen dengan dasar biaya-biaya produksi yang telah dikeluarkannya sehingga produk itu terwujud dan siap untuk dipasarkan; 2) konsumen dengan daya beli, kebutuhan dan kesukaannya; 3) pemerintah dengan peraturan atau ketentuan harga sebagai pengendalian tata harga pasar. Daya pembentukan harga Pembentukan harga suatu produk agribisnis, ditentukan oleh daya pembentukan harga, ada tiga jenis daya pembentukan harga, yaitu: 1) daya pembentukan harga konsumen rumah tangga; 2) daya pembentukan harga konsumen industri; 3) daya pembentukan harga produsen. 1) Daya pembentukan harga konsumen rumah tangga Rata-rata pendapatan bersih (disposable income) yang dimiliki oleh sebagian besar rakyat Indonesia untuk kepentingan hidupnya adalah masih rendah. Walaupun demikian dari pendapatan yang rendah tersebut persediaan untuk mencukupi bahan pangan dan sandang selalu diutamakannya, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk keperluan mencukupi bahan pangan, setiap konsumen akan selalu menyediakan uang, yang besar kecilnya akan sangat menentukan daya belinya. Dalam pelaksanaan pembelian bahan pangan selalu didahului dengan "rebut tawar" dan berlangsung sampai pada titik optimal kemampuannya. Artinya bila pada titik optimal kemampuannya bahan pangan yang dimaksud tidak dilepas oleh penjualnya, maka tujuan selanjutnya adalah memperoleh jenis bahan pangan apa saja (tanpa melihat mutu dan gizinya) yang dapat dibeli dengan daya kemampuan yang dimilikinya. Daya beli pada titik optimal ini selalu menjadi perhatian atau ukuran para pedagang dan produsen dalam memasarkan produk-produknya. Para pedagang aceran, secara tidak langsung dapat menentukan daerah pemasaran dengan jenis produk yang akan memperoleh banyak permintaan dengan mencapai kesepakatan harga. Contoh: Pedagang eceran beras dengan tujuan pemasaran di daerah yang masyarakatnya sebagian besar berpenghasilan rendah, sudah barang tentu tidak akan menjual beras cianjur, melainkan beras yang berkualitas sedang. Departemen store yang merupakan bentuk retailing dan menjual berbagai macam barang tidak mungkin didirikan di tengah-tengah masyarakat yang umumnya berpenghasilan rendah. Karena kesepakatan dalam pembentukan harga atas produk-pruduk yang dijualnya jarang akan terjadi, sehingga departemen store tidak akan berkembang. 2) Daya pembentukan harga konsumen industri Dalam Mill Market (pasar yang menajajakan produk-produk agribisnis yang khusus untuk konsumen industry) umumnya para konsumen industri memerlukan pemenuhan kebutuhan akan produk agribisnis tertentu secara teratur dan berkesinambungan. Maka pelaksanaan pembelian selalu dengan perjanjian (kontrak). Dalam hal ini pembentukan harga akan terwujud oleh kesepakatan bersama melalui negosiasi (perundingan) diantara pembeli dan penjual. Dasar yang dipergunakan adalah harga patokan pemerintah, dengan memperhatikan kuantitas dan kualitas produk, pengeluaran-pengeluaran untuk transportasi, dll. 3) Daya pembentukan harga produsen Penetapan harga patokan tentang produk-produk agribisnis oleh pemerintah memiliki implikasi untuk merangsang para petani produsen agar bergairah untuk meningkatkan produksinya, karena bila dipasarkan pasti akan laku dengan memperoleh harga sekitar patokan tersebut. Dengan adanya harga-harga patokan tersebut, produsen dapat memperhitungkan pendapatan secara kasar jika ia melakukan crop-rotation (pergiliran tanam) dalam multiple-croping (penanaman lebih dari satu jenis tanaman) Fluktuasi harga Naik turunnya harga produk agribisnis dapat dikendalikan dengan baik, karena adanya harga patokan dari pemerintah, sehingga pembentukan harga di pasaran berkisar harga patokan tersebut. Penetapan harga patokan sebagai harga pengendalian oleh pemerintah diperoleh berdasarkan: 1) hasil riset pasar dan masyarakat (konsumen); 2) daya beli masyarakat; 3) modal padagang eceran yang tergolong lemah. Menghindarkan atau memperkecil resiko harga Perusahaan malaksanakan hedging untuk menghindari atau memperkecil resiko yang terjadi, Hedging adalah suatu kebijaksanaan dalam melakukan pembelian atau penjualan secara perjanjian berjangka untuk mengimbangi pertumbuhan dalam pasar produk-produk pertanian. Dengan kebijaksanaan ini dapat dihindarkan resiko yang besar sebagai akibat kejadian atau perkembangan yang tidak terduga di bidang harga. Sumber:: Departemen Pertanian, Badan Diklat Pertanian, Agribisnis Seri VI,tahun 1993 Penulis : Marwati (Penyuluh Pertanian, Badan PPSDM Pertanian, Kementan)