Kelembagaan Petani di Daerah, tulisan ini berdasarkan pengalaman pribadi penulis dalam membina kelembagaan petani dalam menjalankan profesi penulis sebagai salah seorang penyuluh pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Nagan Raya khusunya di Kecamatan Tadu Raya dan lebih spesifik lagi di Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian Tadu Ateh F yaitu Desa Krueng Itam. Tulisan ini juga cendrung menyoroti tantangan yang dihadapi dalam upaya pembinaan kelompoktani. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 273 / Kpts/OT.160/4/2007, tentang Pedoman Pembinaan Kelembagaan Petani, Kelompoktani adalah kumpulan petani / peternak / pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (social, ekonomi, sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota. Sebagai sebuah kumpulan tentunya terdiri dari berbagai latar belakang personal yang terdapat dalam perkumpulan kelompoktani, karena terdiri dari berbagai latar belakang anggota sehingga cara berpikir, cara bertindak juga harapan dari sebuah kelompoktani sangat berwarna. Sebagian anggota hanya menunggu saja dari hasil kegiatan kelompoktani, sebagian yang lain ingin menikmati lebih dari apa yang dicapai dalam sebuah usaha. Kadang sebagian lainnya tidak mau tau apa yang terjadi dengan perkumpulan yang telah didirikan. Tingkatan hubungan pun dalam kelompoktani sangat beragam. Untuk menyamakan persepsi ini juga membutuhkan kiat-kiat yang memungkinkan adanya pertemuan yang membahas hal-hal yang sepele dalam kegiatan kelompoktani. Kegiatan yang dapat mengokomodir banyak kepentingan adalah Rencana Usaha Kelompok (RUK), pembahasan mengenai usaha kelompok tentunya tidak semua item kegiatan dapat di tampung dalam sebuah pertemuan, pun dapat dibicarakan nantinya akan terkendala dalam menuangkan dalam blangko-blangko RUK yang tersedia. Sehingga dalam kegiatan ini hanya poin-poin yang mencakup hal yang umum yang sifatnya kebutuhan semua anggota yang dapat di tampung. Disisi lain ada sebagian anggota, bukan item itu saja yang menjadi kendala dalam berusaha tani. Sebagai contoh pertemuan yang membahas tentang kebutuhan benih padi pada musim tanam yang akan datang, khusus benih kemungkinan akan disepakati baik jumlah yang dibutukan maupun waktu dibutukan artinya kapan tepatnya benih tersebut sampai di kelompoktani juga ditangan petani serta kapan benih tersebut akan di rendam dan semai dilapangan. Juga terkait keseragaman benih, yaitu varitas apa yang tersedia dari benih unggul bersertifikan juga jumlahnya. Sebagian petani tentunya ada yang ingin memakai benih padi ketan agar saat panen nanti mendapat beras ketan untuk acara hajatan atau konsumsi rumah tangga ketika hendak membuat pulut. Hal ini masih terkait benih yang akan di tanam bersamaan dengan benih yang yang telah di cantumkan dalam RUK dan akan segera dibahas untuk dilanjutkan dalam pembahasan Calon Petani juga Calon Lahan (CP/CL). Sehingga ada petani yang menganggap kebutuhannya tidak di respon dalam pertemuan. Hal ini tentu tantangan bagi penyuluh, apakah menampung persoalan ini atau membiarkan saja. Jika penyuluh ingin memberi perhatian terhadap hal ini tentu masih ada jalan, caranya akan dikomunikasikan dengan kelompoktani yang lain yang anggotanya ada membudidayakan padi ketan pada musim tanam yang lalu. Usaha pertama tentunya pada kelompoktani yang lain yang masih tetap berada dalam binaan penyuluh tersebut. Apabila tidak tersedia tentu akan butuh waktu untuk menjawab akan harapan petani yang membutuhkan benih padi ketan dengan cara menghubungi penyuluh pertanian yang berada di dalam wilayah kerja balai penyuluhan pertanian saat adanya pertemuan dua mingguan di BPP. Itu baru satu hal yang dibahas juga demikian dengan kebutuhan pupuk, alsintan dan pestisida. Pengalaman penulis, Semoga bermanfaat. Penulis, Tarmizi, SP dan Widodo, PPL BPP Darul Makmur Kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya.