Loading...

PEMELIHARAAN AYAM POTONG

PEMELIHARAAN AYAM POTONG
Ayam masih menjadi salah satu pilihan dan sumber utama bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan protein hewani. Disamping rasa dagingnya yang gurih untuk dikonsumsi, berbagai jenis kuliner dapat dibuat dengan bahan baku unggas yang satu ini. Dengan semakin bertambahnya penduduk, tentu saja kebutuhan dan permintaan semakin meningkat pula. Kondisi ini membuka peluang bagi usaha peternakan ayam terutama ayam potong.Dengan banyaknya peternak memelihara ayam potong akan membantu dan meringankan beban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan protein hewani masyarakatnya. Selain itu, peningkatan populasi, produksi dan produktivitas daging ayam potong juga akan meningkatkan mutu hasil ternak, ketersediaan pangan asal ternak dalam negeri, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan peternak, serta dapat mendorong ekspor komoditas ternak ayam.Sebelum terjun menekuni dunia usaha ternak ayam potong, ada baiknya terlebih dahulu dipahami berbagai factor penting. Beberapa diantaranya : lokasi lahan; Pemilihan Bibit; Penyediaan Pakan; Penyakit Ayam Potong; dan Tindakan Pengamanan Penyakit. Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan sebagai berikut :Lahan. Status lahan usaha peternakan ayam potong harus jelas sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur oleh undang-undang yang berlaku. Artinya, kita tidak boleh sembarangan membangun kandang di daerah yang tidak diperuntukkan untuk usaha peternakan dan harus ada izin dari pemerintah setempat terutama untuk peternakan yang berskala cukup besar yang memerlukan lahan luas. Untuk peternakan skala kecil sekalipun juga harus memperhatikan kondisi lingkungan, artinya tidak beternak di tempat yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat sekitar. Pemilihan Bibit. Bibit ayam potong sebaiknya berasal dari pembibitan ayam potong sesuai standar yang telah ditetapkan dalam SNI 01.4868.1-1998. Bibit ayam potong yang dipelihara harus bebas dari penyakit unggas misalnya Avian Influenza, Newcastle Disease (ND), Infectious Laryngotracheitis, Fowl Cholera, Fowl Fox, Fowl Typhoid, Infectious Bursal Disease, Marek Disease, Avian Mycoplasmosis (M. Gallisepticum), Avian Chlamydiosis, Avian Encephalomyelitis, Swollen Head Syndrome, Infectious Coryza. Selain itu, usaha peternakan ayam potong juga tidak boleh mengusahakan kegiatan pembibitan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan ketika kita akan memilih bibit: (1) Pemilihan bibit dilakukan pada saat pembelian anak ayam umur sehari (DOC) ; (2) Berat anak ayam potong harus berasal dari pembibitan ayam ras potong sesuai dengan standar persyaratan mutu SNI 01.4868.1-1998 sebagai berikut: Berat kuri/DOC per ekor minimal 37 gram ; Kondisi fisik sehat, kaki normal, dan dapat berdiri tegak tampak segar dan aktif, tidak dehidrasi, tidak ada kelainan bentuk, dan tidak cacat fisik ; Warna bulu seragam sesuai dengan warna galur (strain) dan kondisi bulu keriting dan mengembang; Jaminan kematian kuri/DOC maksimal 2%. Penyediaan Pakan. Pakan yang digunakan harus cukup dan sehat, serta berkualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam SNI 01-3930-1995 dan SNI 01-3931-1995, serta berasal dari pabrik pakan atau membuat sendiri. Sediaan biologi, sediaan parmacetik, sediaan premix, dan sediaan obat alami dapat digunakan pada usaha budidaya ternak ayam potong dan telah mendapat nomor pendaftaran. Pakan yang diberikan harus sesuai denga jumlah dan mutunya dengan umur dan periode pertumbuhan ayam. Mutu ransum anak ayam potong harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam SNI 01-3930-1995 sebagai berikut: Kadar air (maksimum) 14,0%, Protein Kasar 18,0-23,0%, Lemak Kasar 2,5-7,0%, Serat Kasar (maksimum) 5,0%, Abu5,0-8,0%, Calsium (Ca) 0,9-1,2%, Phospor (P) 0,7-1,0%, Aflaktosin (maksimum) 50 ppb, L-lysine (minimum) 1,10%, DL-Methionine (minimum) 0,50%.Ransum ayam potong harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam SNI 01-3931-1995 sebagai berikut: Kadar air (maksimum) 14,0%, Protein Kasar18,0-22,0%, Lemak Kasar2,0-7,0%, Serat Kasar (maksimum) 5,5%, Abu5,0-8,0%, Calsium (Ca) 0,9-1,2%, Phospor (P) 0,7-1,0%, Aflaktosin (maksimum) 60 ppb, L-lysine (minimum) 0,90%, DL-Methionine (minimum) 0,10%. Bahan baku pakan boleh menggunakan bahan-bahan lokal atau impor. Selain pakan, perlu disiapkan juga obat-obatan untuk ayam potong. Obat-obatan yang digunakan sebaiknya adalah obat yang sudah terdaftar. Penggunaan obat-obatan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada periode akhir masa pemeliharaan ayam potong, ternak dijaga supaya tidak mengalami kecelakaan yang mengakibatkan patah tulang atau luka memar pada kulit. Peternak juga harus menyediakan sarana/alat untuk penampungan ayam sementara yang sesuai dengan kapasitas tampungnya dan memenuhi persyaratan kesehatan ayam tersebut selama dalam pengangkutan. Alat transportasi yang memenuhi syarat untuk mengangkut ternak juga harus tersedia. Penyakit Ayam Potong. Usaha peternakan ayam potong harus bebas dari penyakit-penyakit ayam yang berbahaya dan menular seperti : Avian Influenza, Newcastle Disease (ND), Infectious Laryngotracheitis, Fowl Cholera, Fowl Pox, Fowl Typhoid, Infectious Bursal Disease, Marek Disease, Avian Mycoplasmosis (M.Gallisepticom), Avian Chlamydiosis, Avian Encephalomyelitis, Swollen head syndrome, Infectious coryza. Tindakan Pengamanan Penyakit. (a) lokasi peternakan tidak mudah dimasuki binatang lain yang membewa penyakit (b) melakukan desinfeksi kandang dan peralatan, penyemprotan terhadap serangga, lalat dan pembasmian terhadap hama-hama lainnya (c) melakukan pembersihan dan pencucuian kandang baik terhadap kandang yang habis dikosongkan maupun sebelum dimasukkan ternak baru kedalamnya (d)dapat menjaga kebersihan serta sanitasi seluruh komplek lokasi peternakan sehingga memenuhi syarat hygienis yang dapat dipertanggungjawabkan (e) didalam lokasi peternakan tidak terdapat ternak dan unggas lain yang dapat menjadi penghantar penyakit menular (f) mempunyai sistem penghapus hama baik lalu lintas kendaraan, orang dan peralatan yang keluar masuk komplek peternakan maupun pada pinu-pintu masuk kandang, gudang makanan dan lain sebagainya (g) karyawannya tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penularan penyakit dari satu kelompok ternak ke kelompok ternak lain (h) tidak setiap orang dapat keluar masuk komplek perkandangan yang memungkinkan penularan suatu penyakit (i) ayam yang menderita penyakit menular atau bangkai ayam dan bahan-bahan yang berasal dari hewan bersangkutan, tidak dibawa keluar komplrk peternakan melainkan harus segera dimusnahkan dengan cara dibakar atau dikubur dibawah pengawasan Dokter Hewan atau petugas setempat (j) melakukan tindakan pencegahan (vaksinasi) terhadap penyakit-penyakit unggas sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang kesehatan hewan (k) daging yang berasal dari ayam potong yang dipotong selama pengobatan antibiotika atau hormon tidak boleh diperjualbeliakan untuk konsumsi manusia, kecuali apabila ternak tersebut dipotong setelah 7 hari dari pemberian antibiotika atau 3 hari dari pemberian hormon yang terakhir (l) setiap terjadi kasus penyakit terutama yang diduga penyakit menular segera dilaporkan kepada petugas terkait atau Dinas Peternakan setempat. (Inang Sariati) Sumber :http://ayampotong88.blogspot.co.id/2012/01/cara-ternak-ayam-potong.htmlhttp://ayampotong88.blogspot.co.id/https://images.search.yahoo.com/search/images?p=usaha+ayam+potong