Loading...

Pemeriksaan Ternak sebelum Dipotong

Pemeriksaan Ternak sebelum Dipotong
Tujuan pemeriksaan ternak ini antara lain mencegah pemotongan hewan yang secara nyata menunjukkan gejala klinis penyakit hewan menular dan zoonosis atau tanda-tanda yang menyimpang, mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya untuk keperluan pemeriksaan post mortem dan penelusuran penyakit di daerah asal ternak , mencegah kontaminasi dari hewan atau bagian dari hewan yang menderita penyakit kepada petugas, peralatan RPH dan lingkungan. Untuk menentukan status hewan dapat dipotong, ditunda atau tidak boleh dipotong.Dan mencegah pemotongan ternak betina besar bertanduk produktif. Yang melakukan pemeriksaan ternak sebelum dipotong adalah petugas seorang dokter hewan yang sudah ditunjuk dan dapat dipertanggung jawab serta dibantu oleh tenaga paramedik yang sudah cukup berpengalaman dan bertanggung jawab.Tempat untuk pelaksanaan pemeriksaan merupakan tempat berupa kandang penampungan ternak-ternak yang akan dipotong.Kandang tersebut harus memenuhi persyaratan antara lain kandang dalam keadaan bersih,kering, terhindar dari panas matahari dan hujan.Prosedur Pemeriksaan Ternak yang akan dipotong sudah berada di kandang penampungan sebaiknya 24 jam sebelum disembelih. Kemudian ternak tersebut di istirahatkan terlebih dahulu selama 12 jam dengan tujuan agar ternak tersebut tidak mengalami stress yang akan mengakibatkan kwalitas dagingnya kurang baik. Pemeriksaan dilakukan dengan mengamati gejala klinis dan patogenomonis dengan cara milihat sikap hewan apakah gelisah atau tenang, kemudian bagaimana kondisinya apakah sehat atau telihat ada gejala sakit, bagaimana dengan pernapasannya,dan juga sistim pencernaannya. Pemeriksaan juga dilihat pada bagian lubang –lubang kumlah yaitu lubang telinga, hidung, mulut dan anus apakah pada lubang tersebut adanya cairan atau kotoran yang mencurigakan adanya suatu penyakit.Dilihat juga kulit dan bulu serta selaput lendir. Jika di temukan atau dicurigai adanya hewan yang kurang sehat atau sakit maka langsung di pisahkan dan diberi tanda masukkan dalam kandang atau tempat karantina untuk ditindak lanjuti dengan pemeriksaan lebih intensif.Keputusan Pemeriksaan Bila hasil pemeriksaan ternyata hewan tersebut normal atau sehat, atau terdapat hewan terlokalisasi seperti tumor pada mata, pneumonia maka dapat di ijinkan untuk dipotong. Bila ditemukan hewan tersebut lumpuh atau ambruk karena kecelakaan namun tidak menunjukkan gejala penyakit maka hewan tersebut di ijinkan untuk dipotong.Sedangkan hewan yang menderita atau menunjukkan gejala sakit maka hewan tersebut tetap di ijinkan untuk dipotong dengan pengawasan dokter hewan. Bila hewan ditemukan gejala sakit tetapi belum dapat ditentukan gejala penyakitnya dalam arti menunggu hasil laboratorium, maka hewan tersebut ditunda pemotongannya. Tetapi bila hewan ditemukan menderita atau menunjukkan gejala penyakit akut seperti Anthrax, tetanus, maleus dan lainnya maka secara tegas dilarang untuk dipotong.Penyusun : Sad Hutomo PribadiSumber : Dinas Peternakan Aceh Sumber Gambar : tribunenew.com