PENDAHULUAN Pemupukan merupakan penambahan unsur hara kedalam tanah untuk menunjang proses produksi walaupun sudah ada dalam tanah tetapi belum mencukupi. Dengan demikian, jumlah unsur hara tersedia cukup dalam tanah bagi tanaman. Penambahan unsur hara kedalam tanah akan menjaga kesuburan tanah dan ketersediaan hara bagi tanaman. Pemupukan harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi lahan yang akan ditanami. Pendekatan pemupukan spesifik lokasi mampu meningkatkan produksi dan efisiensi penggunaan pupuk, sehingga pendapatan petani bertambah. REKOMENDASI PEMUPUKAN TANAMAN PADI SAWAH Rekomendasi pemupukan berdasarkan keputusan Menteri Pertanian No.01/Kpts/SR.130/2006 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P, dan K pada tanaman padi sawah spesifik lokasi masih secara umum dan nasional. Hal ini, diduga salah satu penyebab menurunnya produktivitas. Untuk mengatasi gejala tersebut perlu disusun kembali Rekomendasi Pemupukan Spesifik lokasi. Penyusunan rekomendasi pemupukan ini berdasarkan hasil analisis tanah. Uji tanah diambil dari masing-masing lokasi yang ada areal sawah di UPTD Pertanian Mandirancan. Penentuan rekomendasi pemupukan P dan K berdasarkan hasil analisis tanah yang digolongkan kedalam kreteria status hara P dan K; rendah, sedang atau tinggi. Berdasarkan kreteria ini, takaran pupuk P dan K yang diperlukan bagi tanamn padi disajikan pada tabel 1 dan 2. Tabel 1. Saran pemberian pupuk P untuk tanaman padi sawah berdasarkan status hara P tanah Status hara P tanah Kadar P205 (mg/l 00g tanah) Takaran P* (SP 36/ha/musim) Rendah <20 150 Sedang 20-40 100 Tinggi >40 50 *Pupuk P diberikan seluruhnya sebagai pupuk dasar Tabel 2. Saran pemberian pupuk K untuk tanaman padi sawah berdasarkan status hara K tanah Status hara P tanah Kadar K20 (mg/l 00g tanah) Takaran K* (KCl/ha/musim) Rendah <10 50* 100 Sedang 10-20 0* 50 Tinggi >20 0* 50 *diberi jerami padi setara dengan 2 ton/ha Anjuran waktu pemupukan Pemupukan I : umur 0-14 hari setelah tanam Pemupukan ke II : umur 21-28 hari setelah tanam Pemupukan ke III : umur 35 hari setelah tanam hingga primordia Untuk penentuan pupuk Nitrogen untuk saat ini yang paling baik adalah menggunakan skala Bagan Warna Daun (BWD). Bagan Warna Daun merupakan alat sederhana yang memiliki 4 skala warna daun, mudah digunakan dan tidak mudah rusak. Skala warna tersebut untuk menentukan jumlah N yang diperlukan tanaman. Cara penggunaan Bagan warna Daun (BWD) adalah sebagai berikut: Pemupukan dasar atau pemupukan pertama N dengan takaran 50-75 kg/ha dilakukan sebelum tanaman padi berumur 14 hari atau sebelum 14 hari setelah tanaman pindah (14 HST). Pada pemupukan pertama ini, BWD tidak perlu digunakan. Pengukuran dengan BWD diawali pada 21-28 HST, dilanjutkan setiap 7-10 hari sekali sampai fase primordial (pada padi hibrida dan pada padi tipe baru sampai 10 tanaman berbunga). Pilih secara acak 10 rumpun tanaman sehat pada hamparan yang seragam, lalu pilih daun teratas yang telah membuka penuh pada satu rumpun. Taruh bagian tengah daun di atas BWD dan bandingkan warnanya. Jika warna daun berada pada diantara dua skala, gunakan nilai rata-ratanya, misalnya 3,5 untuk warna antara 3 dan 4. Sewaktu mengukur dengan BWD, jangan menghadap sinar matahari, sebab dapat mempengaruhi pengukuran warna. Bila memungkinkan, setiap pengukuran dilakukan pada waktu yang sama oleh orang yang sama. Jika lebih 5 dari 10 daunyang diamati warnanya dalam batas kritis yaitu dibawah skala 4,0 (pada padi hibrida dan padi tipe baru batas kritis adalah pada 4 atau kurang, berikan; 50-75 kg urea per hektar pada musin hasil rendah (di tempat-tempat tertentu seperti Subang, hasil musim kemarau biasanya lebih rendah dapipada musim hujan). 75-100 kg urea per hektar musim hasil tinggi (di tempat-tempat tertentu, seperti Kuningan, hasil musim kemarau biasanya lebih tinggi daripada musim hujan). 100 kg urea per hektar pada padi hibrida dan padi tipe baru, baik pada musim hasil rendah maupun pada musim hasil tinggi. Apabila pada stadia antara keluar malai dan 10% tanaman berbunga warna daun padi hibrida dan padi tipe baru berada pada skala 4 atau kurang, berikan 50 kg urea per hektar. . Fungsi & Manfaat Pemupukan Berimbang Pupuk Nitrogen (N) yang dapat berupa Amonium sulfat/ ZA (NH4)2SO4, Urea (CO (NH2)2), Amonium nitrat (NH4NO3). Fungsi dari pupuk nitrogen antara lain : - Merangsang pertumbuhan akar, batang dan daun - Membuat warna daun lebih tampak hijau - Memperbanyak anakan - Memperbaiki mutu dan jumlah hasil Pupuk P ( Fosfor ) Yang termasuk pupuk ini adalah super pospat tunggal (ES), Double superfosfat (DS) dan Triple super fosfat (TSP ), pupuk fosfor sebetulnya juga larut dalam air tetapi tidak secepat pupuk urea, pupuk ini berfungsi : - Memperpanjang pertumbuhan akar, sehingga tanaman mudah menyerap makanan - Menguatkan batang dan mempercepat proses pemasakan buah - Memperbaiki mutu dan jumlah hasil Pupuk K ( Kalium) Yang termasuk dalam pupuk kalium adalah pupuk kalium tunggal antara lain kalium sulfat (ZK), kalium magnesium sulfat. Fungsi kalium bagi tanman : - Memperbaiki pertumbuhan tanaman - Meningkatkan ketahanan tanaman terhadap serangan hama/penyakit - Memperbaiki mutu hasil Dosis Pupuk Berimbang Sebagai Pedoman : untuk setiap ton gabag yang dihasilkan tanaman padi membutuhkan hara N sekitar 17,5kg, P. seanya 3 kg dan K sebanyak 17kg. agar pemberian pupuk dapat efektif dan efisien penggunaan pupuk disesuaikan dengan kebutuhan tanaman dan ketersediaan hara dalam tanah. Kebutuhan N tanaman dapat diketahui dengan mengukur tingkat kehijauan warna daun (BWD ). Pemupukan P dan K disesuaikan dengan hasil analisis status hara tanah sawah dan kebutuhan tanaman Kisaran dosis pemupukan berdasarkan Permentan No.40/OT.140/4/2007 Apabila menggunakan pupuk tunggal Pupuk Tanpa Organik Dengan Jerami 5 Ton/ha Dengan organic 2 ton/ha Urea 250-350 230-330 200-250 SP 36 50-100 50-100 25-75 Kcl 50-100 0-50 30-80 Apabila menggunakan kombinasi pupuk tunggal dan pupuk majemuk Phonska Pupuk Dosis kg/ha Dosis Kg/Ha Dosis Kg/Ha Phonska 200 250 300 Urea 185-285 170-270 150-250 Sp36 Kurang 15 s/d surplus P Surplus P Surplus P Kcl Kurang 50 s/d cukup K Kurang 40 s/d Surplus K Kurang 35 s/d Surplus K Disusun oleh: Agus Mulyono