Hewan yang tertular rabies biasanya berperilaku berbeda dibandingkan dengan hewan yang sehat. Hewan peliharaan yang biasanya bersahabat menjadi galak dan mungkin berusaha menggigit tanpa diprovokasi. Beberapa tanda rabies pada hewan diantaranya : perilaku hewan berubah dari biasanya, hewan terlihat kesakitan, dan menggigit/ memakan benda yang tidak biasa serta mengeluarkan air liur berlebihan dan kadang-kadang bersifat agresif. Hewan yang tertular rabies dapat menunjukan rabies ganas atau rabies tenang. Tanda-tanda rabies ganas diantaranya tidak lagi menurut perintah pemilik, air liur berlebihan, hewa menjadi ganas, menyerang atau menggigit apa saja yang ditemui dan ekor melengkung dibawah perut diantara dua paha, kejang-kejang kemudian lumpuh. Biasanya mati setelah 4 - 7 hari sejak timbul gejala, atau paling lama 14 hari setelah menggigit. Sedangkan tanda-tanda rabies tenang antara lain : hewan bersembunyi ditempat gelap dan teduh, tubuhnya kejang-kejang berlangsung singkat bahkan sering tak terlihat, kemudian terjadi kelumpuhan, tidak mampu menelan, mulut terbuka dan air liur keluar berlebihan yang selanjutnya hewan tersebut akan mati dalam waktu singkat. Hewan dapat terjangkit virus rabies bila digigit atau dicakar oleh hewan lain yang sudah terkena rabies. Air liur hewan yang terkena rabies membawa virus rabies. Sedangkan manusia dapat terjangkit virus rabies bila digigit atau dicakar oleh hewan yang sudah terkena rabies. Virus rabies dapat membuat orang sakit karena begitu memasuki tubuh, virus berjalan melalui pembuluh syaraf. Target utamanya adalah otak dan sumsum tulang belakang (spinal cord) yang dapat menyebabkan peradangan pada otak sehingga otak tidak dapat mengendalikan fungsi tubuh hingga dapat menyebabkan kematian. Memelihara hewan agar tidak tertular penyakit rabies. Untuk dapat mencegah hewan peliharaan tertular penyakit rabies diantaranya : • Anjing yang dipelihara harus diberi makan yang cukup supaya memiliki daya tahan terhadap penyakit rabies. • Memberi perwatan yang cukup. Anjing dan kucing diberi suntikan vaksin secara teratur satu tahun sekali. Hubungi dokter hewan terdekat untuk melakukan vaksinasi rabies atau bawalah anjing atau kucing ke tempat vaksinasi massal terdekat saat bulan vaksinasi rabies. • Anjing hendaknya dipelihara dalam kandang khusus yang cukup nyaman atau dipekarangan rumah berpagar yang cukup tinggi dan kuat supaya anjing tersebut tidak dapat berkeliaran di luar rumah. Anjing dikalungi rantai dan diawasi jika bermain keluar rumah. • Anjing yang dipelihara untuk kepentingan tertentu hendaknya dimasukan ke dalam kandang khusus atau pekarangan rumah berpagar kuat supaya anjing tersebut dapat melaksanakan fungsinya dan tidak mengganggu orang misalnya pejalan kaki. Anjing liar yang tidak ada pemiliknya lebih baik dibunuh sehinga populasi anjing tetap terbatas pada yang diperlukan saja. Anjing yang dilahirkan, jika tidak akan dipelihara dengan baik, harus diserahkan ke Dinas Peternakan setempat. Untuk kegiatan pemberantasan dan penaggulangan rabies dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam bentuk : a. Memelihara anjing dan hewan lainnya dengan baik dan benar. - Anjing tidak dibiarkan lepas berkeliaran. Anjing dirantai atau dibrongsong/dibrangus. - Anjing didaftar ke kantor kelurahan /Desa. - Vaksinasi rabies pada anjing, kucing, kera/monyet peliharaan ke Dinas atau Dokter Hewan setempat. b. Membantu kegiatan pemusnahan anjing liar/diliarkan. c. Mengurangi sumber makanan bagi anjing liar dengan cara tidak membuang sisa makanan ketempat terbuka. Pengendalian dan pemberantasan rabies. Hindari kejadian penggigitan : a. Pintu pagar bertuliskan AWAS ANJING GALAK b. Anjing dirantai ± 2 meter jika rumah tidak berpagar. c. Anjing dibrongsong/diberangus terutama jika dibawa keluar rumah. d. Vaksinasi rabies pada anjing, kucing, kera peliharaan secara teratur setiap tahun didaerah tertular/endemis rabies e. Dilakukan penangkapan anjing liar/berkeliaran ditempat umum selanjutnya dilakukan pembunuhan. f. Memberantas, memusnahkan atau eliminasi anjing liar atau yang berkeliaran dengan menggunakan umpan, misalnya bakso atau ikan yang diberi racun (Strychnine). Kegiatan ini dilaksanakan oleh petugas berwenang. (Ir. Amirudin Aidin Beng, MM, Penyuluh Pertanian Madya. Sumber: Direktorat Kesehatan Hewan, Ditjen Peternakan Departemen Pertanian, 2009)