Pupuk bersubsidi merupakan program pemerintah dalam upaya membantu petani skala kecil yang menggarap sawah dengan luasan maksimal 2 ha. Pemerintah memberikan subsidi yang cukup besar, hingga sekitar 60% dari harga eceran pupuk non subsidi. Diharapkan dengan adanya subsidi, biaya produksi yang dikeluarkan petani dapat serendah mungkin. Dengan demikian, keuntungan petani meningkat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.Jenis pupuk yang disubsidi pemerintah adalah pupuk urea, SP-36, ZA, NPK, dan organik. Kelima pupuk tersebut diproduksi oleh perusahaan pupuk milik negara. Berdasarkan Keputusan Menteri, yaitu melalui Surat Keputusan Menperindag No. 70/MPP/Kep/2/2003 tanggal 11 Pebruari 2003, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang memproduksi pupuk bersubsidi adalah PT Pupuk Sriwidjaja, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, Tbk, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik.Sebagai barang subsidi, penyaluran pupuk dilakukan dengan sistem pipa tertutup. Penyaluran mulai dari Lini I hingga Lini IV diawasi semaksimal mungkin agar tepat sasaran. Namun, semakin lama semakin sulit dalam melakukan pengawasan pada penyaluran pupuk bersubsidi karena perkembangan teknologi modern. Untuk itu, diperlukan sistem yang mengikuti perkembangan zaman dalam menjamin pupuk bersubsidi memenuhi 6 tepat, yaitu: tepat jenis, jumlah,harga, tempat, waktu dan mutu.Upaya pemerintah dalam memudahkan pengawasan serta menjamin bahwa petani berskala kecil mendapatkan pupuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah dengan menerbitkan kartu tani. Kartu tani adalah kartu ATM yang diterbitkan bank pemerintah bagi petani dan kartu tersebut dilengkapi fasilitas untuk pengamprahan dan penebusan pupuk bersubsidi secara periodik. Dengan demikian, pengamprahan kartu tani dilakukan secara online dan pembayarannya dilakukan secara non tunai.Petani yang dapat mengajukan diri untuk mendapatkan kartu tani adalah petani yang memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan yang dimaksud antara lain: 1) Tergabung dalam kelompoktani dan telah diusulkan namanya dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang telah disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan; 2) Mempunyai e-KTP dengan NIK nasional; 3) Setiap musim tanam mengusahakan lahan maksimal 2 ha untuk sub sektor tanaman pangan, sub sektor perkebunan, sub sektor hortikultura dan sub sektor peternakan sedangkan untuk petambak luasan maksimal 1 (satu) tahun.Proses pembuatan kartu tani oleh bank pemerintah yang ditunjuk dimulai dengan pengisian data bank oleh petani dengan dilampirkan fotokopi KTP dan KK. Pendataan dan verifikasi data petani (NIK, luas lahan, komoditas, dan jenis pupuk yang diperluka) dilakukan oleh Penyuluh dibantu oleh Pengurus Kelompoktani. Setelah data terkumpul, petugas admin e-RDKK di masing-masing kecamatan meng-upload data petani tersebut ke aplikasi online e-RDKK.Setelah kartu tani terbit, petani dapat menggunakan kartu tersebut untuk melakukan pembelian pupuk bersubsidi di kios pengecer terdekat. Petani harus memasikan saldo rekening mencukupi untuk bertransaksi dan petani wajib mengingat nomor PIN agar transaksi dapat dilakukan dengan mesin EDC.Dengan kartu tani, petani dapat melakukan penjualan gabah ke Bulog. Cukup dengan membawa gabah hasil panen dan kartu tani yang dimiliki, petani dapat langsung memperoleh pembayaran hasil gabahnya dari Bulog. Nilai transaksi juga langsung terkirim ke HP petani bagi yang sudah memberikan nomor HP saat pendaftaran kartu tani.Bagi petani yang kekurangan modal dapat mengajukan KUR (Kredit Usaha Rakyat) yang dananya langsung ditransfer ke kartu tani oleh bank. Dana yang diperuntukkan membeli pupuk dibekukan oleh bank dalam rekening kartu tani, sedangkan sisa dana dapat ditarik tunai untuk pengolahan tanah, penanaman, pembelian bibit, serta obat-obatan yang diperlukan petani. Dengan demikian, kartu tani memungkinkan petani mengakses dana dari bank untuk modal usaha.Kartu tani memberikan manfaat tidak hanya bagi petani, namun juga bagi pemerintah dan pihak ketiga yang berkepentingan di bidang pertanian. Pihak ketiga di sini adalah produsen penyedia bibit, produsen pupuk, lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran pupuk bersubsidi, dsbnya.Bagi petani, kartu tani memberikan manfaat seperti: 1) Sebagai kartu identitas petani; 2) Kepastian ke-tersediaan saprotan bersubsidi/ nonsubsidi; 3) Kemudahan penjualan hasil panen oleh off taker (bulog, PTPN) tanpa melalui perantara; 4) Kemudahan akses pembiayaan (KUR); 5) Menumbuhkan kebiasaan menabung (tidak konsumtif); 6) Biaya simpanan lebih ringan; 7) Sebagai alat transaksi (transfer, pembelian, pembayaran, dll); 7) Mendapatkan program Prona (BPN); 8) Kemudahan mendapatkan subsidi (Kemenkeu, Kementan, Kemenkop); 9) Pemegang Kartu Tani juga berhak mendapatkan asuransi jika gagal panen ketika mendaftara AUTP (Asuransi Usahatani Padi) dengan ganti rugi maksimal yang dapat dibayarkan Rp 6.000.000 per hektar; 10) Kemudahan mendapatkan bansos.Pemerintah pun mendapatkan manfaat dengan adanya kartu tani yaitu: 1) Memiliki database petani yang tersaji lebih akurat dan terintegrasi; 2) Mengetahui informasi luas lahan pertanian per komoditas per wilayah; 3) Kebijakan berdasarkan informasi perkiraan hasil panen; 4) Menyalurkan subsidi dan bantuan sosial lainnya lebih tepat sasaran.Pihak ketiga yang juga turut berkepentingan dengan pupuk bersubsidi pun mendapatkan manfaat di antaranya: 1) Informasi perkiraan jadwal panen (per komoditas dan sebaran wilayah); 2) Penyediaan anggaran serapan hasil panen; 3) Informasi untuk penyediaan gudang dan penanganan pasca panen; 4) Informasi kebutuhan pupuk beserta sebaran wilayahnya; 5) Distribusi pupuk lebih akurat dan sesuai 6 Tepat (Jumlah, Waktu, Tempat, Mutu, Jenis, Sasaran); 6) Mempermudah manajemen stok dan perkiraan produksi pupuk; 7) Kemudahan transaksi pembayaran hasil panen kepada petani melalui sistem pembayaran yang terintegrasi.Pustaka :http://www.pertanian.go.id/home/?show=news&act=view&id=2067http://jabar.tribunnews.com/2018/12/06/ini-manfaat-kartu-tani-bagi-petani-setelah-kuotanya-diisihttps://biroinfrasda.jatengprov.go.id/programkegiatan/kartu-tani/http://www.berdesa.com/kartu-tani-apakah/Ditulis oleh : Marcella Wayan Kartika Rini, SP (PP Muda)