Loading...

PENERAPAN PERMENTAN 31 TAHUN 2017 DAN PERMENDAG NOMOR 57 TAHUN 2017

PENERAPAN PERMENTAN 31 TAHUN 2017 DAN PERMENDAG NOMOR 57 TAHUN 2017
PENERAPAN PERMENTAN 31 TAHUN 2017 DAN PERMENDAG NOMOR 57 TAHUN 2017 Permentan Nmor 31 Tahun 2017 menjelaskan tentang kelas mutu beras. Kelas mutu beras terdiri dari atas kelas medium dan kelas premium. Untuk beras organic masuk pada kategori kelas mutu beras khusus. Kelas mutu beras khusus adalah :1. Beras untuk Kesehatan. Terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan;2. Beras Organik. Bersertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Organik;3. Beras Indikasi Geografis. a. terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; atau b. varietas lokal yang telah mendapatkan pelepasan oleh Menteri Pertanian;4. Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Sertifikat yang diterbitkan lembaga berwenang di negara asalGapoktan Beji Makmur merupakan produsen beras organik dengan sertifikat Organik dari LSO Lesos dengan nomor registrasi No. 182-150-005-IDN-06-17 (sertifikat terlampir).Sementara Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. Karena Gapoktan Beji Makmur merupakan produsen beras organik yang menurut Permendag no 57 tahun 2017 tidak termasuk beras Medium dan Beras Premium maka dalam menentukan harga di hitung sesuai analisa usaha tani budidaya pertanian organik . Adapun harga beras organik dengan kemasan vacum 1 kg, untuk beras merah wangi dan beras mandel adalah Rp. 20.000, - / kg. Beras putih Rojolele Rp. 18.000,- / kg dan Beras putih IR 64 Rp. 16.000,-/kg