Loading...

PENERAPAN PERMENTAN NOMOR 51 TAHUN 2008

PENERAPAN PERMENTAN NOMOR 51 TAHUN 2008
PENERAPAN PERMENTAN NOMOR 51 TAHUN 2008 Dalam rangka menjamin keamanan dan mutu serta meningkatkan daya saing pangan segar asal turnbuhan yang beredar di wilayah Negara Republik Indonesia perlu dilakukan pendaftaran. Oleh karena itu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51 Tahun 2008 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan. Tujuan ditetapkannya Permentan No. 51 Tahun 2008 adalah :a. memberikan jaminan & perlindungan bagi masyarakat dr peredaran produk pangan segar yg tdk memenuhi persyaratan keamanan & mutunya;b. memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yg melakukan kegiatan produksi & peredaran produk pangan segar;c. mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi & peredaran produk pangan segar;d. meningkatkan daya saing produk pangan segar.Untuk diterbitkannya nomor register PSAT, gapoktan telah memenuhi syarat dan tata cara pendaftaran, adapun persyaratan administrasi yang telah dipenuhi :- KTP (perorangan);- Akte pendirian & perubahannya (BadanUsaha/Badan Hukum) (SK Bupati Wonogiri Nomor 334 Tahun 2017 tentang Pengukuhan Kelompok Tani, Gapoktan dan Asosiasi Bidang Pertanian);- Foto copy NPWP;- Surat Keterangan domisili;- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Tujuan ditetapkannya Permentan 51 Tahun 2008 (PSAT) :o memberikan jaminan & perlindungan bagi masyarakat dr peredaran produk pangan segar yg tdk memenuhi persyaratan keamanan & mutunya;o memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yg melakukan kegiatan produksi & peredaran produk pangan segar;o mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi & peredaran produk pangan segar;o meningkatkan daya saing produk pangan segar.Adapun produk beras yang sudah mendapatkan nomor register PSAT adalah :- BMW (beras merah wangi) organik, KEMTAN RI PD 33.12-I.I.01-03-00015-11/2017;- Beras merah mandel organik, KEMTAN RI PD 33.12-I.I.01-03-00016-11/2017;- Beras rojo lele, KEMTAN RI PD 33.12-I.I.01-03-00017-11/2017;- Beras IR 64, KEMTAN RI PD 33.12-I.I.01-03-00018-11/2017