Benih merupakan salah satu unsur utama dalam budidaya tanaman. Semakin baik mutu benih, maka semakin baik pula produksinya. Penggunaaan benih perkebunan yang tidak bermutu akan menghasilkan kerugian, baik materi maupun waktu karena tanaman perkebunan umumnya memiliki periode tanam yang cukup lama. Dalam rangka mencukupi benih unggul komoditas perkebunan, telah dilakukan kegiatan Pengembangan logistik benih perkebunan. Kegiatan yang dilakukan yaitu dengan membangun nursery dan kebun sumber benih (KSB) modern di kawasan Cluster Pengembangan Perkebunan, Pembangunan Desa Mandiri Benih, dan Pembinaan Penangkar. Disamping itu, Ditjen Perkebunan juga membagikan Benih Perkebunan Produktivitas Tinggi secara gratis Kepada Petani/Perkebunan Rakyat. Membangun desa mandiri benih pada prinsipnya adalah membangun kemandirian penyediaan benih pada sebuah desa dengan melibatkan masyarakat. Untuk itu maka di desa itu harus ada sumber benih yang dikelola sendiri oleh masyarakat, sehingga masyarakat terlibat dalm penyediaan benih. Selanjutnya benih itu bisa dimanfaatkan sendiri oleh masyarakat atau sebagian dipasarkan melalui lembaga ekonomi yang ada di masyarakat tersebut. Dengan demikian maka dalam pengembangan Desa Mandiri Benih ini sangat diperlukan adanya kelembagaan ekonomi masyarakat. Dalam upaya menarik generasi muda di bidang pertanian, maka upaya pengembangan desa mandiri benih perkebunan ini perlu melibatkan anak-anak muda desa, yaitu dilibatkan dalam pembuatan bibit. Jadi pada desa sentra produksi kakao misalnya, maka di desa tersebut harus terdapat kebun induk kakao, kebun entres dan kebun pembibitan. Dimana untuk pembibitan masyarakat dilibatkan untuk melakukan sambung pucuk. Konsep desa mandiri benih ini tidak harus diterapkan di setiap desa di sebuah kabupaten, namun harus diatur agar di setiap desa dikembangkan sesuai dengan potensinya. Jadi dalam kabupaten tersebut ada yang menjadi sentra budidaya, ada desa yang menjadi sentra pengolahan sementara ada desa yang mandiri benih. Lalu desa ini saling berjejaring. Dengan konsep seperti ini maka skala ekonomi bisa dicapai. Konsep mandiri benih memiliki spirit pada pemberdayaan masyarakat. Ide dasarnya adalah menyerahkan hal-hal yang bisa dikerjakan oleh masyarakat kepada masyarakat dan menyserahkan hal-hal yang dikerjakan perusahaan kepada perusahaan, sehingga melalui konsep mandiri benih keterlibatan masyarakat ditingkatkan dalam hal penyediaan benih. Dalam pengembangan desa mandiri benih, Pemerintah baik pusat dan daerah memiliki peran dalam melakukan identifikasi daerah-daerah yang layak dikembangkan menjadi desa mandiri benih, lalu mengembangkan atau melengkapi kebun-kebun benih di daerah tersebut. Pemerintah juga mendorong pengembangan kelembagaan ekonomi masyarakat dan melakukan pemberdayaan masyarakat. Terkait dengan penyediaan benih, lembaga tersebut nanti juga harus dibekali dengan izin produksi benih perkebunan. Keterampilan penangkar benih perlu terus ditingkatkan melalui penyuluhan yang intensif. Disamping itu, penangkar benih perlu modal untuk membeli input dan membayar tenaga kerja, khususnya bagi penangkar yang tidak mendapat bantuan modal dari produsen. Bantuan produsen benih kepada penangkar benih umumnya berupa benih sumber yang nilainya juga diperhitungkan setelah penangkar memanen calon benih. Dalam mendukung Desa Mandiri Benih, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Kementan menyiapkan program mandiri benih melalui strategi BUN500, dengan menyediakan Benih Unggul 500 juta (BUN500) benih dalam 5 tahun ini berjalan. Program ini menyediakan benih unggul bermutu perkebunan sebanyak 500 juta benih dalam kurun lima tahun, dimana setiap tahun akan ada pembagian 100 juta benih unggul berkualitas sehingga dalam lima tahun tercapai 500 juta benih. Dengan program BUN500 diharapkan akan meningkatkan produksi perkebunan nasional, karena benih unggul bermutu akan mengangkat hasil panen sebanyak 2-3 kali lipat daripada benih biasa. BUN500 juga merupakan salah satu strategi menumbuhkan produsen benih dengan Desa Mandiri Benih. Sepanjang 2017–2019 sudah terbangun 65 DBM di 25 provinsi untuk komoditas kakao, kopi, kelapa, karet, jambu mete, lada, pala, cengkeh dan vanili. “Kegiatan DMB ini bertujuan menyediakan sarana pembibitan, transfer pengetahuan, fasilitas legalitas perusahaan, dan membangun kemitraan. Melalui DMB diharapkan dapat terbangun Desa Swasembada Benih dengan melibatkan masyarakat desa yang produktif. Benih yang dihasilkan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sendiri dan pengadaan pemerintah ataupun masyarakat. Penjualan benih juga bisa dimanfaatkan untuk keberlanjutan usaha. “Target tahun 2020 akan dikembangkan 50 titik dan dilengkapi nursery modern. Bibit yang disediakan diharapkan dapat mendukung program BUN500. Untuk menyukseskan BUN500, Kementan juga memfasilitasi terbentuknya kawasan pengembangan tanaman perkebunan yang tersebar di berbagai provinsi. Pada kawasan ini tersedia kebun sumber benih dalam bentuk kebun entres dan kebun induk penghasil biji selama periode 2020–2024. (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian pada Pusluhtan). Sumber: Ditjenbun dan berbagai sumber.