Loading...

Pengembangan Kemitraan Usaha Agribisnis Peternakan

Pengembangan Kemitraan Usaha Agribisnis Peternakan
Petani Indonesia pada umumnya lemah dalam mengakses aspek-aspek usaha agribisnis baik itu penyediaan sarana produksi terutama dalam penyediaan modal usaha, pelaksanaan usaha budidaya, penanganan pasca panen dan pengolahan maupun dalam pemasaran produk usahanya. Hal ini merupakan kendala bagi petani karena kadang-kadang produksi yang dihasilkan melimpah , tapi tidak tahu kemana harus menjual produknya. Karena itu perlu dibangun kemitraan usaha dengan pihak lain, baik antar petani , antar kelompoktani/ gapoktan dengan pihak lain atau dengan perusahaan swasta atau BUMN yang terkait dengan usahanya. sehingga masalah yang dihadapi ini bisa diatasi. Indikator keberhasilan usaha agribisnis petani terlihat pada pemenuhan sumber daya dari unsur-unsur usaha agribisnis yang dapat diakses oleh petani. Pemenuhan sumberdaya usaha agribisnis yang diperlukan ini dapat dipenuhi melalui peningkatan kemitraan. Sebaliknya disisi perusahaan mitra, mengharapkan terjadinya keberlanjutan usaha yang lebih terjamin dari para pemasok/produsen/petani mitranya. Dalam menjalin kerjasama/ kemitraan usaha, petani harus didudukkan sebagai bagian dari keseluruhan sistem agribisnis yang dijalankan bersama antar petani/poktan/gapoktan dan perusahaan mitranya. Selain itu para pelaku dituntut agar mampu menghasilkan produk yang memiliki keunggulan kompetitif secara sinergis. Karena itu kemitraan usaha agribisnis harus dikembangkan secara bersinergi dalam satu sistem usaha. Kemitraan yang sehat harus diawali dengan pembinaan. Pembinaan kemitraan ditujukan untuk mewujudkan sinergi kemitraan yang dapat menciptakan suatu hubungan yang : 1) saling membutuhkan, dalam arti pengusaha memerlukan pasokan bahan baku dan petani ternak memerlukan penampungan hasil dan bimbingan, 2) saling menguntungkan, yaitu baik petani ternak maupun pengusaha memperoleh peningkatan pendapatan/ keuntungan disamping adanya kesinambungan usaha, 3) saling memperkuat dalam arti baik petani ternak maupun pengusaha sama-sama melaksanakan etika bisnis, sama-sama mempunyai persamaan hak dan saling membina, sehingga memperkuat kesinambungan bermitra. Oleh karena itu dalam mengembangkan kemitraan usaha agribinis ini, perlu disiapkan pelaku-pelaku usaha agar siap bermitra yaitu : 1) Identifikasi dan pendekatan dengan pelaku usaha yang potensial untuk dijadikan mitra usaha; 2) pembentukan wadah organisasi ekonomi dengan mengorganisasikan dan mengelompokkan usaha kecil yang sejenis agar terbentuk skala ekonomi tertentu yang mempunyai aspek legalitas (berbadan hukum), agar lebih memudahkan dalam melakukan kesepakatan-kesepakatan bisnis dengan perusahaan mitra serta memudahkan dalam mengakses permodalan.; 3) analisis kebutuhan pelaku usaha untuk lebih mengetahui peluang-peluang usaha dan permasalahan dalam pengembangan usaha; 4) perumusan program, untuk peningkatan manajerial dan kewirausahaan bagi masyarakat pedesaan, yang diaplikasikan dalam bentuk kegiatan seperti pelatihan, magang, studi banding dan pemberian konsultasi; 5) kesiapan bermitra dimana pelaku usaha memahami betul makna kemitraan, 6) melaksanakan temu usaha untuk mempertemukan pelaku-pelaku usaha yang telah siap bermitra dan sebagai ajang kedua belah pihak untuk saling mengetahui kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan dan pokok-pokok permasalahan yang dihadapi; dan 7) koordinasi dengan lembaga/ instansi terkait dalam dukungan untuk berkembangnya investasi dan usaha di daerah. Agar kemitraan dapat terjalin dengan baik, perlu dibuatkan kontrak perjanjian kerjasama kemitraan / nota kerjasama kemitraan secara tertulis (MOU), yang memuat pokok-pokok kesepakatan meliputi : hak dan kewajiban pelaku kemitraan. Parameter usaha, ketentuan mengenai bonus, masa berlakunya perjanjian, keadaan darurat, ketentuan mengenai peninjauan kembali. Dari hasil pengembangan kemitraan usaha ini telah banyak keberhasilan yang telah dicapai antara Mitra Usaha Perusahaan dengan peternak/ kelompoktani ternak mitra yaitu : a) Adanya bimbingan teknis mengenai jenis komoditi/ produk yang dimitrakan, b) bimbingan manajemen usaha , c) menghubungkan akses pendanaan ke lembaga pembiayaan, d) memenuhi komitmen sesuai dengan perjanjian kerjasama dalam pemasaran. Sedangkan peternak/kelompoktaniternak telah melaksanakan butir-butir perjanjian kerjasama dalam memenuhi spesifikasi produk (kualitas, kuantitas dan harga) serta taat azas dan tidak menyalahi isi perjanjian. Namun adapula kegagalan dalam kemitraan antara lain karena ketidak patuhan peternak/kelompok untuk mentaati kesepakatan. Disisi lain perusahaan peternakan mitra kadangkala tidak bertindak transparan kepada peternak/ kelompoktani ternak mitranya terutama mengenai harga pasar dan produk yang dihasilkan, sehingga peternak tidak dapat menikmati keuntungan yang layak dari hasil penjualan produksinya. Penyunting : Asia (Penyuluh BPPSDMP) Sumber Informasi : - Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. 2011. Pedoman Kemitraan Usaha Agribisnis. - Direktorat Pengembangan Peternakan. Ditjen Bina Produksi Peternakan. 2003. Penguatan kelembagaan Peternak melalui kemitraan usaha agribisnis.