Kawasan pertanian adalah gabungan dari sentra-sentra pertanian yang terkait secara fungsional, baik dalam faktor sumberdaya alam, sosial budaya maupun infrastruktur, sedemikian rupa sehingga memenuhi batasan luasan minimal skala efektivitas mananjemen pembangunan wilayah. Maksud dari pengembangan kawasan pertanian adalah untuk memadukan serangkaian program dan kegiatan pertanian menjadi suatu kesatuan yang utuh baik dalam perspektif sistem maupun kewilayahan, sehingga dapat mendorong peningkatan daya saing komoditas, wilayah, serta pada gilirannya kesejahteraan petani sebagai pelaku usahatani. Kawasan pertanian menurut pengelolaannya terdiri dari Kawasan Pertanian Nasional, Kawasan Pertanian Provinsi, dan Kawasan Pertanian Kabupaten/kota. Arah kebijakan Direktorat Jenderal Perkebunan saat ini adalah pengembangan kawasan perkebunan terpadu yang bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Kedepan, program pengembangan perkebunan tidak hanya fokus pada peningkatan produksi namun juga bagaimana menjadikan petani bermartabat dan bisa dihasilkan produk-produk perkebunan yang berdaya saing. Oleh sebab itu, maka Ditjen Perkebunan akan mengembangkan kawasan ekonomi terpadu berbasis perkebunan, dimana disana ada pusat pengolahan dan kelembagaan ekonomi yang kuat, sehingga dapat menarik investor.Diharapkan di daerah akan menyediakan kebun dengan hamparan tertentu, misalnya 1000 ha kelapa dan 500 ha kopi yang berada dalam satu kawasan, baik dalam satu desa atau beberapa desa. Jika sudah tersedia kawasan perkebunan maka Ditjen Perkebunan akan memberikan dukungan agar kawasan tersebut menjadi kawasan ekonomi terpadu melalui alokasi penyediaan sarana pendukung yang dibutuhkan. Disamping aitu Ditjenbun dapat mengajak pihak lainnya baik lintas Direktorat di Kementan atau antar kementerian untuk mendukung kawasan tersebut. Selanjutnya Ditjenbun bersama Pemda akan berusaha menarik pihak swasta untuk membentuk kemitraan. Dalam kawasan perkebunan diharapkan akan dihasilkan produk-produk yang terstandarisasi, sehingga dari kawasan kelapa terpadu diharapkan dapat mengahasilkan kopra sesuai SNI, asap cair, serabut diolah untuk dijadikan jok, air kelapa dapat diolah menjadi nata de coco, sehingga masyarakat akan menikmati nilai tambahnya. Diharapkan Pemerintah daerah dapat segera mengumpulkan data secara detail, nama kebun yang berada dalam hamparan dan terawat baik, sehingga dengan dukungan DItjenbun diharapkan dapat dikembangkan menjadi kawasan ekonomi, agrowisata, agropolitan dsb. Pada kawasan tersebut Dirjenbun akan memfasilitasi pengembangan lembaga ekonomi berbasis desa, unit pengolahan, bantuan pemeliharaan, dan melakukan koordinasi dengan melibatkan pihak lain lintas kementerian seperti Kementerian Perindustrian untuk pengembangan industri menengah, Kementerian Pariwisata untuk pengembangan agrowisata, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pengembangan agroferestry dan sebagainya. Jika kita tidak bisa membangun kawasan yang mampu menghasilkan produk dengan kualitas yang memenuhi skala ekonomi, maka mustahil mampu menarik investor untuk bermitra. Itulah masalah yang dihadapai perkebunan selama ini. Selanjutnya kawasan ini akan terkoneksi antar kabupaten, antar provinsi dan menetapkan salah satu provinsi sebagai koordinator. Untuk kelapa, misalnya, sebagai koordinator adalah Sulawesi Utara, dan untuk kopi adalah Aceh. Dengan demikian maka jika ada permintaan yang cukup besar maka koordinator akan menghubungi kawasan sentra lainnya untuk secara bersama-sama menyiapkan kebutuhan tersebut. Sistem ini dibangun secara formal, melibatkan pemerintah sebagai fasilitator. Pembangunan perkebunan, kini saatnya berorientasi pada manusia, bukan sekedar semata-mata pada peningkatan produksi semata. Disamping itu berorientasi pada pengembangan sistem yang mampu menciptakan kemandirian pada petani. Dalam hal ini pengembangan agropolitan atau ekonomi berbasis kawasan adalah salah satu strategi yang sudah seharusnya dikembangkan. (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian pada Pusat Penyluhan, BPPSDMP, Jakarta).Sumber: 1. Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian. Kementerian Pertanian. 2012.2. Gamal Institute. Untuk perkebunan berkelanjutan. estatecrop.com