Loading...

PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI TAHUN 2022 DI KABUPATEN CIREBON

PENILAIAN KELAS KEMAMPUAN KELOMPOK TANI TAHUN 2022 DI KABUPATEN CIREBON
Kelompoktani pada dasarnya adalah organisasi non formal di pedesaan yang ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani. Jumlah anggota kelompok tani 20-25 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahataninya. Penilaian kelas kemampuan kelompoktani rutin dilaksanakan setiap tahun. Sesuai pedoman pelaksanaannya, penilaian kelas kemampuan kelompoktani dilaksanakan pada bulan September 2022. Tujuan melakukan penilaian kelas kemampuan kelompoktani untuk: 1) mengetahui keragaan kemampuan kelompoktani, 2) menyediakan bahan perumusan kebijakan dan strategi pemberdayaan petani, 3) mengetahui metodologi dan pemetaan kebutuhan penyuluhan pada masing-masing kelas kemampuan kelompoktani, 4) menyediakan database kelompoktani melalui SIMLUHTAN, 5) meningkatkan kinerja penyuluh pertanian dalam melakukan pengawalan dan pendampingan kelompoktani. Adapun sasarannya adalah 1) kelembagaan yang menangani penyuluhan, 2) penyuluh pertanian, dan 3) instansi terkait. Manfaat dari penilaian kelas kemampuan kelompoktani yaitu agar diperoleh strategi pembinaan kelompoktani sesuai dengan kelas kemampuannya. Klasifikasi kemampuan kelompoktani berdasarkan peraturan Kepala BPPSDMP Kementerian Pertanian Nomor 25/kpts/SM.061/1/02/18 adalah: Kelas Pemula, nilai ≤ 245 Kelas Lanjut, nilai 246 - 455 Kelas Madya, nilai 256 - 700 Kelas Utama, nilai 701 – 1000 Dalam melakukan penilaian kelas kemampuan kelompoktani harus mengikuti prinsip-prinsip: sahih atau valid, obyektif, andal atau dapat dipercaya, relevan, dan efisien. Ada 5 aspek kemampuan dalam melakukan penilaian kelas kemampuan kelompoktani: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan dan pengembangan kepemimpinan kelompoktani. Pelaksanaan penilaian kelas kelompoktani oleh penyuluh dengan menggunakan instrumen penilaian, penilaian dilaksanakan pada pertemuan rutin kelompoktani, penilaian dilaksanakan pada setiap akhir tahun, klasifikasi hasil penilaian ditentukan berdasarkan jumlah perolehan nilai dari setiap aspek (kelas pemula, lanjut, madya, utama). Hasil penilaian dilaporkan kepala BPP atau koordinator penyuluh untuk selanjutnya dilaporkan kepala dinas yang menangani penyuluhan di kabupaten/kota. Kelembagaan penyuluhan di kabupaten/kota melakukan registrasi dan menetapkan kelas kemampuan kelompoktani serta pemberian sertifikat. Penyuluh/admin yang ada di BPP Kecamatan/Kabupaten melakukan data kelas kelompoktani sesuai dengan ketetapan dinas Kabupaten/Kota yang menangani penyuluhan. Sesuai rencana strategis (Renstra) Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon ditargetkan kenaikan kelas kemampuan kelompoktani sebesar 10% dari jumlah kelompoktani keseluruhan yang ada di Kabupaten Cirebon. Sesuai dokumen pelaksanaan anggaran kegiatan pengembangan kapasitas kelembagaan petani di kecamatan dan desa TA. 2022, Dinas Pertanian melalui bidang penyuluhan melaksanakan monev penilaian kelas kemampuan kelompoktani tahun 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 20 sampai 23 bulan September 2022. (Rohayati, SP., Penyuluh Pertanian Ahli Muda)