Loading...

PENILAIAN SDM PENYULUH PERTANIAN, PETANI DAN KELEMBAGAAN PENYULUH DAN PETANI BERPRESTASI TINGKAT PROVINSI BANTEN TAHUN 2020

PENILAIAN SDM PENYULUH PERTANIAN, PETANI DAN KELEMBAGAAN PENYULUH DAN PETANI BERPRESTASI TINGKAT  PROVINSI BANTEN TAHUN 2020
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah dan pemerintah daerah. Wewenang dan tanggungjawab pemerintah tersebut diwujudkan antara lain dengan menyelenggarakan penyuluhan pertanian yang meliputi aspek-aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan pertanian. Penataan ketenagaan penyuluhan pertanian diperlukan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme penyuluh pertanian dalam melaksanakan pembangunan pertanian guna mendorong pelaku utama dan pelaku usaha sektor pertanian untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan, serta meningkatkan kesadaran dalam kelestarian fungsi lingkungan hidup. Penyuluh pertanian yang dapat menunjukan prestasi kerja yang baik dalam melaksanakan program pembangunan pertanian, maka perlu diberikan penghargaan sebagai Penyuluh Pertanian Teladan. Pemberian penghargaan tersebut ditujukan untuk meningkatkan motivasi penyuluh pertanian dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian. Penetapan Penyuluh Pertanian Teladan dilaksanakan melalui proses penilaian yang obyektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. dan mengacu kepada LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 13/Permentan/OT.140/3/2011 TANGGAL : 15 Maret 2011 PEDOMAN PENILAIAN PENYULUH PERTANIAN TELADAN, dan LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 14/Permentan/OT.140/3/2011 TANGGAL : 15 Maret 2011 PEDOMAN PENILAIAN PENYULUH PERTANIAN SWADAYA TELADAN, pada hari Senin(10/02/2020) dilaksanakan Penilaian SDM Penyuluh, Kelembagaan Penyuluhan, Petani dan Kelembagaan Petani Berprestasi Tahun 2020 Tingkat Provinsi Banten bertempat di BPP Kecamatan Cibadak. Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Penyuluhan, Pasca Panen dan Pemasaran Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak, Denny Iskandar, STP, M.Si, Kepala Seksi Diklat dan Kelembagaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Lebak, Devi Efriani Nurulhuda, SP, Kepala Seksi Penyuluhan Pertanian DInas Pertanian Provinsi Banten Ndaru Udia Agus Nursaid, S.sos, MM, Tim Penilai dari Dinas Pertanian Provinsi Banten dan Peserta Penilaian dari 12 kategori. Salah satu kategori yang dinilai adalah BPP Berprestasi, dan perwakilan dari Kabupaten Lebak adalah BPP Kecamatan Cibadak. semoga dapat memotivasi seluruh petugas dan PPL agar dapat bekerja lebih baik lagi.(DEI)