Lada ( Piper nigrum L) merupakan salah satu jenis rempah yang merupakan komoditas andalan ekspor bagi Indonesia. Prospek lada ini cukup cerah karena berkembangnya usaha makanan, industri jamu farmasi dan kosmetika yang menggunakan lada. Mengingat hampir seluruh pertanaman lada diusahakan oleh rakyat, maka dalam meningkatkan produktivitas lada masih menghadapi berbagai permasalahan. Secara umum, permasalahan yang dihadapi dalam usahatani lada antara lain adalah: 1) Rendahnya produktivitas tanaman; 2) Rendahnya mutu produk dan masih berbentuk produk primer; 3) Rantai tata niaga belum efisien, informasi pasar belum berkembang dan harga yang diterima petani masih rendah; 4) Koperasi dan asosiasi petani belum optimal; 5) Kemitraan antara petani dengan perusahaan yang bergerak di komoditas ini belum optimal dan ; 6) Terbatasnya permodalan dan fasilitas kredit untuk petani. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, kebijakan yang ditempuh pemerintah yaitu peningkatan produksi, produktivitas dan mutu tanaman lada melalui: pengembangan komoditi lada, peningkatan kemampuan SDM, pengembangan kelembagaan dan kemitraan, peningkatan investasi usaha serta pengembangan sistem informasi pasar dan manajemen. Implementasi untuk mensejahterakan petani lada salah satunya adalah dengan meningkatkan kemitraan petani lada melalui penguatan kelembagaan petani. Kelembagaan Petani Lada Salah satu permasalahan dalam pengelolaan usahatani lada adalah masalah kelembagaan pertanian yang tidak mendukung, salah satunya adalah kelembagaan petani lada, sehingga perlu adanya pembangunan kelembagaan petani lada menjadi kelembagaan yang kuat dan mandiri, dimulai dari pengembangan Kelompok tani menjadi Gabungan Kelompok tani dan selanjutnya diarahkan untuk menjadi Koperasi. Kelompoktani Kelompok tani pada dasarnya adalah organisasi non formal di perdesaan yang ditumbuhkembangkan dari, oleh dan untuk petani. Kelompoktani dapat berfungsi sebagai kelas belajar, wahana kerjasama dan unit produksi. Kelas belajar: Kelompoktani merupakan wadah belajar mengajar bagi anggotanya guna meningkatkan pengetahuan , keterampilan dan sikap serta tumbuh dan berkembangnya kemandirian dalam berusahatani. Wahana Kerjasama: Kelompoktani merupakan tempat untuk memperkuat kerjasama diantara sesama petani dalam kelompoktani dan antar kelompoktani serta dengan pihak lain; Unit produksi: Usahatani yang dilaksanakan oleh masing-masing anggota kelompoktani secara keseluruhan harus dipandang sebagai satu kesatuan usaha yang dapat dikembangkan untuk mencapai skala ekonomi, baik dipandang dari segi kuantitas, kualitas maupun kontinuitas; Petani lada yang tergabung dalam suatu kelompok tani dibimbing agar mampu menggali permasalahan yang dihadapi dan potensi yang mereka miliki serta mampu secara mandiri membuat rencana kerja untuk meningkatkan pendapatannya melalui usahatani dan usaha agribisnis berbasis perdesaan. Kelembagaan petani lada di perdesaan berkontribusi dalam akselerasi, dan pasar serta adopsi inovasi pertanian. pengembangan sosial ekonomi petani, aksesibilitas pada informasi pertanian, aksesibilitas pada modal, infrastruktur Gabungan Kelompoktani Pengembangan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan setiap kelompoktani dalam melaksanakan fungsinya, peningkatan kemampuan para anggotanya serta penguatan kelompoktani menjadi organisasi yang kuat dan mandiri. Beberapa kelompok tani dalam satu desa yang telah dibina selanjutnya difasilitasi untuk membentuk Gapoktan. Penggabungan kelompoktani menjadi Gapoktan terutama dapat dilakukan oleh kelompoktani yang berada dalam satu wilayah administrasi pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif. Wilayah kerja Gapoktan sedapat mungkin di wilayah administratif desa/kecamatan, dan sebaiknya tidak melewati batas wilayah kabupaten. Gapoktan juga diharapkan dapat menjadi gerbang yang menjadi penghubung petani satu desa dengan lembaga-lembaga lain di luarnya. Gapoktan diharapkan berperan untuk fungsi-fungsi pemenuhan permodalan pertanian, pemenuhan sarana produksi, pemasaran produk pertanian, dan termasuk untuk menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan petani. Untuk itu maka Gapoktan selanjutnya ditingkatkan kemampuannya agar dapat berfungsi sebagai unit usahatani, unit usaha pengol ahan, unit usaha sarana dan prasarana produksi, unit usaha pemasaran dan unit usaha keuangan mikro. Dengan cara ini maka petani lada akan meningkat kemampuannya dalam mengatasi masalah kemiskinan dalam suatu ikatan Kelompoktani dan Gapoktan yang merupakan wahana untuk memperjuangkan nasib para anggotanya sesuai dengan aspirasi, konsidi sosial ekonomi dan budaya setempat. Masyarakat melalui Gapoktan juga diharapkan mampu mengoptimalkan pemanfaatan sumberdaya lokal untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan bersama. Gapoktan melakukan usaha agribisbis di atas prinsip kebersamaan dan kemitraan sehingga mencapai peningkatan produksi dan pendapatan usahatani anggotanya dan petani lainnya. Koperasi Pertanian Dalam rangka meningkatkan akses terhadap pasar dan modal serta meningkatkan posisi tawar petani, maka kelembagaan petani lada yang telah ada perlu dikuatkan menjadi kelembagaan ekonomi, diantaranya adalah koperasi pertanian. Koperasi petanian merupakan badan usaha yang berbadan hukum, beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang-orang yang terlibat dalam usaha pertanian dan memiliki ruang lingkup usaha di bidang pertanian dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi. Kelembagaan tani yang berbentuk Gapoktan, dapat ditumbuhkan menjadi koperasi, namun harus memenuhi tujuh kriteria umum, yaitu: 1) Telah melakukan kegiatan usaha berkelompok yang beraorientasi pasar; 2) Struktur organisasi kelembagaan petani telah memiliki kepengurusan yang melakukan kegiatan usaha atau unit usaha agribisnis; 3) Memiliki perencanaan usaha yang disusun secara partisipatif dalam kurun waktu atau siklus usaha tertentu; 4) Memiliki pencatatan dan pembukuan usaha; 5) Telah membangun jejaring usaha dengan kelembagaan petani lainnya; 6) Telah membangun kemitraan usaha dengan pengusaha atau kelembagaan ekonomi lainnya; 7)Membutuhkan dukungan aspek legal formal untuk memperkuat pengembangan usaha. Koperasi pertanian dibutuhkan bagi pengembangan lada, diantaranya karena: 1) Usaha tani lada relatif kecil sehingga posisi tawar lemah; 2) Pasar produk pertanian umumnya dikuasai oleh pembeli yang jumlahnya relatif sedikit dibandingkan jumlah petani yang sangat banyak; 3) Besarnya permintaan dari para pembeli produk pertanian ini umumnya baru dapat dipenuhi dari menggabungkan volume produksi banyak petani; 4) Pengaruh aspek biologis produksi pertanian menyebabkan kualitas produksi yang bervariasi; 5) Karakter sektor pertanian yang secara geografis tersebar menyebabkan hanya sedikit kalangan petani yang berlokasi dekat dengan pasar; 6) Kualitas sumberdaya manusia petani yang umumnya relatif rendah, sehingga relatif sulit untuk meningkatkan usahanya jika dilakukan secara individual; 7) Suasana kehidupan dan kerja para petani yang dekat dengan alam sedikit banyak berpengaruh pada pola hidup yang mengajak masyarakat secara bersama-sama berikhtiar untuk memecahkan masalah bersama. Berdasarkan alasan tersebut maka peran koperasi pertanian menjadi penting dalam peningkatan produksi serta kesejahteraan hidup petani lada. (Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian pada Pusluhtan). Sumber: Permentan No. 67 Tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.