Loading...

PENINGKATAN PRODUKSI PADI MELALUI PENGELOLAAN SISTEM PENYEDIAAN BENIH

PENINGKATAN PRODUKSI PADI  MELALUI PENGELOLAAN SISTEM PENYEDIAAN BENIH
Pengembangan sektor tanaman pangan merupakan salah satu strategi kunci dalam memacu pertumbuhan ekonomi pada masa yang akan datang. Selain berperan sebagai sumber penghasil devisa yang besar, juga merupakan sumber kehidupan bagi sebagian besar penduduk Indonesia. Padi merupakan komoditas strategis dan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024 dengan Indikator Priorotas Nasional adalah ketersediaan beras. Berdasarkan data BPS melalui metode Kerangka Sampel Area (KSA), produksi padi tahun 2019 sebesar 52,82 juta ton GKG setara dengan produksi beras 30,29 juta ton beras, masih diatas angka konsumsi beras tahun 2019 sebesar 29,78 juta ton. Pada tahun 2020, pertumbuhan produksi padi diharapkan bisa mencapai 12,1% atau sebesar 59,15 juta ton GKG setara dengan 33,93 juta ton beras sehingga bisa surplus untuk memenuhi angka konsumsi beras yang diprediksi sekitar 30,18 juta ton. Penggunaan benih varietas unggul bersertifikat yang disertai dengan penerapan teknologi lainnya, diyakini dapat berkontribusi untuk meningkatkan produktivitas, produksi dan mutu hasil komoditas tanaman pangan. Oleh karena itu ketersediaan benih varietas unggul berserti kat perlu terus ditingkatkan agar dapat memenuhi kebutuhan di lapangan dan mudah diakses petani Mengingat pentingnya arti benih dalam kegiatan dan peningkatan ketahanan pangan, maka perlu diciptakan suatu kondisi perbenihan yang dapat mendukung ketersediaan benih secara 6 (enam) tepat yaitu varietas, mutu, jumlah, waktu, lokasi dan harga. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan optimalisasi sistem perbenihan yang telah dibangun, meliputi subsistem penelitian, pemuliaan dan pelepasan varietas; subsistem produksi dan distribusi benih; subsistem sertifikasi dan pengawasan mutu benih; serta subsistem penunjang. Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Pertanian melakukan kegiatan utama perbenihan diantaranya perbanyakan benih sumber oleh UPTD Balai Benih (BBI), pengembangan varietas, sertifikasi dan pengawasan mutu benih oleh UPTD BPSB-TPH, serta kegiatan pengembangan perbenihan dan pengadaan bantuan benih padi, Dalam rangka mendukung peningkatan produksi, produktivitas dan mutu padi, kegiatan pengelolaan sistem penyediaan benih padi, dilaksanakan melalui: Pengembangan perbenihan tanaman pangan berbasis korporasi petani, dengan melibatkan semua subsistem mulai dari hulu, onfarm (budi daya), hilir (pengolahan dan pemasaran), dan subsistem pendukung (penyuluhan, perbankan, koperasi); Penggunaan benih padi varietas unggul, pergantian varietas, penerapan teknologi benih dengan metode kultur jaringan; Perbaikan sistem pengelolaan penyediaan benih padi untuk menjamin ketersediaan benih secara 6 tepat (jenis/varietas, jumlah, mutu, waktu, lokasi, harga) bisa terpenuhi, melalui penguatan kelembagaan perbenihan, Pengembangan usaha agribisnis perbenihan padi, dan pengembangan potensi pasar benih; Perbanyakan benih sumber padi, yang dilakukan oleh Balai Benih Provinsi, dan produsen benih; Sertifikasi, pengawasan mutu benih, serta pengawasan peredaran benih yang dilakukan oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura; Mengembangkan dan mengintegrasikan Desa Mandiri Benih padi yang sudah ada pada lokasi kawasan tanaman pangan berbasis korporasi petani. Perbaikan data perbenihan padi menuju satu data yang terintegrasi dan dapat diakses setiap saat. Pengawalan intensif di tingkat lapangan dengan melibatkan konstratani/BPP sebagai ujung tombak di tingkat lapangan dari mulai proses CPCL, penyaluran bantuan, penanaman, budidaya, panen, pasca panen sampai pemasaran. Juga koordinasi dan peran aktif Kostrada (Tingkat Kabupaten/Kota), Kostrawil (Tingkat Provinsi), Kostranas (Tingkat Nasional), Tim suvervisi dan pendampingan Program Kementerian Pertanian. Penguatan kelembagaan petani penangkar padi, kemitraan, pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Kementerian Pertanian tahun 2020 mendorong optimalisasi pemanfaatan Kredir Usaha Rakyat (KUR) yang nilainya terus berkembang setiap tahun dan mengalami kenaikan plafond di tahun 2020 menjadi Rp 190 trilyun. Disamping kenaikan flafond juga beberapa perubahan kebijakan yang lebih pro kerakyatan, seperti penurunan suku bunga menjadi 6%, plafond KUR Mikro naik dari 25 juta menjadi Rp 50 juta per debitur, serta kenaikan target di sektor produksi sebesar minimal 60%. Penulis: Sri Mulyani (PP BPPSDMP Kementan) Sumber: Direktorat Jenderal Tanaman Pangan. 2020. Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Program Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Hasil Tanaman Pangan Tahun 2020, Jakarta.