Loading...

Pentingnya Uji Performan Sapi Potong

Pentingnya Uji Performan Sapi Potong
Dukungan terhadap pencapaian swasembada daging sapi 2014 melalui peningkatan produksi ternak sapi potong dilakukan dengan peningkatan jumlah dan perbaikan mutu bibit ternak. Salah satu upaya agar diperoleh sapi potong yang unggul dan bermutu tinggi, dilaksanakan dengan melakukan uji performan dengan memilih ternak bibit sapi potong berdasarkan sifat kualitatif dan kuantitatif. Uji ini meliputi pengukuran,penimbangan dan penilaian. Uji performan ,dimaksudkan agar potensi genetik, kapasitas reproduksi dan keunggulan komparatif sapi potong dapat diketahui sejak awal. Mengingat peningkatan populasi, produksi dan produktivitas sapi potong terutama sapi-sapi lokal seperti sapi bali, peranakan ongole dan madura sangat ditentukan oleh kemampuan reproduksi , genetik, pakan , kesehatan hewan dan teknologi yang digunakan . Dalam pelaksanaan uji performan sapi potong, peserta diberikan pelayanan teknis dan pembinaan manajemen. Pembinaan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Uji Performan Sapi Potong yang terdiri atas Komisi Pertimbangan (yang telah ditunjuk), Tim Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Direktorat Perbibitan Ternak, Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Pakan Ternak dan UPT Perbibitan Ternak ) Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan produktivitas ternaknya. Selain itu untuk menyebarluaskan informasi pentingnya Uji performan ini sudah menjadi tugas Penyuluh Pertanian dalam pembinaan di wilayah binaannya sehingga informasi ini bisa di ketahui oleh masyarakat khususnya Petani Peternak Sapi Potong. Pembinaan difokuskan kepada pelaksanaan prinsip-prinsip pembibitan ternak yang baik, efisiensi usaha dan pemberdayaan kelembagaan petanipeternak. Kegiatan uji performan sapi potong dilaksanakan sebagai berikut : 1) Persiapan meliputi identifikasi : lokasi, peserta dan ternak; 2) Penyiapan pejantan dan induk meliputi persyaratan semen beku untuk Inseminasi Buatan (IB) dan pejantan yang akan digunakan untuk kawin alam serta persyaratan betina produktif; 3) pelaksanaan perkawinan meliputi pelaksanaan kawin alam, IB dan pemeriksaan kebuntingan; 4) pencatatan dan seleksi calon pejantan dan calon induk meliputi pencatatan pada saat kelahiran (identifikasi pedet yang lahir,bobot lahir dan ukuran ternak); umur sapih (205 hari yang menyangkut Bobot sapih, ukuran ternak, ) ; umur 1 tahun (bobot umur 1 tahun, ukuran ternak) dan manajemen pemeliharaan ( pemberian pakan dan pemeliharaan kesehatan hewan); serta 5) pengujian sapi-sapi yang telah lulus seleksi dijaring untuk memperoleh calon pejantan atau calon induk terbaik. Pelaksanaan uji performan sapi potong dilakukan di provinsi yang memiliki sapi potong asli atau lokal Indonesia, diprioritaskan pada kabupaten/kota atau kawasan dalam provinsi yang mempunyai populasi sapi potong tertinggi terutama pada lokasi yang menerima fasilitasi kegiatan pembibitan. Persyaratan lokasi yang dipilih adalah 1) lokasi padat ternak sapi potong yang tersentralisir dalam satu wilayah yang memiliki agroekosistem sama yang tidak dibatasi oleh wilayah administrative pemerintahan serta mempunyai potensi untuk pengembangan bibit dari jenis atau rumpun tertentu; 2) Di dalam satu wilayah memiliki beberapa kawasan ternak yang setiap kawasan memiliki populasi sapi betina produktif tidak kurang dari 500 ekor ; 3) Dalam satu wilayah ditetapkan 1 Stasiun Uji Performan ( SUP) atau Balai Inseminasi Daerah/Unit Pelaksana Teknis Daerah untuk melakukan pengujian sapi pejantan dan calon induk disesuaikan dengan kondisi daerah; 4) Membentuk populasi dasar yang terdiri dari 4 -5 kawasan dalam satu wilayah, sehingga dalam satu wilayah terdapat sapi betina produktif sebanyak 2000 - 2500 ekor; 5) mudah dijangkau dan memiliki petugas lapangan khususnya rekorder dan inseminator. Penetapan lokasi dilakukan oleh dinas provinsi. Sedangkan Peserta uji performan adalah 1) Peternakan rakyat, dimana peternak yang tergabung dalam kelompoktani yang masing-masing peternak memiliki ternak minimal 1 ekor betina produktif; 2) Unit Pelaksana Teknis (pusat dan daerah) dan 3) swasta, yang memiliki ternak minimal 50 ekor betina produktif dan menandatangani perjanjian kerjasama. Peserta harus memenuhi persyaratan yaitu bersedia mengikuti dan melakukan kegiatan uji performan sapi potong yang telah ditetapkan dan dibuktikan dengan surat pernyataan. Seleksi ternak betina produktif dan pejantan peserta uji performan dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota bersama Dinas Provinsi. Persyaratan ternak yang dipilih adalah rumpun sapi potong asli atau local Indonesia dan sapi betina produktif yang memenuhi kriteria bibit sesuai dengan rumpun dan diberi identitas. Tahap terakhir dari uji performan setelah proses pengolahan data kelahiran, umur disapih dan umur sapi 1 tahun, serta penyeleksian calon pejantan dan calon betina produktif , dilakukan pengujian sapi-sapi yang telah lulus seleksi. Penjaringan sapi ini untuk memperoleh calon pejantan atau calon induk yang terbaik. Pengujian dilakukan di SUP, sesuai dengan ketentuan umum yang berlaku, juga ketentuan untuk sapi calon pejantan dan sapi betina. Disunting oleh : Asia ( Penyuluh BPPSDMP) Sumber informasi : Direktorat Jenderal Peternakan..Direktorat Perbibitan Ternak 2013 . Petunjuk operasional Uji Performan Sapi Potong.