A. Penumbuhan Kelompok Tani Penumbuhan kelompoktani didasarkan pada prinsip - prisip sebagai berikut: 1) Kebebasan, artinya menghargai kepada para individu petani untuk berkelompok sesaui keinginan dan kepentingannya. 2) Keterbukaan, artinya penyelenggaraan penyuluhan dilakukan secara terbuka antara penyuluh dan pelaku utama serta pelaku usaha;3) Partisipatif, artinya semua anggota terlibat dan memiliki hak serta kewajiban yang sama dalam mengembangkan serta mengelola (merencankan, melaksanakan serta melakukan penilain kinerja) kelompoktani,4) Keswadayaan artinya mengambangkan kemampuan penggalian potensi diri sendiri para anggota dalam penyediaan dana dan sarana serta pendayagunaan sumber daya guna terwujudnya kemandirian kelompoktani.5) Kesetaraan artinya hubungan antara penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha yang harus merupakan mitra sejajar;6) Kemitraan artinya penyelenggaraan penyuluhan yang dilaksanakan berdasarkan prinsip saling menghargai, saling menguntungkan, saling memperkuat, dan saling membutuhkan antara pelaku utama dan pelaku usaha yang difasilitasi oleh penyuluh;Penumbuhan kelompoktani dilakukan melalui dua cara, pertama, menumbuhkan kelompok baru berdasarkan potensi yang ada, biasanya berupa kelompok domisili, kedua ; memecah atau memekarkan kelompoktani yang ada yang mempunyai jumlah anggota terlalu banyak, biasanya kelompoktani hamparan.Penumbuhan kelompoktani dengan cara memecah/memekarkan kelom-pok yang ada dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan pembinaan. Jumlah anggota kelompoktani idealnya berkisar antara 20 – 30 orang. Kelompoktani dengan jumlah anggota lebih dari 50 orang sebaiknya dipecah/dimekarkan dan ditumbuhkan kelompoktani baru. Langkah - langkah penumbuhan kelompoktani sebagai berikut : (1). Identifikasi dan mengumpulkan data dan informasi yang meliputi antara lain a. keadaan petani dan keluarganya, termasuk di dalamnya jumlah petani, dan keadaan sosial ekonomi petani,b. lahan/hamparan usahatani dan keadaan usahatani serta status garapan lahanc. sebaran, domisili dan jenis usahatani. (2). Mempelajari peta wilayah dan domisili petani serta sebaran usahatani, kemudian merancang pembagian hamparan lahan usahatani dan domisili untuk dikelompokan sesuai jumlah pemilik penggarap pada hamparan dan jenis usahatani.(3). Melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengkonsultasikan rencana penumbuhan kelompoktani(4). Melakukan advokasi (saran dan pendapat) kepada para petani, khususnya tokoh-tokoh petani setempat serta informasi dan penjelasan mengenai ; a. pengertian kelompoktani, tujuan dan manfaat berkelompok,b. hak dan kewajiban petani yang menjadi anggota kelompoktani,c. proses dan langkah dalam menumbuhkan dan membentuk kelompoktani,d. membuat rencana (5). Menyelenggarakan pertemuan dan musyawarah petani bersama-sama aparat desa, tokoh petani, dan lembaga desa yang ada. Selanjutnya kesepakatan membentuk kelompoktani dan pemilihan pengurus kelompoktani.Sebagai tindak lanjut dari penumbuhan/pembentukan kelompoktani dan pemilihan pengurus kelompok, maka perlu diadakan pertemuan lanjutan secara rutin untuk menyusun rencana dan melaksanakan kerjasama.Khusus kelompok tani tebu yaitu kelompok pelaksana program tebu rakyat (PTR) penumbuhannya akan dirumuskan lebih lanjut. B. Pembinaan Kelompok Tani Pembinaan kelompoktani diarahkan pada peningkatan kemampuan kelompoktani dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai, (1) kelas belajar setiap anggota untuk berinteraksi guna meningkatkan Pengetahuan, Sikap dan Keterampilan, (2) sebagai wahana kerjasama, dan (3) Unit penyedia sarana dan prasarana prosuksi, unit produksi, unit pengolahan dan pemasaran serta unit jasa penunjang. Pembinaan juga diarahkan pada peningkatan kemampuan anggota dalam mengembangkan agribisnis, penguatan kelompoktani menjadi organisasi petani yang kuat dan mandiri yang dicirikan antara lain : (1). Adanya pertemuan anggota/pengurus yang diselenggarakan secara berkala dan berkesinambungan,(2). Mempunyai rencana kerja kelompok yang disusun secara bersama berdasarkan kesepakatan,(3). Memiliki aturan yang disepakati dan ditaati bersama,(4). Mempunyai pencatatan atau adiministrasi,(5). Sebagai sumber informasi teknologi bagi para anggotanya,(6). Adanya jalinan kerjasama antar anggota dan antar kelompok dan kerjasama dengan pihak lain,(7). Adanya pemupukan modal usaha dari iuran anggota atau penyisihan hasil usaha kelompok. Pembinaan juga dilakukan pada kelompok wanita tani dan taruna/pemuda tani agar mereka mau dan mampu membantu usaha keluarga di bidang pertanian, perikanan dan kehutanan dalam meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan keluarganya.Pembinaan terhadap kelompok program pelaksana tebu rakyat dilakukan bersama-sama dengan Pabrik Gula yang bertindak sebagai pemimpin kerja operasional lapangan (PKOL) yang dikoordinasikan dalam wadah Forum Musyawarah Produksi Gula (FMPG) dan Forum Musyawarah Produksi wilayah (FMPW) di tingkat kesinderan wilayah. C. Pengembangan Kelompok Tani Kelompok tani ditumbuh kembangkan kearah penggabungan kelompok ke dalam GAPOKTAN, agar kelompoktani dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna, dalam penyediaan sarana produksi, permodalan, peningkatan dan perluasan usahatani ke sektor hulu dan hilir, pemasaran serta kerjasama dalam peningkatan posisi tawar.Pembentukan GAPOKTAN dilakukan dalam suatu musyawarah yang dihadiri minimal oleh para kontak tani/ketua kelompoktani yang akan bergabung, setelah sebelumnya dimasing-masing kelompok telah disepakati bersama para anggota kelompok. Dalam rapat disepakati bentuk, susunan dan jangka waktu kepengurusan, ketentuan-ketentuan yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing ketua kelompok.GAPOKTAN melakukan fungsi-fungsi sebagai berikut ; 1). Merupakan satu kesatuan unit produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar (kualitas, kuantitas, kontinuitas dan harga);2). Penyediaan saprotan serta menyalurkan kepada para petani melalui kelompoktaninya,3). Penyediaan modal usaha dan menyalurkan secara kredit/pinjaman kepada para petani yang memerlukan,4) Melakukan proses pengolahan produk para anggota yang dapat meningkatkan nilai tambah,5). Menyelenggarakan perdagangan, memasarkan/menjual produk petani kepada pedagang/industri hilir.Penggabungan kelompoktani dalam Gapoktan terutama dapat dilakukan oleh kelompoktani yang berada dalam satu wilayah administratif pemerintahan untuk menggalang kepentingan bersama secara kooperatif. Wilayah kerja Gapoktan sedapat mungkin di wilayah administratif desa. By : UPT Balai Penyuluhan Kepenuhan Disampaikan Pada : Pertemuan Kelompok ( 03 Mei 2017)