OLEH : aloYSIUS R. KOBI, S.PT KJF DINAS PERTANIAN KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA Pendahuluan Hal ini yang menjadi landasan dari penumbuhan dan pengenbangan Pos Penyuluhan Desa/kelurahan atau disingkat Posluhdes/Kelurahan terutama di Desa/Kelurahan dengan potensi pertanian, perikanan dan kehutanan, sehingga diharapkan dapat mempercepat upaya peningkatan kemampuan masyarakat perdesaan utamanya pelaku utama dan pelaku usaha. Pengertian Posluhdes/Kelurahan adalah kelembagaan penyuluhan pertanian tingkat desa/kelurahan yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama yang bertujuan sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha. Penumbuhan Dan Pengembangan A. Persiapan 1. Sosialisasi Sosialisasi dilakukan secara bertahap mulai dari tingkat provinsi, kabupatenkota, kecamatan sampai tingkat desa/kelurahan. 2. Identifikasi Kelembagaan Petani yang ada di Desa Kegiatan ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keragaan dan potensi kelembagaa petani dan usaha tani sebagai dasar untuk penumbuhan dan pengembangan kegiatan yang dilakuan oleh Posluhdes/Kelurahan. 1. Penumbuhan 2. Rembug Tani Desa dalam rangka penumbuhan Posluhdes/Kelurahan Rembug tani desa dihadiri oleh Kepala Desa, pemgurus poktan, gapokta, kepala dusun/RW,penyuluh swadaya, ketua KUB, koptan dan BUMP. 3. Pengukuhan Posluhdes/Kelurahan Kelembagaan Posluhdes/Kelurahan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah yang dituangkan dalam Berita acara pembentukan Posluhdes/Kelurahan (lampiran 2).Berita acara tersebut dikirimkan kepada Kepala BP3K sebagai laporan. Untuk memperkuat legalitas, kebradaan Posluhdes/Kelurahan, dapat dikukuhkan oleh Bupati/Walikota. B. Pelaksanaan Setelah Posluhdes/Kelurahan ditumbuhkan, maka tugas dan tanggung jawab pengurus bersama-sama anggota, selanjutnya melaksanakan kegiatan sesuai dengan fungsi dan perannya, yaitu : 1. Menyusun programa penyuluhan di tingkat desa/kelurahan. 2. Melaksanakan penyuluhan di desa/kelurahan. 3. Menginventarisasi permasalahan dan pemecahannya. 4. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utam dan pelaku usaha. 5. Menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirahusahaan, serta kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha. 6. Melaksanakan kegiatan rembug, pertemuan teknis temu lapang dan metoda pemyuuhan lain bagi pelaku utama dan pelaku usaha. 7. Memfasilitasi layanan informasi, konsultasi, pendidikan serta pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha. 8. Memfasilitasi forum penyuluhan perdesaan.