Loading...

Penyaluran Pupuk Bersubsidi pada Program Pembangunan Perkebunan

Penyaluran Pupuk Bersubsidi pada Program Pembangunan Perkebunan
Penyaluran pupuk adalah proses pendistribusian pupuk dari Lini I sampai Lini IV (pengecer/kelompok tani pekebun/koperasi petani seperti Koperasi Petani Tebu Rakyat /KPTR) yang ditunjuk/ditetapkan oleh distributor pupuk bersubsidi. Pelaksanaan penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di penyalur Lini IV ke petani / pekebun atau kelompok tani diatur sebagai berikut: 1) Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur Lini IV berdasarkan RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya; 2) Penyaluran pupuk besubsidi mempertimbangkan jumlah pupuk bersubsidi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota. Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi, di Lini IV ke petani/pekebun atau kelompok tani , Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten melakukan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian pupuk bewrsubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan dalam Permentan. Agar pupuk bersubsidi dapat dimanfaatkan secara optimal di tingkat petani/pekebun/kelompoktani, perlu dilakukan pendampingan penerapan pemupukan majemuk. Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di penyalur Lini IV ke petani dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai salah satu kesatuan dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kabupaten/Kota. Penyediaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi pada berbagai program pembangunan perkebunan mempunyai pola sendiri seperti: 1. Program Pengembagan Kapas. Dalam program pengembangan kapas, penyediaan pupuk bersubsidi difasilitasi sesuai kebutuhan masing-masing kabupaten, dilaksanakan dalam bentuk revolving, yaitu melalui transfer dana kepada ketua gapoktan/kelompok yaitu dengan pola Bantuan Sosial. Gapoktan/Kelompok tani kapas menyusun RDKK melalui kesepakatan perjanjian kerjasama jual beli pupuk bersubsidi dengan distributor kecamatan. Gapoktan /Kelompok Tani diharapkan akan menjadi pengecer resmi pupuk bersubsidi bagi anggotanya. RDKK yang telah disetujui oleh petugas Dinas Pertanian setempat disampaikan kepada distributor dan produsen dengan tembusan disampaikan kepada dinas yang membidangi perkebunan Provinsi/Kabupaten/Kota setahun sebelumnya. Pengajuan RDKK disesuaikan dengan ketersediaan dana secara proporsional dan mengacu kepada Rencana Usaha Kelompok (RUK) yang diajukan Gapoktan/Kelompok tani dan disetujui oleh Ketua Tim teknis /Kepala Dinas Perkebunan kabupaten dan petugas pendamping. Penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor/produsen pupuk dilakukan sesuai kebutuhan, biasanya secara bertahap sesuai permintaan kebutuhan pupuk pada masing-masing Gapoktan/Kelompok Tani dan dilakukan pada saat petani siap untuk melakukan penanaman. Pembayaran pupuk bersubsidi melalui dana sosial, dibayar oleh kelompok tani/gapoktan pada saat panen sesuai jumlah pupuk yang dipesan. Untuk penerbitan administrasi penyaluran dan pembayaran pupuk maka permintaan pupuk harus didukung dengan surat permintaan oleh masing-masing Gapoktan/kelompok yang disetujui oleh tim teknis atau petugas pendamping. Jika terjadi keterlambatan dalam penyaluran dana kepada Gapoktan, sementara kebutuhan pupuk telah mendesak, diharapkan pihak mitra/pengelola dapat menalangi /menjadi penjamin dengan menebus harga pupuk melalui distributor. 2. Akselerasi Peningkatan Produksi Tebu. Penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada kegiatan Akselerasi peningkatan produksi tebu hampir sama dengan program Pengembangan Kapas. Pada program ini, yang berperan sebagai distributor resmi adalah Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) yang merupakan koperasi milik petani tebu, dan pengelolanya adalah Pabrik Gula (PG). Penulis: Sri Wijiastuti, Penyuluh Pertanian Madya. Sumber: Panduan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi pada Program Pembangunan Perkebunan. Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Perbenihan dan Sarana Produksi. Jakarta. 2009