Loading...

Penyuluhan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten HSU Di BPP Kec. Sungai Pandan

Penyuluhan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan Oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten HSU Di BPP Kec. Sungai Pandan
Pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022, bertempat di aula Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara, telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan yang difasilitasi oleh Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Turut berhadir pada kegiatan ini antara lain adalah : Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Kabid Konsumsi dan Keamanan Pangan beserta staf Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Koordinator Kegiatan Konsumsi Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara. Koordinator kegiatan Keamana Pangan Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Hulu Sungai Utara. KJF kabupaten Dinas Pertanian kabupaten Hulu Sungai Utara sebagai Narasumber. Koordinator BPP Kec. Sungai Pandan POPT dan KJF Kecamatan Sungai Pandan Seluruh Penyuluh BPP Kec. Sungai Pandan Peserta kegiatan Pada kegiatan ini disampaikan tentang pengawasan keamanan pangan dan tips mengurangi residu pestisida yang menempel pada buah dan sayur. Kegiatan ini dilatarbelakangi dengan meningkatnya permintaan akan buah dan sayuran, yang mendorong oknum petani melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas produksi. Salah satunya adalah dengan menggunakan pestisida yaitu untuk mengurangi factor penghambat produksi sebagai hasil produksi pertanian melimpah. Tanpa disadari, residu pestisida akan masuk ke dalam tubuh melalui makanan yang dikonsumsi setiap hari. Semakin tinggi residu pestisida tersebut maka semakin berbahaya bagi kesehatan tubuh. Sayuran dan buah-buahan merupakan pangan yang cukup tinggi cemaran pestisidanya oleh Karena itu perlu diwaspadai. Untuk mengurangi residu pestisida yang menempel pada buah dan sayuran ada beberapa tips antara lain adalah : Memncuci dengan air mengalir. Mencuci dengan sabun khusus food grade. Mengupas kulit buah. Buang lapisan luar sayur. Merendam dengan air panas. Rebus sayuran. Masyarakat tidak perlu takut untuk membeli buah dan sayuran yang non organik selama mencuci dan mengolahnya dengan benar. Untuk buah pilihlah produk dari produsen yang bereputasi baik. Untuk kegiatan keamanan pangan, salah satunya mekanisme perizinan pangan segar yang akan diedarkan dalam kemasan eceran oleh pelaku usaha. Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang telah lebih lanjut standarnya diatur dalam Permentan Nomor 15 tahun 2021 tentang Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Pertanian. ( Farida Adriani, SP )