Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";} PENYUSUNAN PROGRAMA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN TINGKAT PROV RIAU TAHUN 2013. Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan telah melaksanakan Rapat Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Tingkat Provinsi Riau pada tanggal 9 sampai 11 Mei 2012. Acara dibuka oleh Bapak Sekretaris Bakorluh Provinsi Riau Drs Zailani Arif syah. disamping itu hadir tiga nara sumber dari Pusat, Ir. I Wayan Ediana, MSi dari Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertanian, Ir Tony Swarno, MM dari Pusat Pengembangan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ir. Ashari Haryanto dari Pusat Pengembangan Penyuluhan Kehutanan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Kementerian Kehutanan. Serta Kepala Dinas Perikanan, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Kepala Dinas Peternakan, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Kepala BPTP Provinsi Riau. Dalam sambutanya Bapak Sekretaris Bakorluh mengatakan. Lahirnya UU No. 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, merupakan suatu peristiwa yang penting dalam sejarah perkembangan penyuluhan di Indonesia. Disahkannya UU No. 16 Tahun 2006 diharapkan akan mampu membangkitkan semangat, memicu dan sekaligus memacu kinerja penyuluh, dimana keberadaan kelembagaan penyuluhan ini dapat menambah kepercayaan diri penyuluh, karena ada tempat penyuluh berkreasi, berinovasi dan berorganisasi. Oleh sebab itu sebagai implementasi dari UU No 16 tahun 2006 tersebut, harus dapat direspon dengan baik oleh semua pihak yang bergerak di sektor Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, baik di tingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten/Kota, agar pembangunan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, yang selama ini masih dilaksanakan secara parsial pada masing-masing instansi. dapat dilakukan melalui sistem penyelenggaraan penyuluhan yang terintegrasi di semua tingkatan. ( Khairunnas Admin Bakorluh Prov Riau)