Undang - undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penyuluhan menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah tersebut merupakan bagian dari revitalisasi penyuluhan yang meliputi aspek penataan kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan. Agar revitalisasi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan dapat berjalan secara produktif, efektif dan efisien, perlu dilakukan identifikasi sumberdaya dan program-program pembangunan, baik yang dilaksanakan oleh pemerintah, swasta maupun masyarakat. Hal tersebut diperlukan dalam rangka penyusunan rencana penyelenggaraan penyuluhan yang komprehensif dengan memadukan seluruh sumberdaya yang ada, termasuk penyuluh yang hingga saat ini masih merupakan unjung tombak pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Oleh karena itu, wajiblah bagi kita untuk memberdayakan dan meningkatkan kinerja petugas penyuluh agar menjadi handal, berdidikasi, professional, militan, dan berwawasan agribisnis dalam mengawal pelaksanaan program di lapangan. Untuk mewujudkan harapan-harapan yang telah diuraikan di atas, maka Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Gorontalo melaksanakan kegiatan Penyusunan programa penyuluhan tahun 2014 tingkat Provinsi Gorontalo yang merupakan momen untuk saling bertukar pendapat/pengalaman antar penyuluh, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi, sehingga dapat bersama-bersama berbuat hal yang positif untuk pelaku utama dan pelaku usaha pertanian, perikanan dan kehutanan di Provinsi Gorontalo yang dibuka langsung oleh Kepala Sekretariat Bakorluh PPK Provinsi Gorontalo DR. ALWARITZ NGGOLE, MP dalam sambutannya "Sebelum kita memulai pelaksanaan penyusunan programa penyuluhan Provinsi Gorontalo Tahun 2014 ini terlebih dahulu kita melakukan review kegiatan penyelenggaraan penyuluhan pada tahun 2013. Sejauh mana keberhasilan penyelenggaraan penyuluhan yang telah kita laksanakan pada tahun sebelumnya. Sehingga hal ini bisa kita jadikan sebagai patokan dalam penyusunan perencanaan penyelenggaraan penyuluhan pada tahun-tahun berikutnya. Sehingga hal ini pula kita bisa ramu menjadi sebuah keadaan dalam penyusunan programa penyuluhan itu sendiri. Bagaimana kegiatan penyelenggaraan penyuluhan yang telah dilaksanakan di Provinsi Gorontalo, apakah sudah dilakukan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi. Sebab penyusunan programa penyuluhan harusnya dilaksanakan mulai dari tingkat bawah yaitu desa kemudian tingkat kecamatan, kabupaten dan provinsi. Hal ini akan memberikan hasil yang baik jika penyusunan programa penyuluhan kita lakukan mengikuti jenjang-jenjang tadi dan tentu saja hal ini akan memberikan konsekuensi pada anggaran yang tersedia. Salah satu kegiatan yang menjadi masalah dalam penyelenggaraan penyuluhan adalah penyusunan programa penyuluhan yang berkualitas. Selanjutnya Programa Penyuluhan merupakan rencana tertulis yang disusun secara sistematis yang meliputi keadaan wilayah, dimana berisi Keadaan Umum Wilayah, Potensi dan Produksi Sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta Sarana Prasarana Penunjang Penyuluhan. Programa Penyuluhan juga memuat tujuan yang ingin dicapai serta cara mencapai tujuan, yang disusun secara partisipatif dalam rangka memberikan dukungan terhadap pencapaian peningkatan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha. Pada bahasan masalah haruslah dipilah mana masalah yang umum dan mana yang khusus sehingga dapat memudahkan kita untuk mencari solusinya. Programa Penyuluhan diharapkan dapat memberikan arah dan pedoman serta sebagai alat pengendali pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan. Penyusunan Programa Penyuluhan Provinsi Gorontalo harus memperhatikan keterpaduan, dalam arti bahwa disusun dengan memperhatikan Programa Penyuluhan baik tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan maupun tingkat Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan pelaku utama dan pelaku usaha.. Programa Penyuluhan juga perlu memperhatikan sinergitas dalam artian mendukung sepenuhnya program instansi terkait sehingga penyelenggaraan penyuluhan dapat berjalan dengan baik dan tidak tumpang tindih serta bertentangan satu dengan lainnya. Salah satu program unggulan kita yang sedang kita galakan adalah peningkatan ekonomi kerakyatan. Saya mengharapkan yang akan kita jadikan acuan dalam penyusunan programa penyuluhan kali ini adalah programa penyuluhan yang telah disusun ditingkat kabupaten. Karena programa penyuluhan yang ada di tingkatan kabupaten sudah merupakan suatu keadaan dan permasalahan yang sudah final dari tingkatan kabupaten kita masing-masing. Sehingga harapan saya selaku penanggung jawab kegiatan penyelenggaraan penyuluhan di Provinsi Gorontalo adalah sasaran yang akan kita tuangkan dalam programa penyuluhan ini dapat memberikan arah yang jelas untuk peningkatan kesejahteraan pelaku utama dan pelaku usaha baik sektor pertanian, perikanan dan kehutanan", pungkasnya. Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah : 1. Sinkronisasi dan optimalisasi system penyelenggaraan penyuluhan sektor pertanian, perikanan dan kehutanan sebagai implementasi uu no 16 tahun 2006; 2. Mengkoordinasikan, memadukan dan menyelaraskan kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang ada di kabupaten/kota secara efisien dan efektif. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung pada tanggal 2 - 4 desember 2013 bertempat di hotel misfalah kota gorontalo yang dihadiri oleh 70 peserta yang terdiri dari pejabat yang menangani penyelenggaraan penyuluhan dan unsur kelompok jabatan fungsional. Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut antara lain : 1. Pemaparan program kegiatan tahun 2014 dinas pertanian dan ketahanan pangan provinsi gorontalo, 2. Pemaparan program kegiatan dinas perikanan provinsi gorontalo, 3. Pemaparan program kegiatan dinas kehutanan dan pertambangan provinsi gorontalo, 4. Pemaparan program dinas perkebunan dan peternakan provinsi gorontalo dan, 5. Pemaparan matriks programa penyuluhan dari masing-masing kabupaten/kota. Pada akhir kegiatan tersusunlah Rumusan draf programa penyuluhan provinsi gorontalo Tahun 2014 1.Menyetujui draft programa penyuluhan yang telah dibahas bersama yang ditanda tangani oleh perwakilan Komisi Kabupaten/Kota dan Kelompok Jabatan Fungsional Bakorluh Provinsi 2.Perlu keterlibatan Penyuluh dalam pendampingan dan pengawalan program di semua sektor 3.Penguatan Kelembagaan Kelompok Tani, Pelaku Hutan, Peternak, Nelayan, Pembudidaya, Pengolah dan Pemasar dalam bentuk data base yang valid 4.Sosialisasi Undang-Undang no. 16 tahun 2006 dan turunan undang-undang dimaksud kepada pemerintah daerah dalam rangka penguatan kelembagaan penyuluhan di provinsi sampai di tingkat desa sehingga mendapat dukungan anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan penyuluhan 5.Dukungan anggaran di Kabupaten/Kota dalam upaya optimalisasi Penyusunan Programa di semua tingkatan 6.Menetapkan jadwal evaluasi programa yang sudah dilaksanakan pada tahun berjalan sesuai dengan ketentuan. Kegiatan ini ditutup langsung oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan Ir. DHARMAWATI BOKINGS yang dalam sambutannya berharap Programa Penyuluhan ini tidak hanya sebatas disusun namun diterapkan pada pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan itu sendiri. Nasrun Napu, SP (admin level 3 Provinsi Gorontalo)