Loading...

Peran Penyuluh Dalam Mengklaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)

Peran Penyuluh Dalam Mengklaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa usaha tani yang dilakukan oleh petani tidak selamanya berjalan lancar, kadang-kadang terjadi gagal panen akibat fenomena iklim, bisa karena banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit yang tidak dapat di prediksi sebelumnya. Untuk itu, pemerintah mengajak para petani agar bisa menjadi peserta asuransi pertanian sebagai salah satu solusi untuk membantu permodalan pada saat terjadi gagal panen, sehingga usaha taninya dapat berkelanjutan. Petani yang sudah menjadi peserta Asuransi apabila terkena musibah gagal panen karena faktor iklim yang tidak menentu bisa mendapatkan ganti rugi. Sebagai peserta Asuransi diwajibkan membayar premi sebesar Rp.36.000,- per hektar per musim tanam, dan pemerintah memberikan subsidi senilai Rp. 144.000,- per hektar per musim tanam. Apabila usahataninya mengalami kegagalan akibat bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT, maka petani peserta Asuransi tersebut bisa mendapatkan penggantian berupa uang sebesar Rp.6.000.000,- per hektar. Berikut ini akan diuraikan tentang cara melakukan klaim atas asuransi usaha tani padi bagi peserta asuransi. Ada 3 (tiga) prosedur dalam penyelesaian klaim yang harus dipahami yaitu Ketentuan Klaim, Persetujuan Klaim dan Pembayaran Klaim sebagaimana penjelasan berikut dibawah. Ketentuan Klaim Jika terjadi risiko terhadap tanaman yang diasuransikan, kerusakan tanaman atau gagal panen dapat diklaim. Klaim AUTP akan diproses jika memenuhi ketentuan sebagai berikut : Tertanggung menyampaikan pemberitahuan kejadian kerusakan kepada petugas (PPL/POPT-PHP) tentang indikasi terjadinya kerusakan (banjir, kekeringan, dan OPT). Petugas (PPL/POPT-PHP) bersama-sama dengan tertanggung mengisi Formulir Pemberitahuan Kerusakan (Form 6) pada Buku Pedoman Bantuan Premi, selambat-lambatnya 6 (enam) hari kerja melalui aplikasi Tertanggung tidak diperkenankan menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas asuransi dan penilai kerugian melakukan pemeriksaan. Tertanggung dapat melakukan penanaman kembali disertai bukti foto open camera kerusakan dengan menyertakan titik koordinat yang disebabkan eradikasi (pemusnahan) Saran pengendalian diberikan oleh PPL/POPT-PHP dan asuransi pelaksana dalam upaya menghindari kerusakan yang lebih luas. Tertanggung mengambil langkah-langkah pengendalian yang dianggap perlu bersama-sama dengan petugas dinas pertanian setempat untuk menghindari kerusakan tanaman yang lebih luas. Jika kerusakan tanaman tidak dapat dikendalikan lagi, PPL/POPT-PHP bersama petugas penilai kerugian (loss adjuster) yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi pelaksana, melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan. Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan (Form AUTP-7) diisi oleh Tertanggung dengan melampirkan bukti kerusakan (foto-foto kerusakan) ditandatangani oleh Tertanggung, POPT, dan petugas dari asuransi pelaksana, serta diketahui oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Persetujuan Klaim Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan (Form AUTP-7) merupakan persetujuan nilai kerusakan klaim oleh asuransi pelaksana kepada Tertanggung. Jika dalam waktu 15 hari kerja sejak pemberitahuan kejadian kerusakan dan Form-6 telah ditandatangani pihak terkait, belum terbit Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan, maka nilai klaim sesuai luas kerusakan yang diajukan dinyatakan setuju atas nilai kerugian yang diajukan oleh tertanggung kepada pihak asuransi pelaksana. Pembayaran Klaim. Pembayaran atas klaim yang diajukan akibat gagal panen diukur sesuai dengan tingkat kerusakan yang terjadi. Pembayaran klaim dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat persetujuan pembayaran klaim. Pembayaran klaim dilaksanakan melalui pemindahbukuan ke rekening aktif kelompoktani Tertanggung. Untuk itu pastikan bahwa kelompoktani Tertanggung memiliki rekening yang aktif. Catatan yang harus benar-benar diperhatikan dalam mengklaim Asuransi dan perlu pengawalan dan pendampingan para penyuluh adalah : Melakukan pendampingan dalam mengisi Form 6 yaitu Formulir Pemberitahuan Kerusakan melalui Aplikasi SIAP. Mengawal dan memotivasi kepada tertanggung, agar tertanggung tidak menghilangkan bukti kerusakan tanaman sebelum petugas asuransi dan penilai kerugian melakukan pemeriksaan. Mengawal dan mendampingi kelompok tertanggung untuk mengikuti saran dan petunjuk pengendalian agar tidak terjadi kerusakan yang lebih luas. Apabila terjadi kerusakan yang lebih luas dan tidak bisa dikendalikan usahakan agar tertanggung bersabar menunggu hingga ada petugas penilai kerugian (loss adjuster) yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi pelaksana, untuk melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerusakan. Melakukan mendampingan dari hasil pemeriksaan sehinga tertanggung mengisi Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan (Form AUTP-7) yang ditandatangani oleh Tertanggung, POPT, dan petugas dari asuransi pelaksana, serta diketahui oleh Dinas Pertanian Kabupaten/Kota. Peran Penyuluh Pertanian bersama POPT dalam pengawalan dan pendampingan merupakan penentu dalam memfasilitasi Kelompok Tertanggung sehingga mereka menjadi aman dan tenang dalam melakukan proses produksi. Demikian informasi yang dapat disampaikan seputar bagaimana cara melakukan klaim atas asuransi usahatani padi apabila terjadi gagal panen, semoga bermanfaat. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), 2019. Direktorat Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian. Gambar : https://www.google.com