Loading...

PERAN PENYULUH DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM UPSUS PAJALE

PERAN PENYULUH DALAM MENYUKSESKAN PROGRAM UPSUS PAJALE
Untuk mendukung program Upaya Khusus (UPSUS) dalam meningkatkan luas tambah tanam (LTT) perlu dilakukan suatu terobosan baru dengan bercocok tanam Pola Tumpang Sari Tanaman . Penyuluh pertanian sebagai ujung tombak di lapangan merupakan mitra terdepan yang berhubungan langsung dengan petani. Dalam tugasnya penyuluh pertanian diharapkan dapat membantu pelaku utama dan pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas usahataninya demi mencapai kesejahteraan. Pendampingan oleh penyuluh dari mulai kelompoktani / gapoktan penerima bantuan mutlaklah perlu dilakukan agar kelompok tani / Gapoktan penerima bantuan program dapat mengoptimalkan bantuan yang diterima sehingga pendapatannya bisa meningkat. Bentuk pendampingan yang dapat dilakukan penyuluh pertanian dalam mensukseskan program UPSUS Pajale dengan melakukan kegiatan adalah sebagai berikut : Penyiapan usulan CPCL Pengawalan penerimaan benih DAN Alsintan yang diterima oleh calon petani yang mendapatkan program Penerima Bantuan wajib menyimpan label benih dan mendokumentasikan pelaksanaan kegiatan dalam bentuk foto Open Camera. Pendampingan dalam kegiatan pengolahan lahan, Untuk lahan sawah pengolahan tanah dengan olah tanah minimum dan tanpa olah tanah (TOT). Olah tanah minimum dilakukan setelah panen padi sawah dengan cukup membersihkan lahan dari tunggul jerami dan rumput. Selanjutnya dibuat alur bajak untuk tanam. Saluran drainase keliling lahan disiapkan. Pengolahan tanah di lahan kering dilakukan sebelum turun hujan dengan cangkul atau garpu. Pada daerah dengan kondisi tanah ringan, pengolahan tanah cukup dengan pembajakan 1 kali dan diratakan dengan garpu satu kali. Pendampingan dan pengawalan dalam penanaman tumpangsari, dapat dipilih dengan kombinasi: a. Kacang Tanah + Jagung, b. Padi gogo + Kedelai, c. Jagung + Kedelai. Pendampingan dalam pemeliharaan antara lain Pengawalan dan pendampingan dalam kegiatan Panen Pendampingan dalam mengevaluasi kegiatan dan dalam penyusunan pelaporan juga diperlukan untuk memperbaiki kegiatan yang sdh dilakukan. Atau diselenggarakan. Demikian paling tidak kegiatan yang wajib dikawal, tentunya masih ada kegiatan-kegiatan lain yg perlu dikawal juga seperti misalnya kegiatan pasca panen dan kegiatan pemeliharaan lainnya.