Loading...

PERANAN KELEMBAGAAN PETANI

PERANAN KELEMBAGAAN PETANI
PERANAN KELEMBAGAAN PETANI Ir. Abdullah ( Koordinator Penyuluh BPP Kec. Bua) Lembaga kemasyarakatan merupakan himpunan norma-norma yang dilembagakan dan mempunyai keguanaan untuk mencapai tujuan serta kepentingan hidup bersama. Lembaga ini terdapat dalam setiap masyarakat, baik masyarakat yang telah maju maupun masyarakat sederhana karena setiap masyarakat pasti mempunyai kebutuhan-kebutuhan tertentu yang apabila dikelompokkan dan diorganisasikan terhimpun menjadi lembaga kemasyarakatan. Pada masyarakat maju jumlah lembaga-lembaga kemasyarakatan ini cukup banyak karena jenis kebutuhan masyarakat yang sangat banyak dan kompleks. Lembaga masyarakat ini berperan sebagai fasilitator dalam menghimpun aspirasi warga untuk melangsungkan pembangunan diwilayahnya dan menjadi lembaga yang mengkoordinir pelaksanaan proses-proses pembangunan. Berperannya lembaga-lembaga masyarakat lokal seperti itu, maka fungsi manajemen mencakup perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan dapat dilaksanakan bersama-sama masyarakat, sehingga hasil pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan masyarakat merasa lebih memiliki. Di bidang pertanian, peranan kelembagaan petani (kelompok tani, gabungan kelompok tani) dalam pemberdayaan masyarakat tani melalui keanggotannya menjadi sangat strategis, mengingat seluruh aspirasi keluarga tani, kelompok tani, gabungan kelompok tani, dan masyarakat pertanian umumnya yang tertuang dalam setiap Rencana Usaha Keluarga (RUK) dan akan terjaring ke dalam Rencana Usaha Bersama (RUB). Hal ini dimungkinkan, mengingat RUK merupakan cerminan dari RUB yang disusun berdasarkan skala prioritas dan akan terlaksana dalam bentuk kegiatan-kegiatan usaha kelompok yang mendapatkan dukungan dari Balai Penyuluhan Pertanian, Pemerintah daerah setempat maupun instansi-instansi lain yang terkait baik pemerintah maupun swasta. Prioritas kegiatan setiap kelompok tani, bisa saja berbeda dengan kelompok tani lainnya, sehingga disadari pentingnya keterlibatan setiap kelompok tani dalam proses perencanaan pembangunan pertanian di wilayahnya (desa) dalam bentuk penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Oleh sebab itu rembug-rembug petani maupun kelompok tani di tingkat lapangan maupun tingkatan wilayah pembangunan, kedudukannya sangatpenting dalam menentukan prioritas-prioritas pembangunan pertanian menjadi suatu usulan proyek maupun kegiatan berbentuk proposal, yang diajukan kepada pemerintah daerah setempat maupun kepada pihak-pihak pelaku usaha pertanian lain. Perlu dikertahui bahwa kelembagaan adalah alat seseorang untuk mempunyai kepercayaan diri. Kelembagaan akan lebih mudah didalam menetapkan perencanaan dan prioritas pembangunan dengan mengorganisir individu-individu ke dalam suatu lembaga-lembaga lokal yang mewakili aspirasi dari semua tingkatan dan membawa misi lembaganya. Tidak jarang setiap program maupun kegiatan itu selalu mendorong agar dapat lebih mudah dan efisien serta efektif di dalam perencanaan, pembahasan, pelaksanaan dan penilaian terhadap keberhasilan dari suatu proses pembangunan dikarenakan adanya kekuatan yang dimiliki melalui kelembagaannya. Guna pencapainan arah tersebut diperlukan fasilitator yang kuat berkualitas dengan didukung oleh insentif lain selain materi, sehingga orang mau berpartisipasi dan berprestasi. Begaimana kita memberikan informasi yang benar yang pada dasarnya memang perlu ada mediator masyarakat untuk merayu pemerintah dan sebaliknya untuk tercapainya tujuan yang dicita-citakan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 pada Pasal 19 kelembagaan petani meliputi : kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi dan koorporasi. Kebijakan pemberdayaan kelembagaan tani yaitu : Petani diberi kebebasan dalam pemilihan komoditas unggulan dan jenis usaha taninya Meningkatkan kemandirian petani dan kelompok tani Satu Gabungan Kelompok Tani dalam Satu Desa, untuk mendukung kebijakan Satu Desa Satu komoditi. Pembentukan Kelembagaan Petani (kelompok tani dan gabungan kelompok tani) harus mengacu pada prinsip "dari petani, oleh petani, untuk petani". Kelompok tani dan gabungan kelompok tani diberi kesempatan untuk mengembangkan unit usaha otonom : sarana produksi, produksi, pengolahan, pemasaran, simpan pinjam. Kelembagaan petani berupa kelompok tani dan gabungan kelompok tani yang belum berbadan hukum dimotivasi untuk menjadi : Asosiasi petani atau korporasi Tumbuh dan berkembangnya kelembagaan petani dalam masyarakat, umumnya didasarkan atas adanya kepentingan dan tujuan bersama, sedangkan kekompakan anggota tergantung kepada faktor pengikat yang dapat menciptakan keakraban individu-individu yang menjadi anggota kelompok. Penumbuhan kelembagaan petani dapat dimulai dari kelompok-kelompok sosial yang sudah ada dimasyarakat yang selanjutnya melalui kegiatan penyuluhan pertanian diarahkan menuju bentuk kelompok tani yang semakin terikat oleh kepentingan dan tujuan bersama dalam meningkatkan produksi dan pendapatan dari usaha taninya.