Dalam meningkatkan produksi dan produktivitas ternak, ketersediaan dan kontinyuitas hijauan makanan ternak sangat diperlukan. Untuk itu perlu disediakan adanya lahan yang digunakan sebagai kebun hijauan makanan ternak dan padang pengembalaan.. Peningkatan produksi hijauan makanan ternak yang berkualitas dilakukan melalui perluasan areal kebun hijauan makanan ternak dan padang penggembalaan yang ada. Perluasan areal ini menambah baku lahan melalui pembukaan lahan baru dan atau pemanfaatan lahan-lahan yang sementara tidak diusahakan.. Perluasan Kebun HMT merupakan lahan yang ditanami rumput unggul dan atau legume sebagai sumber makanan yang berkualitas dan padang penggembalaan merupakan lahan yang ditanami rumput unggul atau legume yang digunakan untuk menggembalakan ternak . Tahun 2013 sasaran penambahan luas areal kebun hijauan makanan ternak dan padang penggembalaan seluas 3029 ha yang tersebar di 30 provinsi, 149 kabupaten, dimana kegiatan-kegiatannya meliputi a) Identifikasi calon peternak dan Calon lokasi (CPCL), b) penetapan peternak dan lokasi; c) sosialisasi kegiatan; d) pembuatan rancangan sederhana,e) penyusunan RUKK (Rencana Usulan Kegiatan Kelompok), f) Konstruksi ( kebun HMT dan Padang penggembalaan) g.) pengadaan sarana produksi (bibit rumput, pupuk dan herbisida); h) penanaman dan pemeliharaan; i) pemagaran keliling dengan kawat berduri. Standar Perluasan areal kebun Hijauan Makanan Ternak sebagai berikut : a) lahan di lokasi tanah yang subur; b) kemiringan/topografi lahan masih pada batas yang layak untuk perluasan areal kebun HMT maksimum 40%; c) tersedia sumber air; d) satu kelompok minimal mengelola 10 ha kebun HMT; d) luas satu hamparan kebun HMT 1 ha (jawa dan bali);dan 2 ha (di luar jawa dan bali; e) pemagaran. Kriteria lokasi disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan telah mendapatkan persetujuan kepala dinas peternakan kabupaten/kota, bebas banjir,mudah dijangkau;mempunyai status kepemilikan yang jelas dan tidak dalam sengketa, lahan bukan areal sawah, terdapat sumber air dan berada wilayah binaan penyuluh pertanian. Sedangkan kriteria peternak : belum pernah menerima kegiatan yang sejenis pada tahun sebelumnya,bersedia mengikuti pelaksanaan kegiatan dengan membuat surat pernyataan, Pemilik penggarap atau penggarap dan membuat perjanjian pinjam pakai; kepemilikan lahan usahatani maksimum 1 ha (p.jawa dan bali) dan maksimal 2 ha (untuk luar p.jawa dan bali); bersedia membentuk kelompok terutama kelompoktani peternak yang mempunyai respon dan partisipasi tinggi; bersedia menerima bimbingan dan mau memberikan kontribusi, tidak meminta ganti rugi serta sudah memiliki ternak. Standar teknis perluasan areal padang pengembalaan : lokasi pada tanah yang subur, kemiringan/topografi maksimal 15%; tersedia sumber air; luas padang pengembalaan minimal 10 ha per hamparan; rumput yang ditanami adalah jenis rumput potong 20 - 25 % dari luas padang pengembalaan sisanya ditanami rumput injakan atau rumput lokal; pemagaran. Kriteria lokasi padang penggembalaan : sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah , telah mendapat persetujuan darikepala Dinas Peternakan kabupaten/ kota; bebas banjir; status kepemelikan yang jelas tidak dalam sengketa; tidak tumpang tindih dengan program lain; diutamakan lokasi yang mempunyai vegetasi ringan ( semak belukar, alang-alang dan hutan ringan); kesesuaian lahan sesuai dengan pertumbuhan hijauan makanan ternak; terdapat sumber air; lokasi berada pada wilayah binaan penyuluh pertanian Kriteria peternak perluasan padang pengembalaan sama dengan kriteria peternak perluasan kebun HMT. Pelaksanaan kegiatan perluasan areal peternakan ini direncanakan dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kelompok peternak dengan bimbingan petugas lapangan dan para penyuluh pertanian, Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan 1) tahapan persiapan (menerbitkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, menyusun jadwal kegiatan, koordinasi, Identifikasi calon peternak dan calon lokasi, penetapan peternak dan lokasi; sosialisasi kegiatan) ;. 2)Tahapan Pelaksanaan diawali dengan a) pembuatan rancangan sederhana yang dibuat oleh Dinas Peternakan Kabupaten/ Kota dengan melibatkan peternak berupa skets lokasi (peta desa dan letak lokasi), batas hamparan batas kepemilikan, daftar defenitif peternak dan luas kepemilikan lahan dan rencana anggaran biaya . b) Selanjutnya penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) yang berisikan rincian kegiatan, waktu pelaksanaan, kebutuhan dan sumber pembiayaan. RUKK ini harus mendapat persetujuan dari Tim teknis Dinas peternakan kabupaten/kota. c) Tahapan terakhir adalah kegiatan konstruksi yang dilaksanakan secara gotong royong oleh kelompok peternak penerima manfaat yaitu kegiatan land clearing (pembukaan/ pembersihan lahan). Pembersihan lahan dengan cara mengumpulkan pohon dan semak belukar tanpa pembakaran. Kemudian pembuatan bangunan konservasi disesuaikan dengan kemiringan lahan. Jenis bangunan konservasi berupa teras bangku, teras individu, guludan, Saluran Pembuangan Air (SPA) dan lain-lain ; 3) pengolahan tanah, dibuat guludan untuk kebun HMT, sedangkan pada padang penggembalaan dibuat bedengan; 4) Pemupukan dengan pemberian pupuk kandang ataun kompos . dapat pula dengan diberikan pupuk anorganik seperti KCL,Sp 36,dan urea disesuaikan dengan jenis tanah setempat; 5) Penanaman, yang diperhatikan adalah jenis HMT yang akan ditanam, untuk kebun HMT ,jenis rumput yang ditanam adalah rumput potong seperti rumput gajah dan rumput raja. Sedang pada padang penggembalaan , jenis rumput yang ditanam adalah rumput injakan seperti Brachiariaspdan kalanjana dan lain-lain 20 -25 % dari luas padang penggembalaan ditanami rumput potong untuk memenuhi kebutuhan pakan ternak yang ada di lokasi padang penggembalaan.Pada areal padang penggembalaan juga ditanami legume menjalar ( sentro, kalopo, kudzu, arachis) ,legume perdu/ semak (alfaalfa, stylosanthes) dan legume pohon (lamtoro, Gamal, kaliandra) terakhir 6) pemagaran bisa dari kayu, pagar hidup( tanaman gamal, turi, lamtoro) dan kawat berduri bersusun tiga mengelilingi padang pengembalaan. Pembiayaan perluasan areal peternakan dibiayai dari dana Tugas Pembantuan tahun 2013 dalam pemberdayaan sosial dari Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian. Disunting oleh : Asia ( Penyuluh BPPSDMP) Sumber Informasi : Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan. Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian. 2013. Pedoman Teknis Perluasan Areal Peternakan (Kebun Hijauan Makanan Ternak dan Padang Pengembalaan).