Dalam rangka meningkatkan produksi dan mutu hasil dalam penyediaan pangan asal ternak yang berdaya saing diperlukan bibit ternak yang baik dalam jumlah maupun mutu. Saat ini, ketersediaan bibit ternak baik dari segi jumlah maupun mutunya belum optimal. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya peningkatan penyediaan bibit ternak yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) atau Persyaratan Teknis Minimal (PTM) Sesuai Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 13 ayat 4 mengamanahkan setiap benih/ bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat layak bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu. Selain itu pada ayat 5 dijelaskan bahwa Sertifikat dikeluarkan oleh Lembaga sertifikasi yang terakreditasi atau ditunjuk oleh Menteri Pertanian. Saat ini lembaga tersebut telah ada di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yaitu lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) Benih dan Bibit Ternak. Dalam melaksanakan sertifikasi, LSPro Benih dan Bibit Ternak menilai kesesuaian produk berdasarkan sistem manajemen mutu sesuai ISO 9001:2008 dan SNI. Namun belum semua pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan untuk mensertifikasikan produknya ke LSPro, hal ini karena pelaku usaha melakukan proses produksi belum mengacu Good Breeding Practices (GBP) sesuai ISO 9001:2008. Oleh karena itu diperlukan langkah-langkah yang lebih mudah ditempuh dengan mengupayakan penerbitan Surat Keterangan Layak Bibit Ternak (SKLBT). SKLBT ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan tertulis bahwa ternak telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pada dasarnya dalam menjamin mutu bibit ternak yang beredar, perlu dilengkapi dengan surat keterangan yang berisi kesesuaian ternak terhadap standar untuk rumpun/ galur ternak yang sudah ditetapkan atau dilepas, yaitu berupa Surat Keterangan Layak Bibit Ternak. Pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Layak Bibit Ternak dilakukan oleh Dinas Provinsi/Kabupaten/ Kota. Surat keterangan ini diterbitkan setelah menilai kesesuaian produk bibit ternak terhadap standar yang telah ada (SNI/PTM/Standar Daerah). Tim penilai ternak layak bibit terdiri dari unsur pengawas bibit, medik dan paramedik veteriner atau petugas yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota. Persyaratan Tim penilai yaitu harus memiliki kompetensi dalam menilai morfometrik ( ukuran-ukuran tubuh), organ reproduksi dan performan tubuh serta memahami standar (SNI/PTM/Standar Daerah). Tugas Tim penilai menilai kesesuaian ternak terhadap standar dan melaporkan serta memberikan rekomendasi hasil penilaian kepada kepala Dinas. Sebelum mengajukan SKLBT, perlu diketahui terlebih dahulu apa saja standar-standar penilaian tersebut yaitu (1) Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disebut SNI adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tatacara dan metoda yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat kesalamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, pengalaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional; 2) Persyaratan Teknis Minimal yang selanjutnya disebut PTM , adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan sama seperti SNI yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, 3) Standar Daerah adalah batasan terendah dari spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan , selanjutnya sama dengan PTM yang ditetapkan oleh dinas. Pemeriksaan dan penilaian meliputi : Rumpun murni, jenis kelamin, Umur ternak ( bulan), Kesehatan Hewan, Reproduksi Ternak, No straw hasil IB/ no Bapak hasil INKA (bila ada), no induk (bila ada), Tinggi gumba/ punuk (cm), lingkar dada (cm), panjang badan (cm), lingkar scrotum (cm) , tambahan data : produksi susu induknya ( untuk sapi perah), tinggi pinggul (cm) dan bobot badan (kg) untuk kerbau, panjang telinga (cm) dan panjang bulu (cm) untuk kambing Tata cara/Alur pelaksanaan penerbitan SKLB adalah sebagai berikut : 1. Kepala Dinas menerbitkan SK Tim Penilai dan Surat Tugas untuk melakukan penilaian 2. Tim Penilai melakukan pemeriksaan dan penilaian kesesuaian terhadap standar meliputi : a) nomor identitas ternak, b) kesehatan hewan ; c) persyaratan kualitatif dan kuantitatif; d) reproduksi ternak dan e) persyaratan lain yang ditentukan dalam standar 3. Tim Penilai melaporkan dan memberikan rekomendasi hasil penilaian kepada kepala Dinas. 4. Kepala Dinas menerbitkan SKLB ternak yang direkomendasi, selanjutnya dinas mendata ternak yang telah diberikan SKLB. 5. Data ternak yang telah diberikan SKLB, direkapitulasi oleh Dinas Kabupaten/Kota dan kemudian dikirimkan ke Dinas Provinsi 6. Dinas provinsi merekapitulasi data ternak yang telah diberikan SKLB dari kabupaten/kota dan provinsi. Kemudian disampaikan ke Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Cq.Direktur Perbibitan Ternak. Pengawasan SKLB dilakukan oleh Pengawas bibit Ternak atau petugas yang ditunjuk pada check point lalulintas ternak terhadap ternak yang beredar , sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian. Disunting oleh : Asia ( Penyuluh BPPSDMP) Sumber Informasi : Direktorat Perbibitan Ternak. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan 2013. Petunjuk Teknis Surat Keterangan Layak Bibit.