PERSIAPAN PENYULUH PERTANIAN GUNA MENGEMBANGKAN BUMP Kementerian Pertanian bulan Desember 2017 telah menerbitkan Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Petani (BUMP). Berarti sudah setahun berjalan dan tentu merupakan waktu yang singkat guna dapat merealisasikannya. Prinsip dasar, pola pembentukan dan pembentukannya hampir-hampir sama dengan program pemerintah yang lebih dulu digagas, dan digadang-gadang menjadi motor penggerak roda perekonomian di pelosok desa, yang sering disebut Badan Usaha Milik Desa (BUMD). Perbedaannya terletak pada: 1. Kepemilikan. BUMD pemilik (pemegang saham) dominan disyaratkan harus pemerintah desa/kampung setempat, setelah itu bisa ditambah masyarakat desa tersebut. SEDANGKAN pada BUMP bisa beberapa kelompok tani atau gabungan kelompok tani dalam salah satu wilayah kecamatan misalnya. 2. Usaha yang dijalankan.BUMD bisa lebih luas bidang usahanya, tergantung potensi dan kelayakan usaha yang akan dijalankan. Sedangkan BUMP tentunya hanya bergerak dalam bidang usaha agribisnis baik dari periode sebelum tanam, perawatan/pemeliharaan, panen, paska panen, bahkan sampai pemasaran dan kerjasama dengan pihak lain yang saling menguntungkan.Kesamaan keduanya:1. Adapun kesamaan yang menjadi esensi dari keduanya adalah tujuan dibentuknya agar terjadi efisiensi dan tercapai skala usaha yang ekonomis sehingga diperoleh keuntungan yang maksimal dari masing-masing yang terlibat.2. Dalam perjalanan dari awal pembentukan sampai dengan telah berjalan didasari atas rasa kekeluargaan dan gotong royong guna mewujudkan usaha bersama. Lalu bagaimana dengan keberadaan Petugas Penyuluh Pertanian? Tentu sangat diharapkan perannya, lebih-lebih dalam pembinaan BUMP yang memang menjadi petugas pendampingnya. Akan tetapi juga tidak menutup kemungkinan untuk bisa ikut andil di BUMD. Jika terjadi kesepakatan para pendiri, dan dikomandoi oleh Kepala Desa tentu akan sangat bersinergi saling mendukung, dan terjadi imbal balik. Untuk itulah perlu dipersiapkan pengetahuan minimal yang harus dikuasai agar dalam pembentukan dan dilanjutkan dengan pengembangan BUMP dapat berhasil di kemudian hari. Berikut ini beberapa pengetahuan dasar yang harus disiapkan diantaranya: a. Tentang ekonomi termasuk membaca peluang usaha yang ada di sekitar lokasi.b. Ilmu Manajemen sumber daya alam dan sumber daya manusia.c. Ilmu tata cara pengelolaan usaha, termasuk akuntansi sederhana, dan prosedur teknis usaha yang mau dijalankan.d. Dampak sosial dan lingkungan juga harus diperhatikan.e. Pengetahuan tentang teknologi informasi dan komunikasi sehingga akan banyak membantu dalam pekerjaan.Sejalan dengan upaya-upaya selanjutnya tentu sangat diharapkan Pihak Pemerintah terkait untuk bisa merealisasikan program-program pelatihan dan pemagangan. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri, karena selama ini jika ada panggilan pelatihan hanya berkutat pada peningkatan produksi dari usaha tani saja. Ke depan harus dirubah menjadi bagaimana bisa membekali peserta pelatihan dengan materi-materi:1. Kewirausahaan dan interpreuner 2. Negosiasi dan pengambilan keputusan3. Administrasi usaha sederhana4. Membuat laporan keuangan beserta analisa sederhana5. Teknik produksi berkelanjutan 6. Menganalisa permintaan pasar7. Keamanan produksi yang ramah lingkungan8. Perencanaan tenaga kerja, keterampilan, dan profesional.Hasil akhir dari produk bisa berupa jasa pelayanan ataupun barang jadi/setengah jadi. Mengangkat hasil samping yang berupa limbah kemudian diolah menjadi produk yang bermanfaat, apalagi bisa menciptakan dan menghasilkan produk unggulan lokal yang menjadi ciri khas daerah dan bisa diterima konsumen yang membutuhkan. Penulis (Wazir Nuri; THLTBPP BPP Kota Gajah) Sumber: 1. Pedoman Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Petani (BUMP), Pusat Penyuluhan Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDMP, 20172. Undang-undang Nomor 19 TAHUN 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani3. www.berdesa.com4. www.keuangandesa.com