Loading...

Persyaratan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Setingkat Lebih Tinggi

Persyaratan Uji Kompetensi  Kenaikan Jenjang Jabatan Setingkat Lebih Tinggi
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional bidang pertanian khususnya Penyuluh Pertanian, maka Uji kompetensi untuk kenaikan Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi wajib dilakukan oleh Kementerian Pertanian sebagai Instansi Pembina. Berdasarkan Permentan Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian Pasal 6 Uji Kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan: a. tersedia lowongan kebutuhan jabatan fungsional; dan b. memenuhi HAPAK paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi. Melalui Surat Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Pertanian Nomor : B-469/TU.020/A2/05/2020 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi T.A. 2020, tanggal 4 Mei 2020, maka persyaratan administrasi yang harus dilengkapi bagi seorang penyuluh pertanian yang akan naik jenjang jabatannya setingkat lebih tinggi adalah :1) keputusan pangkat/golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 2) keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; 3) hasil penilaian angka kredit yang memuat memenuhi paling kurang 80% angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; dan 4) prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir. Persyaratan tersebut diatas tentunya harus dilengkapi. Untuk persyaratan nomer 1), 2) dan 4) tinggal fotocopy dan minta untuk dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Nach.......... bagaimana dengan persyaratan nomer 3) yaitu hasil penilaian angka kredit yang memuat memenuhi paling kurang 80% angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi? Untuk menghitung 80% angka kredit yang menjadi persyaratan ini, masih banyak sekali perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat 80% itu dari Angka Kredit Jabatan setingkat lebih tinggi, ada juga yang menghitung dari selisih angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, sehingga hasilnya belum ada kepastiannya. Namun dari hasil rapat persiapan untuk pembekalan para calon peserta yang akan ikut uji kompetensi pada awal bulan Juli 2020 (18/6), maka dapatlah disampaikan bagaimana cara perhitungan pada persyaratan angka kredit paling kurang 80% agar dapat mengikuti uji kompetensi. Berikut disampaikan Rumus untuk menghitung besarnya angka kredit agar dapat mengikuti uji kompetensi. A = B + ( C x 80%) A = Angka Kredit yang memuat paling kurang 80% dari yang dibutuhkan agar bisa mengikuti uji kompetensi B = Angka Kredit pada awal jabatan yang sedang diduduki C = Selisih angka kredit antara jabatan awal yang sedang diduduki dengan angka kredit pada jabatan yang akan diduduki (setingkat lebih tinggi) Berdasarkan rumus tersebut diatas maka diperoleh perhitungan Angka Kredit minimal 80% yang dapat mengikuti Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan setingkat lebih tinggi baik pada Jabatan Ketrampilan maupun Jabatan Keahlian. Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Terampil (Permentan Nomor 02/2008) Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula ke Penyuluh Pertanian Pelaksana Perhitungan Jabatan Ketrampilan Pemula ke Jabatan Ketrampilan Pelaksana A = 25 + (15 * 80%) A = 37 Maka jika seorang Penyuluh dengan jenjang jabatan pemula akan naik ke jenjang jabatan Pelaksana maka nilai Angka Kreditnya untuk bisa ikut uji kompetensi minimal adalah 37 Penyuluh Pertanian Pelaksana ke Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan Perhitungan Jabatan Ketrampilan Pelaksana ke Jabatan Ketrampilan Pelaksana Lanjutan A = 40 + (60 * 80%) A = 88. Maka jika seorang Penyuluh dengan jenjang jabatan pelaksana akan naik ke jenjang jabatan Pelaksana Lanjutan maka nilai Angka Kreditnya untuk bisa ikut uji kompetensi minimal adalah 88. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan ke Penyuluh Pertanian Penyelia. Perhitungan Jabatan Ketrampilan Pelaksana Lanjutan ke Jabatan Ketrampilan Penyelia A = 100 + (100 * 80 %) A = 180 Maka jika seorang Penyuluh dengan jenjang jabatan pelaksana lanjutan akan naik ke jenjang jabatan Penyelia maka nilai Angka Kreditnya untuk bisa ikut uji kompetensi minimal adalah 180. Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Ahli (Permentan Nomor 02/2008) Penyuluh Pertanian Pertama ke Penyuluh Pertanian Muda Perhitungan Jabatan Penyuluh Ahli Pertama ke Jabatan Penyuluh Ahli Muda A = 100 + (100 * 80%) A = 180 Maka jika seorang Penyuluh dengan jenjang jabatan Penyuluh Ahli Pertama akan naik ke jenjang jabatan Penyuluh Ahli Muda maka nilai Angka Kreditnya untuk bisa ikut uji kompetensi minimal adalah 180. Penyuluh Pertanian Muda ke Penyuluh Pertanian Madya Perhitungan Jabatan Penyuluh Ahli Muda ke Jabatan Penyuluh Ahli Madya A = 200 + (200 * 80%) A = 360 Maka jika seorang Penyuluh dengan jenjang jabatan Penyuluh Ahli Muda akan naik ke jenjang jabatan Penyuluh Ahli Madya maka nilai Angka Kreditnya untuk bisa ikut uji kompetensi minimal adalah 360. Penyuluh Pertanian Madya ke Penyuluh Pertanian Utama. Perhitungan Jabatan Penyuluh Ahli Madya ke Jabatan Penyuluh Ahli Utama A = 400 + (450 * 80%) A = 760 Maka jika seorang Penyuluh dengan jenjang jabatan Penyuluh Ahli Madya akan naik ke jenjang jabatan Penyuluh Ahli Utama maka nilai Angka Kreditnya untuk bisa ikut uji kompetensi minimal adalah 760. Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : UU No 5/2014 tetang Aparatur Sipil Negara (ASN); Peraturan Pemerintah No 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Permenpan No 13/2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS; Permentan No 35/2019 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Pertanian. Permentan Nomor 02/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Dan Angka Kreditnya.