Loading...

Pertemuan Penyuluh Pertanian Bpp Tanete Rilau

Pertemuan Penyuluh Pertanian Bpp Tanete Rilau
Pertemuan Rutin Penyuluh BPP Tanete RilauHasil Pertemuan :1. PPK harus setiap minggu mencocokkan data dengan Penyuluh yang mau dikirim ke Kabupaten,.2. AUTS, Luas tanam Palawija dan Hortikultura.3. Kelompok yang tidak memanfaatkan bantuan jangan dibantu lagi.4. Semua tanaman yang diusahakan disalut oleh KF, karena masyarakat, sehingga banyak yang bilang mengapa hanya BPP Tanete yang selalu ada pertanamnnya.5. Kegiatan peternakan luar biasa di wilayah kita , ada masalah di Wilayah tapi tidak disampaikan ke BPP tapi langsung ke lokasi.6. Asuransi Sapi, KerbauCara Mendapat Asuransi untuk Ternak SapiSekarang peternak tidak perlu khawatir ketika terjadi kematian atau kehilangan, khususnya ternak sapi. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian menggulirkan program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS). Undang-Undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha tani yang dilakukan petani atau peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk asuransi. Kini peternak sapi terlindungi dengan adanya asuransi AUTS ini. Bagi peternak yang berminat bisa berhubungan langsung dengan koperasi yang bekerja sama dengan penyelenggara asuransi.Adapun kriteria sapi yang terlindungi asuransi adalah sapi potong dan sapi perah yang dimiliki pelaku usaha. Jumlah minimal sapi yang diasuransikan adalah 4 ekor untuk satu pemohon, baik perorangan, koperasi, ataupun perusahaan. Sapi memiliki penandaan atau identitas yang jelas berupa microchip, eartag atau yang lainnya. Mengenai umur, sapi yang terlindungi berumur 8 bulan sampai 6 tahun. Namun tidak semua resiko dijamin perusahaan asuransi. Hanya faktor kehilangan berupa kecurian dan faktor kematian karena penyakit dan kecelakaan termasuk mati karena melahirkan. Dalam teknis pelaksanaan asuransi ternak ini, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 19,2 miliar untuk subsidi. Namun, program asuransi untuk sapi ternak mandiri sejauh ini dinilai masih mengalami kendala. Premi asuransi ternak sapi mandiri sebesar Rp 200.000 per ekor per tahun dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 10 juta per ekor. Untuk program ini, pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen atau Rp160.000, sehingga sisanya Rp 40.000 per ekor atau 20 persen dari premi dibayar oleh peternak. Disisi lain, asuransi ternak sapi bagi peternak yaitu memberikan ketentraman dan ketenangan sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik. Asuransi sebagai pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya besar.