Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pada Pasal 37 mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian. Salah satu Program Asuransi Pertanian adalah Asuransi Usaha Tani Padi atau dikenal dengan AUTP, merupakan program Kementerian Pertanian yang dalam pelaksanaannya Kementerian Pertanian menunjuk perusahaan asuransi umum yaitu PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Melalui AUTP pemerintah memberikan jaminan terhadap kerusakan tanaman akibat banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tumbuhan atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT), sehingga petani akan memperoleh ganti rugi sebagai modal kerja untuk keberlangsungan usahataninya. Kita ketahui bersama bahwa usaha tani yang dilakukan oleh petani tidak selamanya mulus, kadang-kadang terjadi gagal panen akibat fenomena iklim, bisa karena banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit yang tidak dapat di prediksi sebelumnya. Untuk itu, pemerintah mengajak para petani agar bisa menjadi peserta asuransi pertanian sebagai salah satu solusi untuk membantu permodalan pada saat terjadi gagal panen, sehingga usaha taninya dapat berkelanjutan. Petani yang sudah menjadi peserta Asuransi apabila terkena musibah gagal panen karena faktor iklim yang tidak menentu bisa mendapatkan ganti rugi. Sebagai peserta Asuransi diwajibkan membayar premi sebesar Rp.36.000,- per hektar per musim tanam, dan pemerintah memberikan subsidi senilai Rp. 144.000,- per hektar per musim tanam. Apabila usahataninya mengalami kegagalan akibat bencana banjir, kekeringan dan serangan OPT, maka petani peserta Asuransi tersebut bisa mendapatkan penggantian berupa uang sebesar Rp.6.000.000,- per hektar. Pelaksanaan asuransi pertanian yang bekerjasama dengan PT Jasindo memberikan berbagai keuntungan bagi petani diantaranya nilai premi yang sangat murah yaitu hanya senilai Rp.36.000,- per hektar per musim tanam dan akan memperoleh klaim apabila terjadi kegagalan panen senilai Rp. 6.000.000,- per hektar. Selain itu, petani juga memperoleh keuntungan dalam hal ketenangan dalam melakukan usaha taninya. Dalam pelaksanaan AUTP ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebagaimana pada uraian dibawah ini, Kriteria peserta AUTP Petani yang memiliki lahan sawah dan melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 (duaP hektar per pendaftaran. Petani penggarap yang tidak memiliki lahan usahatani dan menggarap lahan sawah paling luas 2 (dua) hektar per pendaftaran. Petani yang mendaftar harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kriteria Lokasi Lokasi AUTP dilaksanakan pada sawah irigasi (irigasi teknis, irigasi setengah teknis, irigasi desa/sederhana, dan lahan rawa pasang surut/lebak yang telah memiliki sistem tata air yang berfungsi) dan lahan sawah tadah hujan yang tersedia sumber-sumber air (air permukaan dan air tanah), diprioritaskan pada : Wilayah sentra produksi padi, diutamakan pada wilayah penyelenggaraan Upsus padi dan atau disinergiskan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Laokasi terletak dalam satu hamparan. Risiko yang dijamin AUTP memberikan jaminan atas kerusakan pada tanaman yang diasuransikan yang diakibatkan oleh banjir, kekeringan, dan serangan OPT dengan batasan-batasan sebagai berikut : Banjir adalah tergenangnya lahan pertanian selama periode tumbuhan tanaman dengan kedalaman dan jangka waktu tertentu, sehingga menurunkan tingkat produksi tanaman. Kekeringan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan air tanaman selama periode pertumbuhan tanaman yang mengakibatkan pertumbuhan tanaman tidak optimal, sehingga menurunkan tingkat produksi Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) adalah organisme yang dapat mengganggu dan merusak kehidupan tanaman atau menyebabkan kematian pada tanaman pangan, termasuk di dalamnya : Hama Tanaman; Penggerek batang, Wereng batang coklat, Walang sangit, Tikus, Ulat grayak, dan Keong mas. Penyakit Tanaman: Blast, Bercak coklat, Tunggro, Busuk batang, Kerdil hampa, Kerdil Rumput/Kerdil Kuning, dan Kresek. Ganti rugi Ganti rugi diberikan kepada peserta AUTP apabila terjadi banjir, kekeringan dan atau serangan OPT yang mengakibatkan kerusakan tanaman padi yang dipertanggungkan dengan kondisi persyaratan : Umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST) Umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar (teknologi tabela) Intensitas kerusakan mencapai ≥ 75% dan luas kerusakan mencapai ≥ 75% pada setiap luas petak alami. Harga Pertanggungan Dalam AUTP, harga pertanggungan ditetapkan sebesar Rp. 6.000.000,- per hektar per musim tanam. Harga pertanggungan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi. Premi Asuransi usahatani Padi Premi Asuransi adalah sejumlah uang yang dibayar sebagai biaya untuk mendapatkan perlindungan asuransi. Total premi asuransi sebesar Rp. 180.000,- per hektar per musim tanam. Besaran bantuan premi dari pemerintah Rp. 144.000,- per hektar per musim tanam dan sisanya swadaya petani Rp. 36.000,- per hektar per musim tanam. Jika luas lahan yang diasuransikan kurang atau lebih dari 1 (satu) hektar, maka besarnya premi (dan ganti rugi) dihitung secara proporsional. Jangka waktu pertanggungan Polis asuransi diterbitkan untuk satu musim tanam dengan jangka waktu pertanggungan dimulai pada tanggal perkiraan tanam dan berakhir pada tanggal perkiraan panen. Demikian informasi yang dapat disampaikan semoga bermanfaat. Siti Nurjanah Penyuluh Pertanian Utama, Pusat Penyuluhan Pertanian. BPPSDMP Kementerian Pertanian. Email : snurjanah8514@yahoo.com Sumber : Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), 2019. Direktorat Pembiayaan Pertanian, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian. Gambar : https://www.google.com