Loading...

Petani Lada, Modal dan KUR

Petani Lada, Modal dan KUR
Petani Lada, Modal dan KUR Prospek lada masih sangat baik. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan pada periode Januari hingga Juli 2019 ekspor lada Indonesia mencapai volume 27,16 ton dengan nilai USD 75,54 juta. Dirjen Perkebunan pada tanggal 26 April 2020 mengemukakan data ekspor negara tujuan lada Indonesia setelah Vietnam adalah China dengan volume 6.689 ton dengan nilai USD 21,06 juta. Pada saat pandemi Covid 19, pada bulan April petani Luwu berhasil mengekspor lada putih premium ke negara China. Ekspor ini menunjukkan bahwa lada memiliki potensi pasar yang besar disebabkan perkembangan usaha makanan, berkembangnya industri jamu farmasi, kosmetika yang menggunakan lada sebagai salah satu bahan baku, meningkatnya konsumsi dunia, konsumsi dalam negeri semakin meningkat dengan bertambahnya produk-produk industri makanan berbasis lada. Adanya inovasi produk lada seperti: tepung, minyak lada, lada segar dalam kemasan semakin meningkatkan permintaan lada di dunia Internasional. Negara Indonesia sebagai negara agraris menyimpan potensi besar yang dapat dikembangkan melalui komoditas tanaman pangan, hortikultura, peternakan dan perkebunan. Sejak dahulu kala, berbagai tanaman perkebunan seperti cengkeh, pala, dan lada sudah diperdagangkan dalam perdagangan domestik maupun internasional. Perdagangan lada Indonesia dikenal dengan 2 jenis, yaitu: (1) lada putih atau muntok white pepper yang berasal dari propinsi Bangka Belitung dan lampung black pepper yang berasal dari propinsi Lampung. Adapun daerah lainnya yang menjadi lokasi produksi lada adalah propinsi Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Pertanaman lada di Indonesia sebagian besar diusahakan oleh rakyat atau yang dikenal dengan istilah perkebunan rakyat. Pada umumnya pertanaman lada diusahakan oleh rakyat memiliki berbagai permasalahan dalam meningkatkan produktivitas. Pertanaman lada di Indonesia sebagian besar dibangun oleh petani dengan skala usaha yang relatif kecil. Keadaan pelaku usaha pertanian tersebut setiap tahun semakin bertambah jumlahnya dengan tingkat kesejahteraan yang masih rendah. Skala usaha pertanian yang masih kecil juga menghambat petani dalam meningkatkan pendapatannya sehingga sulit ke luar dari lingkaran kemiskinan. Usahatani lada membutuhkan peran kelembagaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Peran kelembagaan dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu: (1) Kelembagaan input, (2) kelembagaan permodalan, (3) kelembagaan output. Kelembagaan input dibutuhkan untuk menyediakan sarana produksi yang diubutuhkan oleh para petani lada dalam suatu wilayah tertentu. Kelembagaan permodalan dibutuhkan petani ketika melakukan peremajaan tanaman sehingga tanaman belum dapat menghasilkan dalam jangka waktu tertentu. Kelembagaan output berperan dalam melakukan pemasaran produk lada. Apabila kelembagaan permodalan belum ada di wilayahnya, petani dapat mengakses permodalan dengan menggunakan fasilitas KUR yang diberikan oleh pemerintah. Terlebih pada saat terjadi pandemi Covid-19, modal usaha bagi petani sangat dibutuhkan. Banyak petani yang merasakan sulitnya mendapatkan bantuan permodalan dalam mengusahakan lada. Hal ini diakibatkan informasi yang benar tentang tata cara mendapatkan bantuan permodalan yang bekum diketahui oleh petani Lada secara luas. Modal usaha akan diberikan kepada petani lada bila penilaian usaha tani ladanya produktuif dan layak. Kelayakan itu yang memberikan keyakinan pihak bank dalam memberikan pinjaman bantuan permodalan. Pemerintah memberikan kemudahan kredit usaha rakyat (KUR) dengan tingkat suku bunga yang rendah. Suku bunga yang dikenakan sebesar 7 persen per tahun. Pemerintah untuk menyalurkan KUR melalui beberapa bank antara lain BRI, BNI, Mandiri, Mandiri Syariah, BUKOPIN, BTN, dan Bank Pemerintah Daerah. Petani yang sudah melaksanakan usaha taninya minimal 6 bulan dan memastikan usahanya juga berjalan secara terus menerus alias tidak sekalipun berhenti di tengah jalan. Setelah memenuhi syarat utama tersebut, barulah sang pemilik usaha bisa mengajukan permohonan KUR dengan langkah-langkah sebagai berikut: Pemohon (UMKM) harus mengajukan surat permohonan KUR kepada pihak Bank beserta kelengkapan dokumen seperti legalitas usaha atau perijinan usaha dilengkapi catatan keuangan dan sebagainya. Pihak bank akan mengevaluasi atau menganalisa kelayakan usaha UMKMK berdasarkan atas permohonan tersebut. Apabila bank telah menganggap layak maka pihak bank pasti menyetujui permohonan KUR dan keputusan pemberian KUR adalah sepenuhnya kewenangan pihak bank. Antara bank dan UMKMK harus menandatangani surat perjanjian kredit ataupun dana pembiayaan. UMKMK wajib membayar cicilan atau angsuran atas kewajiban pengembalian dana pinjaman KUR kepada pihak bank sampai lunas. Mengenai berapa lama proses pengajauannya hingga disetujui, tergantung dari banyaknya aplikasi yang masuk dan menunggu antrian. Banyak petani yang takut melakukan peminjaman KUR sebagai bantuan permodalan tetapi melakukan peminjaman kepada para tengkulak dengan bunga yang jauh lebih tinggi. Semoga petani mulai mau beralih melakukan peminjaman dari para tengkulak namun mengakses KUR untuk mengatasi permasalahan permodalan yang dihadapi petani dalam melaksanakan usaha pertaniannya. Semoga bermanfaat. Miskat Ramdhani, Penyuluh BBP2TP