Loading...

Pola Kemitraan Usaha Agribisnis Peternakan

Pola Kemitraan Usaha Agribisnis Peternakan
Kemitraan dibidang agribisnis peternakan sangat diperlukan untuk mendapatkan pasar baru , mengembangkan kegiatan usaha, menumbuhkan kesempatan kerja, mengembangkan teknologi yang efisien dan tepat guna, mendapatkan dukungan sumberdaya yang lebih besar dan adanya kerjasama beberapa pihak dalam pengembangan usaha. Beberapa model pengembangan kemitraan usaha agribisnis peternakan yang sudah berkembang di lapangan antara lain model pengembangan kemitraan usaha ternak sapi potong,sapi perah , ternak unggas , yang masing-masing model ini mempunyai pola aturan-aturan dan kesepakatan tersendiri yang tertuang dalam kontrak perjanjian kerjasama kemitraan. Tinggal pihak mitra usaha menyepakati pola kemitraan mana yang akan dipilih. Berbagai pola kemitraan usaha agribinis yang dapat dipilih oleh pihak-pihak yang akan melakukan kemitraan usaha dibidang peternakan yaitu : - Pola kemitraan unit usaha bersama, merupakan suatu bentuk kerjasama dari dua pihak yang bermitra dalam membentuk suatu unit usaha bersama. Dalam pola ini masing-masing pihak memberikan kontribusinya sebagai pemegang "saham" pada unit usaha bersama. Seperti Poktan/ gapoktan menyediakan sarana prasarana sebagai saham petani dan Lembaga keuangan menyediakan modal kerja sebagai saham swasta, yang hasilnya dibagi kepada pemegang saham. - Pola kemitraan Product Branding, merupakan suatu bentuk kerjasama pemasaran dari produk yang dibuat secara tailor made ( spesifikasi sesuai pesanan perusahaan mitra) oleh kelompok mitra (kelompok usaha perunggasan),. Misalnya dalam pemasaran produk telur, perusahaan mitra (hypermart) melakukan pengemasan dengan merk (brand) sesuai dengan keinginannya. - Pola kemitraan Inti - Plasma, merupakan pola hubungan kemitraan usaha antara petaniternak/ kelompoktani ternak/ gapoktan sebagai kelompok mitra (plasma) dengan Perusahaan mitra (inti). Perusahaan mitra melakukan penelitian dan pengembangan, bimbingan teknis dan manajemen, menyediakan sarana produksi, menampung, mengolah dan memasarkan hasil produksi kelompok mitra. Sedangkan kelompok mitra berkewajiban memenuhi kebutuhan perusahaan mitra sesuai dengan persyaratan yang telah disepakati. - Pola kemitraan Competency Based Value Chain , merupakan suatu bentuk kerjasama dari beberapa pihak dalam suatu cluster agroindustri ( misalnya peternak yang bergabung dalam kelompoktani ternak sapi perah yang memproduksi susu, Gapoktan/ Koperasi : industri susu, industri hilir ( Industri pengolahan susu/ IPS ) dan eksportir ( industri mentega, keju, olahan susu kental manis dan industri olahan susu segar) , dimana masing-masing pihak menjalankan perannya sesuai dengan kompetensi masing-masing. - Pola kemitraan Participatory Guarantee System (PGS), suatu bentuk kerjasama dari Perusahaan mitra dan kelompok mitra dalam memproduksi suatu produk tertentu. Dalam pola ini, kelompok mitra menerapkan sistem Jaminan mutu seperti yang dilakukan oleh Perusahaan mitra .Perusahaan mitra berkewajiban melakukan pembinaaan dan pengawasan dalan penerapan sistem jaminan mutu yang dilkukan kelompok, serta memfasilitasi pemasaran produknya. - Pola kemitraan Corporate Farming, merupakan suatu bentuk kemitraan antara pelaku usaha sejenis dalam satu hamparan (cluster) dengan sistem pengelolaan yang diserahkan kepada manajemen tertentu secara perusahaan (corporate) - Pola kemitraan Produksi Komponen Pendukung; Perusahaan mitra memproduksi komponen utama, sedangkan kelompok mitra memproduksi komponen pendukung untuk menghasilkan produk akhir yang diproduksi oleh perusahaan mitra. - Pola kemitraan kontrak pemasaran; kelompok mitra memproduksi komoditi/ produk atas permintaan Perusahaan mitra untuk memenuhi kebutuhan industri yang dikelola oleh perusahaan mitra atau dalam rangka ekspor. Dalam kemitraan ini perusahaan mitra menyediakan sarana produksi dan pembinaan teknis bagi kelompok mitra untuk mencapai standar produk yang diinginkan. - Pemberdayaan kelompok/ pedagang dengan pola kemitraan insentif two in one ; yang dimaksud pola insentif two in one adalah pemberian dua insentif ( teknologi dan modal) secara bersamaan kepada satu poktan/ gapoktan/koperasi yang telah siap dari segi sumber daya dan pasar bagi produknya, sehingga empat pilar pendukung agribisnis (sumberdaya, teknologi, modal dan pasar) semua terpenuhi. Insentif teknologi berasal dari pemerintah (dinas terkait) , sedangkan insentif modal dari lembaga pembiayaan. - Unit Pemasaran Bersama (UPB)/ Kelompok Usaha bersama; lembaga yang dibentuk untuk keperluan anggota poktan dalam melakukan kegiatan pemasaran produk-produk yang dihasilkan oleh para petani anggotanya. Kegiatan pemasaran meliputi survei pasar, promosi, penjualan dan distribusi serta memberi informasi pasar kepada para anggotanya. - Pola kemitraan Resi Gudang; pengelola gudang menyediakan jasa penyimpanan bagi para petani produsen yang merupakan mitra dari pengelola gudang dan pemasaran produk petani yang disimpan di gudang. Petani memperoleh resi gudang sebagai bukti penyimpanan. Resi gudang juga dapat digunakan petani sebagai jaminan bila memerlukan pinjaman modal. Penyunting : Asia (Penyuluh BPPSDMP) Sumber Informasi : - Direktorat Pengembangan Usaha dan Investasi Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. 2011. Pedoman Kemitraan Usaha Agribisnis. - Direktorat Pengembangan Peternakan. Ditjen Bina Produksi Peternakan. 2003. Penguatan kelembagaan Peternak melalui kemitraan usaha agribisnis.