Pola patungan akan memberi manfaat yang besar baik bagi investor /pengusaha, pemerintah dan juga bagi petani peternak peserta. Di Indonesia pertumbuhan penanaman kelapa sawit cukup menggembirakan dan akan terus bertumbuh mengingat lahan yang sesuai agroekosistem dan agroklimat kelapa sawit masih cukup luas. Perkebunan kelapa sawit akan terus berkembang sebagai penghasil Conde Palm Oil (CPO) sebagai sumber minyak makan dan produk turunannya yang sangat bermanfaat dan sangat prospektif untuk dikembangkan. Produk turunan CPO berupa biodisel sebagai sumber energi masa depan yang dapat terbaharui. Selain daripada itu FAO menyatakan bahwa perkebunan kelapa sawit telah disepakati sebagai tanaman hutan karena fungsi-fungsinya yang komplementer dengan tanamanhutan. Oleh karena itu, pola integrasi perkebunan kelapa sawit dengan ternak khususnya sapi dipandang sangat tepat, karena selain tersedianya CPO produk turunannya yang memiliki prospek pasar yang cukup besar, juga program penyediaan pangan asal hewani dapat ditangani. Untuk berkembangnya produk ikutan pengolahan kelapa sawit juga tanaman sela yang ada di kawasan perkebunan yang dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan bahan pakan ternak, antara lain : 1) Produk hasil ikutan Pengolahan Kelapa Sawit, berupa pakan pressing, pakan sludge, pakan karamel cake, oil pakan Feonds, empty fruits bumch; Produk Hijauan Antar Tanaman (HAT). Untuk meningkatkan HAT, tanaman yang bersifat : 1) Disukai ternak; 2) Cepat menutup tanah; 3) Mempunyai toleransi terhadap naungan; 4) Dapat tumbuh bersama-sama dengan tanaman HAT jenis lainnya. Umumnya tanaman penutup dari jenis kacang-kacangan, antara lain : centrocema pubesceus, peuraria phasseilvides dan desmodium sp. Sedang rumput-rumputan, antara lain dari jenis paspalum, panium maxiumum dll. Selain hal-hal tersebut diatas untuk meningkatkan produk HAT dapat juga ditempuh : 1) melakukan penumpukan produksi TBS dan rendeman minyak yang dihasilkan. Integrasi ternak sapi dengan perkebunan kelapa sawit akan dapat menurunkan bahan kimiawi untuk pembrantasan tanaman pengganggu. Disisi lain rumput tersebut digunakan menjadi pakan ternak untuk menghasilkan daging atau susu, makanan bergizi tinggi. Ternak juga menghasilkan pupuk organik yang bermanfaat untuk menyuburkan tanah yang dapat meningkatkan produksi dan produktivitas tiap hektar kebun kelapa sawit. Sebagai teknik pemanfaat HAT dapat dengan sistem penggembalaan terbatas dan "cut and carry" atau kombinasi dari keduanya. Dengan cara penggembalaan terbatas, ternak harus dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain pada saat pembuatan 60 %, dan dengan sistem "cut and carry" pemotongan rumput kembali baru dapat dilakukan setelah 40 - 60 hari berselang dari pemotongan terdahulu. Tujuan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yang sebesar-besarnya untuk kemasyalahatan masyarakat, maka pengembangan integrasi ternak sapi dengan perkebunan kelapa sawit dirancang dengan sepenuhnya melibatkan petani peternak. Pola pengembangan yang sesuai untuk mewujudkan partisipasi petani peternak yang bersinegi dengan peranan investor/pengusaha dan pemerintah adalah pola patungan. Pada dasarnya patungan integrasi ternak sapi dengan perkebunan kelapa sawit adalah dimana sahamnya dimiliki sebagian oleh petani peternak/kelompoktani ternak yang membentuk koprasi., sebagian oleh investor/perusahaan dan atau pemerintah daerah. Besar kepemilikan saham oleh koperasi petani peternak dapat diatur sebaik-baiknya sesuai kemampuan koperasi untuk menyediakan modal sebagai penyertaan saham investor/perusahaan atau setara luas kebun yang dikelola masing-masing petani peternak. Pengembangan pola patungan akan memberi manfaat yang besar baik bagi investor /pengusaha, pemerintah dan juga bagi petani peternak peserta. Berbagai manfaat tersbut, antara lain : 1) Dapat mengurangi gangguan/penjarahan hasil bumi; 2) Adanya rasa keadilan dalam penilikan kebun; 3) Meningkatkan fungsi kontrol masyarakat terhadap perkembangan perkebunan; 4) Dapat mendongkrak percepatan pengembangan wilayah. Dengan pola patungan, para petani peternak akan mendapat keuntungan ganda yakni pendapatn upah sebagai tenaga kerja pada perkebunan dan mendapat deviden sebagai pemilik saham perusahaan pola patungan. Dalam hal ini, penerapan sistem dan usaha agribisnis dengan pola patungan koperasi petani peternak, swata/pengusaha dan pemerintah daerah akan meningkatkan posisi tawar petani peternak dan pendapatannya menjadi meningkat karena selain mendapat gaji sebagai tenaga keja di perkebunan, petani peternak akan mendapat deviden sebagai pemilik perusahaan pola patungan, sehingga dengan penerapan pola patungan akan menjadi pemerataan dan keadilan pembagian hasil usaha integrasi sapi dan kelapa sawit. Penulis : Sri Hartati (Pusat Penyuluhan Pertanian) Sumber : 1) Buku/Brosur "Integrasi Ternak Sapi dengan Perkebunan Kelapa Sawit", Direktorat Jenderal Peternakan Tahun 2004.