Salah satu upaya mendukung tercapainya swasembada daging sapi/ kerbau 2014 adalah peningkatan kegiatan Inseminasi Buatan (IB). Melalui kegiatan IB dapat meningkatkan produktivitas dan produksi daging sapi. Untuk itu pelaksanaan IB perlu diupayakan pengaturan sistem produksi dan distribusi semen beku, peningkatan penambahan jumlah akseptor , perbaikan sistem recording serta dukungan petugas teknis IB dan sarana prasarana yang memadai. Peningkatan pelaksanaan IB dilakukan dengan menumbuhkan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin (UPJA) Peternakan bidang Inseminasi Buatan. UPJA IB ini merupakan usaha pelayanan jasa alsintan IB yang dilakukan sendiri oleh peternak sebagai perorangan atau kelompok .Pengembangan UPJA Peternakan ini membangun sistim bisnis dan kelembagaan UPJA disentra produksi sapi yang belum berkembang Dalam UPJA IB terdapat lima sub sistem yang membentuk hubungan kemitraan dan berinteraksi satu sama lainnya. Kelembagaan sub sistem tersebut antara lain : 1)kelembagaan sub sistem Penyedia alsin, kelembagaan ini menyediakan alat dan mesin (alsin) IB, suku cadang dan jasa perbaikan. Kelembagaan yang tumbuh dalam sub sistem penyediaan ini : a) kelembagaan produsen alsin, seperti pabrik, bengkel/ pengrajin yang memproduksi alsin; b) kelembagaan perbengkelan, yang memberikan pelayanan perbaikan alsin dan memproduksi suku cadang; c) kelembagaan penyalur alsin yang berfungsi menyalurkan alsin dan suku cadang. 2) Kelembagaan sub sistem pengguna jasa alsin, adalah unit usaha kelompoktani ternak yang memanfaatkan seoptimal jasa UPJA untuk melaksanakan usaha ternaknya. 3) Kelembagaan sub sistem Permodalan, berperan sebagai sumber permodalan atau pendanaan bagi operasional setiap sub sistem yang terkait dengan UPJA seperti perbankan/ lembaga keuangan dan swasta. 4) kelembagaan subsistem pembinaan dan pengendalian, kelembagaan di Pusat, Dinas provinsi maupun kabupaten/ kota. Fungsinya membina keseluruhan sub sistem sesuai tugas dan fungsinya. Pola UPJA Inseminasi Buatan Ada 4 pola dasar pola UPJA Peternakan bidang IB yaitu : 1) Pola Swadaya Masyarakat ; sumber permodalan dan investasi berasal dari modal sendiri maupun pinjaman kepada lembaga keuangan yang dilakukan oleh kelompok atau manajer sebagai pengelola. Manajer UPJA pada pola swadaya ini adalah petani/ pemuda tani yang memiliki jiwa bisnis yang tinggi., yang mempunyai kemampuan manajemen dan kepemilikan alsin yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya. 2) Pola kemitraan umum; sumber permodalan dan investasi alsin berasal dari berbagai kelembagaan ekonomi seperti BUMN, swasta, koperasi, dimana kerjasama dilakukan berdasarkan prinsip kemitraaan usaha. Pada pola kemitraan umum ini, peran mitra usaha sangat penting dalam membina ketua/ manajer UPJA, guna menjamin agar modal yang dinvestasikan melalui UPJA dapat kembali tepat waktu. Selain itu perusahaan mitra juga menjamin keberhasilan UPJA, karena pengadaan alsin, suku cadang dan perawatan dilakukan melalui mitra usaha. 3) Pola Sewa Beli ; sumber permodalan dan investasi alsin dapat berasal dari pemerintah atau swasta, pengelolaannya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyediaan alsinnak oleh Pemerintah dimaksudkan untuk mendorong percepatan mekanisasi pertanian dalam meningkatkan produksi peternakan. Dengan pola ini peternak bisa menyewa, yang pada gilirannya akan dibeli secara mencicil. 4) Model PUMK UPJA IB; Model Penguatan Modal Usaha Kelompok IB, diperoleh dari bantuan Pemerintah yang langsung diberikan kepada kelompok peternak peserta IB. Dana bantuan pinjaman pemerintah harus dikembalikan sesuai prinsip peningkatan kinerja IB, tergantung pada a) sifat usaha pelayanan, b) kesepakatan anggota, c) jangka waktu pengembalian, d) besarnya bunga pinjaman dan e) peraturan yang ditetapkan dinas setempat. Penguatan modal usaha kelompok ini merupakan stimulan bagi kelompok untuk mengembangkan usaha UPJA Peternakan bidang IB. Struktur Organisasi UPJA-IB terdiri 1 orang manajer (ketua), sekretaris, bendahara, bidang teknis dan bidang usaha. Tugas dan Fungsi Manajer : menyusun rencana kerja UPJA-IB, mengorganisasikan kegiatan serta mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan. Sedang sekretaris melakukan pembukuan, administrasi dan surat menyurat; bendahara melakukan pembukuan keuangan dan membuat laporan keuangan. Bidang Teknis tugasnya menyusun kebutuhan semen beku, melayani jasa IB, melayani pemeriksaan kebuntingan, melayani pemeriksaan reproduksi ternak, perwatan dan perbaikan peralatan IB serta melakukan pencatatan dan pelaporan. Bidang Usaha melayani kegiatan simpan pinjam, usaha pertokoan sapronak dan pemasaran peralatan IB. Jenis peralatan UPJA-IB yaitu :a) Artificial Insemination Kit (AI gun, plastic sheath, vagina speculum,pinset, gunting/ cutter straw, glove, thermos stainless 0,5 liter); b) nitrogen cair, semen beku c) Container Depo dan Container Operasional, d) kandang jepit; d) sarana komunikasi (HP); e) sepeda motor dan f) perlengkapan petugas (tas, topi, sepatu boot, jas hujan, senter, handuk kecil, sabun dll) Penyunting : Asia (Penyuluh BPPSDMP) Sumber Informasi : Direktorat Jenderal Peternakan 2007. Pola Usaha Pelayanan Jasa Alsin (UPJA) Peternakan bidang Inseminasi Buatan.