Loading...

Posluhdes, Sarana Penyuluhan Di Nagari

Posluhdes, Sarana Penyuluhan Di Nagari
POSLUHDES, SARANA PENYULUHAN DI NAGARI 1. Pendahuluan Posluhdes atau Pos Penyuluhan Desa menurut UU no 16 tahun 2006 pasal 16 adalah unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisifatif oleh pelaku utama. Posluhdes menjadi kelembagaan penyuluhan baru yang harus ada di setiap nagari, yang menjadi wadah penyuluh , pelaku utama dan pelaku usaha untuk i tempat berdiskusi , merencanakan, malaksanakan dan mamantau kegiatan penyuluhan di nagari. Posluhdes menjadi Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat nagari. Ketersediaan sarana dan prasarana Posluhdes sebagai Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat nagari dapat dibantu oleh berbagai pihak mulai pemerintah nagari,sampai pemerintah pusat maupun swasta Fungsi Posluhdes sebagai sarana penyuluhan di Nagari. Fungsi Posluhdes sebagai tempat pertemuan para penyuluh pertanian, pelaku utama dan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan sebagai berikut : Menyusun programa penyuluhan di tingkat nagari Melaksanakan kegiatan penyuluhan di nagari Menginventarisasi potensi wilayah, masalah dan pemecahannya Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan, uji coba dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha Menumbuhkembangkan kemandirian, kepemimpinan dan kewirausahaan dari kelembagaan, pelaku utama dan pelaku usaha Melakukan kegiatan pertemuan rutin, rembug tani, temu lapang , temu teknis dan metode lainya bagi pelaku utama dan pelaku usaha Memfasilitasi layanan informasi , konsultasi pendidikan dan pelatihan bagi pelaku utama dan pelaku usaha Memfasilitasi forum pertemuan penyuluh nagari Posluhdes adalah lembaga independen bukan kelembagaan pemerintah. Dengan semangat dari, oleh dan untuk petani, maka Posluhdes adalah kelembagaan petani dalam mendukung suksesnya program penyuluh dilapangan. Posluhdes menjadi tempat peneliti , penyuluh, dan petani berbagi pikiran dan bersambung rasa terkait masalah – masalah krusial yang dihadapi di lapangan serta membuat terobosan yang bermamfaat bagi terwujudnya kesejahteraaan petani. Sarana dan Prasarana Posluhdes Untuk mendukung kelancaran kegiatan di Posluhdes perlu adanya sarana dan prasarana yang memadai meliputi : Ruang pertemuan, yang akan menjadi tempat diskusi dan musyawarah serta berbagi fikiran antara penyuluh dan petani untuk melakukan kegiatan demi kemajuan Posluhdes. Ruang pertemuan bisa tertutup atau semi tertutup (saung), memakai kursi ataupun lesehan tergantung situasi dan kondisi yang ada. Papan tulis, untuk membantu menjelaskan dalam kegiatan penyuluhan serta bimbingan penyuluhan pada petani Papan data, digunakan untuk menyajikan data – data nagari, data – data kelompok tani dan data lainnya yang berhubungan dengan kegiatan penyuluhan Bahan informasi, berupa leaflet, brosur, liptan dan lainnya untuk menambah wawasan petani. Ruang sekretariat, yang berfungsi untuk menyimpan peralatan dan arsip kegiatan Posluhdes Lahan percontohan, untuk melakukan uji coba kegiatan budidaya, penerapan teknologi baru yang akan menjadi model usaha tani baru untuk dikembangkan ditingkat petani. Pembiayaan Posluhdes Pembiayaan posluhdes bersifat partisipatip oleh pelaku utama dan pelaku usaha atau bahkan masyarakat tani agar dapat berperan aktif dalam mengelola Posluhdes, sehingga perlu ditumbuh kembangkan kegiatan yang bersifat produktif dan mengikat aktifitas di dalam Posludes. Tetapi dengan adanya dana desa yang dikelola di Nagari , maka bisa dianggarkan oleh nagari guna mendukung kegiatan pemberdayaan masyarakat tani Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama. Oleh karena itu dalam penyusunan organisasi harus didasarkan hasil kesepakatan para pelaku utama melalui musyawarah yang di fasilitasi oleh nagari. Susunan organisasi Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes) terdiri dari bidang-bidang yang menangani kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh Posluhdes : Bagan organisasi Posluhdes terdiri dari : Ketua/Pimpinan Posluhdes Wakil Ketua Sekretaris Bendahara Penanggung Jawab Kelompok Kerja (Pokja) yang menangani bidang: I. Bidang Programa II. Bidang Kelembagaan Petani III. Bidang Diklat dan Pelaksanaan penyuluhan IV. Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan Pimpinan/Ketua Pos Penyuluhan berfungsi sebagai koordinator seluruh pelaksanaan kegiatan Posluhdes dan berperan sebagai penghubung antar kelembagaan. Pimpinan Posluhdes berasal dari pelaku utama yang berstatus sebagai penyuluh swadaya. Wakil Ketua akan mengerjakan tugas ketua jika berhalangan dan juga membantu ketua dalam tugas sehari-hari. Bendahara Posluhdes sebagai penanggungjawab keuangan Posluhdes. Sekretaris Posluhdes bertugas menangani kegiatan administrasi. Sedangkan penanggungjawab kegiatan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan bidang kegiatan. Kelompok kerja merupakan tim kerja dari setiap kegiatan yang akan melaksanakan kegiatan yang keanggotaannya terdiri dari pelaku utama. Posluhdes dalam menjalankan fungsinya memperoleh pendampingan dari penyuluh . Kelembagaan Posluhdes di syahkan oleh Dinas Pertanian, sedangkan pengurus disyahkan dan dilantik oleh Walinagari. Posluhdes memiliki peran strategis dalam memajukan pembangunan pertanian di nagari, karena memudahkan penyuluh untuk mengiventarisasi permasalahan petani dilapangan dan melalui wadah inilah petani bersama penyuluh bisa memberikan usulan program kegiatan kepada pemerintah nagari untuk mengatasi permasalahan yang di hadapi oleh petani. Penulis Ir. Reita Roza, PP Nagari Buo, pada BPP Kec. Lintau Buo