Loading...

Pra Sertifikasi lahan Pertanian

Pra Sertifikasi lahan Pertanian
Sebagian besar petani mempunyai tanah yang belum bersertifikat. Masalah yang dihadapi saat ini adalah karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan petani memperoleh hak kepemilikan lahan mereka. Oleh karena itu petani mengharapkan perhatian dan dukungan dari pemerintah dalam proses sertifikasi ,agar petani dapat memperoleh sertifikat hak milik tanah secara mudah dan dengan biaya yang terjangkau. Hal ini telah diupayakan oleh Pemerintah dalam rangka pemberdayaan petani untuk mendukung pembangunan pertanian melalui Keputusan Bersama antara Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pertanahan Nasiona dalam pelaksanaan Program Pensertipikatan Tanah Program Pensertipikatan Tanah Dalam Rangka Pemberdayaan Petani merupakan kegiatan yang meliputi pengukuran, pemetaan, pemberian hak, pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah untuk memberikan kepastian hukum pemilikan tanahnya yang dapat digunakan untuk mengembangkan modal usaha. Sertifikat hak milik tersebut dapat digunakan sebagai jaminan dalam memperoleh fasilitasi kredit dari pihak perbankan sehingga diharapkan dapat membantu petani dalam memperoleh modal usahatani. Selain itu sertipikat tanah ini juga merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya konversi lahan pertanian ke non pertanian. Untuk persiapan pelaksanaan pensertipikatan tanah petani, diawali dengan kegiatan Pra Sertifikasi Lahan Pertanian. Kegiatan ini merupakan penyiapan data obyek dan subyek tanah petani yang akan disertipikasi melalui penetapan Tim POKJA sertipikasi lahan pertanian di kabupaten/kota. Tahun 2013, dana kegiatan Pra sertifikasi Lahan yang merupakan dana Tugas Pembantuan ke kabupaten/Kota , merupakan bagian program Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian yang dialokasikan sebanyak 650 paket atau 32.500 bidang/ persil di 25 Provinsi, 131 Kabupaten/kota. Kegiatan ini ditujukan kepada petani pemilik dan/ atau pemilik penggarap lahan pertanian rakyat yang telah mengusahakan tanahnya tapi belum mempunyai hak atas tanah yang tetap. Yaitu lahan pertanian di sentra produksi (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan).dengan luas lahan maksimal 2 hektar/persil/orang. Tanah yang akan di Pra Sertifikasi berada dalam kawasan budidaya pertanian sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota. Kriteria subyek kegiatan Pra Sertifikasi Lahan Pertanian yaitu : 1).Petani perorangan warga negara Indonesia yang tergabung dalam wadah kelompoktani binaan; 2) Petani pemohon harus berdomisili di kecamatan yang sama dengan lokasi tanah dan sebagai anggota/ pengurus kelompoktani binaan; 3) memiliki tanah pertanian yang belum bersertifikat; 4) Petani calon peserta terpilih yang telah diidentifikasi dan diseleksi oleh Dinas lingkup Pertanian Kabupaten/Kota setempat bersama Instansi terkait serta telah diverifikasi oleh Kantor Pertanahan setempat; 5) Bersedia melengkapi persyaratan administrasi kegiatan sertipikasi lahan pertanian ; 6) memiliki bukti kepemilikan tanah; 7) memberikan keterangan tertulis diatas materai tentang riwayat perolehan tanah; 8) bersedia menunjukkan batas-batas tanah yang akan disertipikatkan pada waktu pengukuran berlangsung oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota; 9) Petani bersedia untuk tidak mengalih fungsikan lahan pertanian ke peruntukan lainnya. Kriteria Obyek kegiatan Pra Sertifikasi Lahan Pertanian yaitu : 1) Tanaman merupakan lahan pertanian (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan); 2) tanah tidak dalam sengketa; 3) Bidang/persil tanah yang dimohonkan haknya tidak diatas hak pengelolaan atau Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB); 4) Tanah berada dalam satu kawasan atau hamparan yang berdekatan; 5) luas tanah petani per persil/bidang maksimal 2 ha; 6) Bukan tanah warisan yang belum dibagi; 7) Untuk tanah milik adat disertai Surat Keterangan kepala Desa/ Lurah setempat; 8) lokasi berada dalam satu desa dan atau desa yang lain yang bertetangga dalam satu kecamatan dengan lokasi domisili pemilik/ pemilik penggarap tanah tersebut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 9) Bidang lahan Pra Sertipikasi pada satu desa maksimal sebanyak 500 bidang; 10) mempunyai hak atas tanah (bukti kepemilikan); 11) tanah tersebut tidak merupakan tanah eks lahan tranmigrasi. Mekanisme pelaksanaan Pra sertifikasi Lahan Pertanian sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas lingkup pertanian Kabupaten/ Kota dan kantor Pertanahan Kabupaten/Kota. Penyunting : Asia ( Penyuluh BPPSDMP) Sumber Informasi : Direktorat Perluasan dan Pengelolaan Lahan. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian 2013. Pedoman Teknis Pra Sertipikasi Lahan Pertanian.